KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NAMA KEGIATAN : Pelaksanaan Perekomendasian Peta Dasar
Kecamatan Kedungwaringin
NAMA PPK : Richen H. Napitupulu, ST.,MT.
NILAI PAGU : Rp; 100.000.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2024
SKPD : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi,
Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
I. Latar Belakang
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan
manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu. Sedangkan Peta
dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia,
yang berada di atas permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar
dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
Sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang, bahwa Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan
menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui proses spasial yang
ditentukan. Peta Rencana Tata Ruang tersebut selanjutnya digunakan untuk
Perencanaan Tata Ruang.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah rencana tata
ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang berisi tujuan,
kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur
ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota,
penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten/kota. RTRW Kabupaten/Kota ini digambarkan dengan
ketelitian skala minimum 1:50.000 untuk kabupaten dan ketelitian skala minimum
1:25.000 untuk kota.
Mengingat RTRW Kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang
bersifat umum, maka tidak dapat digunakan secara operasional. Sehingga
diperlukan rencana detail tata ruang yang merupakan penjabaran dari RTRW
pada suatu kawasan terbatas, ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang
memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasioanal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Kabupaten/ Kota,Peta Dasar yang digunakan untuk Perencanaan Tata
Ruang khususnya untuk rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang
selanjutnya disingkat RDTR adalah dengan ketelitian skala minimum1:5.000.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang,
menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan kebijaksanaan di bidang
pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral,serta survei dan pemetaan
tematik.
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar,
berdasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionaldiemban oleh Direktorat
Pengukuran dan Pemetaan Dasar yang antara lain menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar, pengelolaan
data dasar agraria/pertanahan dan tata ruang.
II. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Undang-Undang No 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan
Penataan Ruang;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial;
f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang;
g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
i. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar;
j. Spesifikasi Teknis Peta Dasar Untuk Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang dari BIG;
k. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur Tahun
2014-2034.
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
III. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari Pelaksanaan Perekomendasian Peta Dasar Kecamatan
Kedung Waringin adalah sebagai basis data dalam penyusunan peta
dasar.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah guna meningkatkan integritas data dan
tersusunya Citra Satelit beresolusi tinggi yang memiliki tingkat geometris
tinggi.
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
IV. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pelaksanaan Perekomendasian Peta Dasar Kecamatan
Kedung Waringin yaitu berada pada Kabupaten Bekasi. Sebagai ilustrasi
dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Gambar 1. 1 Lingkup Wilayah Pekerjaan
V. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan Perekomendasian Peta Dasar Kecamatan Kedung Waringin
dilaksanakan dengan nilai sebelum pajak Rp 100.000.000,00 (Seratus
Juta Rupiah) dan bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun
Anggaran 2024.
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
VI. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen : Richen H. Napitupulu,ST., MT
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Bekasi.
VII. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan Administrasi dan Koordinasi
2. Pembuatan Rencana Titik GCP ICP
3. Rekomendasi Rencana Titik GCP ICP
4. Pencetakan Peta Kerja
5. Pemasangan titik control
6. Koleksi data GPS titik control dan Titik Uji
7. Pengolahan Data GPS
8. Pembuatan Lembar Deskripsi Titik Kontrol Digital
9. Digital Orthorektifikasi
10. Mosaik
11. Pelaporan
VIII. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Minggu Ke
No. Kegiatan
1 2 3 4
1 Persiapan
2 Pembuatan Rencana Titik GCP ICP
3 Rekomendasi Rencana Titik GCP
ICP
4 Pencetakan Peta Kerja
5 Pemasangan titik control
6 Koleksi data GPS titik control dan
Titik Uji
7 Pengolahan Data GPS
8 Pembuatan Lembar Deskripsi Titik
Kontrol Digital
9 Digital Orthorektifikasi
10 Mosaik
11 Pelaporan
Tabel 1 Jadwal Pelaksanaan
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
IX. Keluaran Hasil Pekerjaan
No Hasil Pekerjaan Format Volume
1 Data hasil uji File seamless data Digital 1 set file
akurasi hasil uji akurasi (*.gdb) digital
Formulir pengukuran
yang telah di isi dengan 1 rangkap
Cetak dan
lengkap pada saat cetak dan 1
digital
pengukuran lapangan set file
(*.pdf)
dan foto dokumentasi digital
obyek dari 4 arah
Data pengamatan
Digital
GNSS dan report hasil 2 set file
(Raw data
pengolahan data digital
dan Rinex)
GNSS titik uji
Deskripsi titik uji yang
Digital
telah di lengkapi 2 set file
(*.pdf dan
dengan hasil survei digital
*.jpeg)
lapangan
1 set file
2 Data hasil Orthorektifikasi Citra ecw
digital
Hardcopy
3 Laporan Pendahuluan dan 3 set
softcopy
Hardcopy
4 Laporan Hasil Pengukuran dan 3 set
softcopy
Hardcopy
5 Laporan Akhir dan 3 set
softcopy
Tabel 2 Keluaran Pekerjaan
X. Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 30 Hari ( Tiga Puluh ) Hari
Kalender.
XI. Persyaratan Kualifikasi Penyedia dan Personel
A. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas Peserta Persyaratan
kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
1. Memiliki izin usaha beruap NIB;
2. Memiliki bidang pekerjaan Jasa Pembuatan Peta;
3. Memiliki SBU subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta (SP304);
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
4. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
B. Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi
Nonkonstruksi Badan Usaha, meliputi:
a. Memiliki pengalaman:
1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
2) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau
karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan,
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan
50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
b. Ketentuan untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun atau Penyedia untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa
Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha dan belum memiliki
pengalaman dikecualikan dari butir a. angka 1) sampai dengan
angka 3) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling
banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Memiliki sumber daya manusia: Manajerial; dan
d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
C. Personil
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
Agar menghasilkan produk yang optimal, pelaksanaan pekerjaan ini
diperlukan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang berpengalaman
dan memiliki keahlian.
1. Tenaga Ahli
a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
Pekerjaan Jasa Konsultansi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti
penyelesaian kewajiban pajak; Lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi
oleh Instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara,
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah
disahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang di
dibidang Pendidikan Tinggi (yang asli ditunjukkan/Legalisir
cap basah)
2) Mempunyai pengalaman di bidangnya atau mempunyai
Sertifikat Tenaga Ahli
b. Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BI, Pegawai
BHMN/BUMN/ BUMD dilarang menjadi penyedia
barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
c. Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli:
1) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus
menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik jumlah dan keahliannya ditinjau dari
lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kerumitan
kegiatan
2) Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka
Pemimpin kegiatan berhak minta ganti dengan tenaga
ahli yang lain yang lebih mampu, disertai Curriculum vitae
3) Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah Tenaga Ahli yang memiliki Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi dan
diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi, terkecuali Tenaga Ahli yang belum memiliki
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
Asosiasi keahlian. Rincian tenaga ahli sebagai berikut:
N Jenis Kualifikasi Kebutuhan Tugas
o Tenaga Ahli (Orang)
1 Tenaga Ahli • S1 Teknik 1 orang x 1 − Bertanggung jawab
Muda Geodesi bulan dalam melakukan
Pemetaan • Pengalaman koordinasi terhadap
minimal 3 tim kerja dan hasil
Tahun pekerjaan.
• Memiliki − Bertanggungjawab
sertifikasi dalam melakukan
control kualitas data
hasil pengolahan data
Tabel 3 Tenaga Ahli
d. Ketua Tim
Tugas Ketua Tim adalah Memimpin dan mengawasi
Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang terlibat dalam
pekerjaan baik studio mapun lapangan.
• Melakukan koordinasi dengan Instansi Lintas
Sektor terkait.
• Ketua Tim bertanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan di studio dan di lapangan sampai
dengan pembuatan laporan akhir.
• Ketua Tim dalam pelaksanaan pekerjaan ini di
syaratkan minimal Sarjana Strata-1 Jurusan
Geodesi dengan minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya dan bersertifikasi.
2. Tenaga Teknis
Tenaga Teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
kegiatan ini meliputi:
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
N Jenis Tenaga Kualifikasi Kebutuhan Tugas
o Teknis (Orang)
1 Surveyor • SMA/SMK/Sedera 4 orang x 1 Melakukan pekerjaan :
Pengukuran jat bulan − Pemasangan titik
GPS • Pengalaman control
minimal 3 Tahun − Koleksi data GPS
− Pembuatan
Deskripsi titik
kontrol
2 Operator • SMA/SMK/Sedera 2 orang x 1 Mengolah Data GPS
Pengolahan jat bulan yang meliputi:
data GPS • Pengalaman − Download data
minimal 3 Tahun GPS
− Menentukan
koordinat base
− Pengolahan data
GPS secara Post
Processing
3 Operator • SMA/SMK/Sedera 2 orang x 1 Mengolah data Citra
Orthorektifikasi jat bulan satelit Resolusi tinggi
• Pengalaman yang meliputi:
minimal 3 Tahun − Proses
Orthorektifikasi
Tabel 4 Tenaga Teknis
XII. Speksifikasi Teknis Peralatan
NO Jenis Alat Spesifikasi Khusus
A Koleksi Data GPS Titik Kontrol/Titik Ikat
GPS Receiver • Dual Frequency
• Tipe Receiver Geodetic
• Alat memiliki ketelitian horizontal
maks 3mm + 0.5 ppm rms dan
vertical 5mm + 0.5 ppm rms
Perankat Lunak Pengolah • Memiliki kemampuan mengolah
GPS data GPS hingga menghasilkan
koordinat dengan akurasi horizontal
maks 5cm dan vertical 10cm
B Pengolahan Citra Satelit
Perankat Lunak Memiliki kemampuan untuk:
Pengolahan Citra Satelit
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
• Orthorektifikasi yan
memperhitungkan parameter orbit
satelit
• Image enhancement
Perangkat Lunak GIS Memiliki kemampuan untuk:
• Deliniasi objek pada citra satelit
resolusi tinggi
• Pengolahan Data Spasial
• Pengolahan Geodatabase
Tabel 5 Spesifikasi Alat
No Rincian Peralatan Jumlah
1 Komputer Desktop 1
2 Laptop 4
3 GPS Handheld 4
4 Kamera Digital 4
GPS Geodetik Dual
5
Frekuensi 4
6 Komputer Workstation 1
Tabel 6 Rincian Alat
XIII. Spesifikasi Pekerjaan
A. Persiapan Pemasangan Titik Kontrol/Titik Ikat serta Koleksi Data
GPS
Pekerjaan yan harus dilakukan segera setalah penandatanganan
kontrak kerja adalah :
1) Mengambil data citra satelit
2) Membuat peta indeks lokasi pemetaan
3) Membuat rencana indeks lokasi pemetaan
4) Membuat rencana desain penyebaran Titik Kontrol/Titik Ikat
5) Menyiapkan administrasi perijinan untuk Pemasangan Titik
Kontrol/Titik Ikat
6) Membuat Laporan pendahuluan
7) Pencetakan peta rencana penyebaran/ distribusi Titik Kontrol/
Titik Ikat
8) Pemeriksaan kesiapan alat yang akan digunakan yaitu GPS
geodetic Dual Frekuensi.
B. Koleksi Data GPS Titik Kontrol/Titik Ikat
1) Pelaksanaan koleksi data GPS titik kontrol dilakukan
menggunakan salah satu atau kombinasi dari dua metode
tersebut dibawah ini:
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
- Static Relative GPS/GNSS positioning (static differensial)
yang terikat kepada titik kontrol geodesi dalam SRGI 2013.
- Realtime Kinematic Differential GPS (RTK DGPS),
menggunakan koreksi dari stasiun pengamatan geodetik
tetap/kontinyu atau CORS (Continuously Operating Reference
Station)
2) Koordinat yang dihasilkan adalah Geografis dan UTM, dan
terikat dalam SRGI 2013
3) Titik Kontrol/ Titik Ikat dipasang untuk posisi horisontal yang
diukur harus memenuhi persyaratan : pada perimeter, pada
tengah area/scene, pada wilayah perbatasan/overlap scene
citra dan tersebar merata dalam lokasi pekerjaan dan
menyesuaikan kondisi terrain.
4) Memiliki sebaran dengan jarak ± 4 km dan sebarannya merata
di seluruh cakupan lokasi.
5) Jumlah titik uji untuk mendapatkan ketelitian dengan tingkat
kepercayaan 90% ditunjukkan pada tabel berikut:
Jumlah titik uji
Luasan
untuk ketelitian
(km2)
horizontal
<500 20
501-750 25
751-1000 30
1001-1250 35
1251-1500 40
1501-1750 45
1752-2000 50
2001-2250 55
2251-2500 60
Tabel 7 Jumlah Titik Uji
6) Selisih koordinat titik uji atau Check Point (CP) dengan hasil cek
koordinat peta pada posisi yang sama tidak lebih dari 1,5 meter;
7) Obyek yang digunakan sebagai titik uji harus dapat
diidentifikasi dengan jelas di lapangan dan di peta yang akan
diuji;
8) Koleksi data GPS titik kontrol dan titik uji (CP) menggunakan
peralatan penentuan posisi berbasis satelit tipe Geodetik dual
frequency (L1,L2);
9) Pelaksana diwajibkan membuat rencana sebaran lokasi titik
kontrol di atas blow up citra;
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
10) Waktu pengamatan dalam rangka penentuan titik kontrol
menggunakan teknologi penentuan posisi berbasis satelit
adalah 1 jam atau lebih, apabila memungkinkan 10
menggunakan JRSP/CORS dengan memanfaatkan stasiun
referensi yang terikat dalam SRGI 2013
11) Interval waktu pengamatan adalah maksimal 15 detik;
12) Apabila dalam jarak 10 km dari area pekerjaan tidak terdapat
TDT atau Titik Kontrol Geodesi , maka harus membuat titik
kontrol baru,dan diikatkan terhadap TDT orde 2 atau TDT orde
3 BPN atau Titik Kontrol Geodesi Orde 1 Badan Informasi
Geospasial dalam SRGI 2013;
13) Ketelitian horizontal 20 cm atau lebih baik;
C. Pengolahan data citra satelit optis resolusi tinggi
1) Proses ortorektifikasi memperhitungkan parameter orbit satelit;
2) Pemilihan titik kontrol/titik ikat yang dapat diidentifikasi secara
jelas dan akurat pada tiap scene yang bertampalan;
3) Ketelitian posisi horizontal peta dasar adalah : 0.5 mm x
bilangan skala peta.
4) Kesalahan titik uji tidak boleh melebihi 10 % (Circular Error (CE)
90) dan tidak melebihi 0.5 mm untuk skala peta yang
digunakan. Untuk CE 90, diharapkan 90 % dari ketelitian
populasi titik pengecekan/ pengetesan berada di dalam radius
lingkaran.
5) Proses mosaik menggunakan cutline yang optimal sehingga
tidak ada obyek pada daerah pertampalan yang terputus
(seamless);
6) Ukuran dan sistem penomoran mosaik ortorektifikasi per
lembar peta mengacu pada sistem penomoran Peta Skala
Besar Badan Informasi Geospasial;
2024
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
XIV. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan yang dibuat adalah laporan pendahuluan, laporan bulanan, dan laporan
akhir.
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat kerangka acuan tugas dan tenaga
yang melaksanakan pekerjaan yang antara lain meliputi latar
belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi,
jadwal pelaksanaan kegiatan (rencana kerja), gambaran
pendahuluan wilayah studi dan inventarisasi ketersediaan data
pendukung. Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
B. Laporan Hasil Pengukuran
Laporan Hasil Pengukuran berisi tentang seluruh hasil pengukuran
yang telah dilakukan harus diserahkan oleh konsultan selambatnya
21 (dua puluh satu) hari setelah SPMK ditandatangi .
C. Laporan Akhir
Merupakan dokumen hasil akhir yang memuat hasil kompilasi data
survey lapangan final dan hasil analisa final. Laporan ini diserahkan
dalam bentuk Buku Laporan Akhir sebanyak 3 (Tiga) buku dan
harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan.