PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
UPTD PUSKESMAS SETIAMEKAR
JL. Setiamekar No. 15 RT 002 RW 010
Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kab. Bekasi
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Pendahuluan
1. Gambaran Umum Pekerjaan
a. Nama Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan
Pembangunan Intalasi Pengelolaan Air Limbah
b. Sub Kegiatan : Pelayanan dan Penunjang BLUD
c. Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
d. Pagu Dana : Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
e. Sumber Dana : BLUD Anggaran Tahun 2024
f. Lokasi Pekerjaan : UPTD Puskesmas Setiamekar
g. Waktu Pelaksanaan : 25 Hari Kalender.
B. Latar Belakang
Dalam proses pelayanan, puskesmas memberikan output berupa limbah baik
limbah domestik maupun limbah B3 yang bisa berasal dari Laboratorium, ruang
Tindakan, pelayanan gigi dan mulut dan pelayanan lainnya yang menjadi bagian
penting dalam pelayanan puskesmas. Dalam hal ini berkaitan dengan upaya
puskesmas untuk menanggulangi pencemaran lingkungan di sekitar Puskesmas
yang khususnya limbah cair B3 yang dihasilkan puskesmas, maka Puskesmas wajib
memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah terjadi cemaran
limbah B3.
IPAL merupakan sebuah sarana sanitasi di Puskesmas yang berfungsi untuk
mengelola air limbah biologis dan kimiawi agar tidak mencemari lingkungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004, semua
fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas wajib memiliki instalasi
pengelolaan air limbah sendiri yang sesuai dengan standar pemerintah. Dari
Keputusan Kemenkes tersebut maka Puskesmas Setiamekar wajib memiliki
Instalasi Pengelolaan Air Limbah sebagai bentuk upaya pencegahan pencemaran
lingkungan.
Untuk pelaksanaan pengedaan IPAL Puskesmas Setiamekar melakukan
belanja dengan metode epurchasing melalui e-katalog sesuai dengan rencana yang
telah dibuat. Pengajuan pembangunan IPAL lebih dulu dilakukan perencanaan
melalui belanja jasa konsultasi perencanaan terkait spesifikasi yang dibutuhkan
sesuai dengan peraturan yang ada.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah
1. Menjaga kelestarian lingkungan
2. Mengurangi resiko gangguan kesehatan
3. Mengurangi pencemaran air.
D. Keluaran
Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dilaksanakan sesuai
dengan hasil konsultasi perencanaan dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat..
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PUSKESMAS SETIAMEKAR
H. Ahmad Dimyati, S.KM, M.Si
NIP. 19690307 199403 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 September 2019 | Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rsem | Kab. Lingga | Rp 850,000,000 |
| 24 September 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan | Kab. Bekasi | Rp 12,500,000 |
| 24 September 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan | Kab. Bekasi | Rp 12,500,000 |
| 10 March 2025 | Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Ipal Di Uptd Puskesmas Karangbahagia | Kab. Bekasi | Rp 6,000,000 |
| 16 November 2024 | Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembuatan Ipal, Pelayanan Dan Penunjang Pelayanan Blud, Uptd Puskesmas Karang Mulya | Kab. Bekasi | Rp 2,500,000 |
| 13 September 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Pelayanan Dan Penunjang Pelayanan Blud, Uptd Puskesmas Karang Mulya | Kab. Bekasi | Rp 2,500,000 |