PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Maintenance dan Updating
Sistem Informasi Pengendalian
dan Evaluasi Pelaporan
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang
lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan
bertanggungjawab, serta untuk memantapkan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban
dalam mencapai tujuan pemerintah sesuai dengan UU No 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat
telah mengeluarkan berbagai panduan dan aturan. Panduan ini
menjadi dasar bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun
kabupaten/kota, untuk melaksanakan kegiatan pemantauan
dan evaluasi pelaporan pembangunan di daerahnya. Hal ini
selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015
tentang "Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah" serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap agar anggaran APBD
dan APBN dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan sesuai
dengan perencanaan, sehingga hasil pembangunan dapat
dirasakan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, penerapan e-Government sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional juga mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga
Negara, Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk
mengimplementasikan teknologi informasi dalam menjalankan
pemerintahan. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi
telah mengembangkan Sistem Informasi Pengendalian dan
Evaluasi Pelaporan yang dikenal dengan nama P5D.
P5D adalah sistem kolaborasi pelaporan evaluasi seluruh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi, yang
difokuskan pada evaluasi capaian target kinerja yang telah
ditetapkan di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai sistem induk yang
merekam data perencanaan daerah secara nasional. Sistem ini
dikembangkan sebagai tindak lanjut dari Permendagri No. 86
Tahun 2017, yang mengatur tentang evaluasi dan pengendalian
pembangunan daerah. Melalui sistem ini, pemerintah daerah
dapat memastikan bahwa pelaporan kinerja pembangunan
sejalan dengan target yang telah ditetapkan.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan data dan regulasi
nasional, pemeliharaan (maintenance) dan pembaruan
(updating) sistem P5D menjadi sangat penting. Maintenance dan
updating ini tidak hanya berfungsi untuk menjaga agar sistem
tetap berjalan secara optimal, tetapi juga memastikan agar
sistem selalu sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru dan
kebutuhan pelaporan yang lebih mutakhir. Penyesuaian ini
sangat dibutuhkan agar sistem tetap relevan dengan tuntutan
data yang semakin dinamis di tingkat nasional, serta agar
Kabupaten Bekasi dapat menjalankan pelaporannya sesuai
dengan standar peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Maintenance yang terencana dan pembaruan yang tepat waktu
pada sistem P5D menjadi kunci keberhasilan dalam mendukung
pengendalian dan evaluasi yang berkualitas. Selain itu, proses
ini juga mendukung efektivitas penggunaan teknologi informasi
di pemerintahan daerah, sehingga transparansi, akuntabilitas,
dan capaian kinerja dapat dipantau dan dievaluasi secara
berkesinambungan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud :
Maksud dari pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi
Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan
Evaluasi Pelaporan (P5D) ini adalah untuk memastikan bahwa
sistem P5D yang telah dikembangkan di Kabupaten Bekasi dapat
beroperasi secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan
pelaporan kinerja pembangunan daerah yang terus
berkembang. Pelaksanaan maintenance dan updating sistem ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam
mendukung pengendalian dan evaluasi pembangunan yang
berkelanjutan, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.
Tujuan :
Pelaksanaan Jasa Konsultansi Maintenance dan Updating Sistem
Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (P5D) ini
bertujuan untuk mencapai beberapa hal utama yang terkait
dengan pemeliharaan sistem, di antaranya:
1. Menjamin kelangsungan operasional sistem dengan
melakukan pemeliharaan berkala terhadap P5D,
sehingga sistem tetap berjalan dengan baik, stabil, dan
dapat diakses oleh seluruh pengguna, termasuk SKPD di
Kabupaten Bekasi.
2. Memperbarui fitur dan kapabilitas sistem agar mampu
mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelaporan,
monitoring, dan evaluasi yang lebih kompleks serta
dinamis, baik di tingkat daerah maupun nasional.
3. Meningkatkan akurasi dan kualitas data pelaporan yang
dihasilkan oleh P5D untuk mendukung pengambilan
keputusan yang lebih efektif, berbasis data yang valid
dan real-time, serta memperkuat fungsi evaluasi dan
pengendalian pembangunan di Kabupaten Bekasi.
4. Meningkatkan kompetensi pengguna sistem, dengan
memastikan bahwa SKPD yang terlibat dalam
penggunaan P5D dapat memanfaatkan sistem dengan
efektif melalui peningkatan aspek user experience dan
user interface yang lebih intuitif dan mudah digunakan.
3. TARGET / SASARAN : Sasaran dari pelaksanaan Jasa Konsultansi Maintenance dan
Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi
Pelaporan (P5D) ini adalah seluruh pihak yang terkait dalam
proses pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan di
Kabupaten Bekasi. Sistem ini dirancang untuk mendukung
berbagai tingkatan pengguna dengan fokus pada:
Bagian pelaporan dari masing-masing SKPD
Sebagai platform utama untuk pelaporan, sistem P5D
memberikan fasilitas kepada bagian pelaporan di setiap SKPD
dalam menginput dan mengelola data kinerja pembangunan.
Dengan adanya sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih
terstruktur, cepat, dan akurat.
Pimpinan SKPD
Sistem P5D menyediakan informasi yang relevan bagi pimpinan
SKPD untuk memantau capaian kinerja SKPD yang dipimpinnya.
Dengan visualisasi data yang interaktif, pimpinan dapat melihat
secara langsung perkembangan kinerja berdasarkan target-
target yang telah ditetapkan, serta melakukan evaluasi internal
terhadap pelaksanaan program kerja.
Pimpinan Daerah
Sistem ini juga ditujukan untuk Pimpinan Daerah sebagai alat
untuk menilai dan memantau secara menyeluruh jalannya
pembangunan di Kabupaten Bekasi. Melalui P5D, Pimpinan
Daerah dapat memperoleh informasi terkini tentang realisasi
kinerja pembangunan di berbagai sektor dan SKPD, sehingga
dapat melakukan intervensi yang tepat jika diperlukan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Sebagai koordinator pelaporan dan evaluator utama kinerja
pembangunan di daerah, Bappeda adalah salah satu pengguna
utama sistem P5D. Sistem ini membantu Bappeda dalam
mengkoordinasikan proses pelaporan dari seluruh SKPD, serta
menyediakan data yang diperlukan untuk mengevaluasi capaian
kinerja pembangunan secara keseluruhan.
4. NAMA ORGANISASI : Dinas/Badan : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
PENGADAAN BARANG /
Bidang : Bidang Perencanaan Pengendalian, Evaluasi
JASA
dan Pelaporan Daerah
Sub Bidang : Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Daerah
PPK : LESLIE K. WARUWU S.STP, M.Si
PPTK : SUHERMAN SETIAWAN, S.Si
5. SUMBER DANA & : Kegiatan : Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang
PERKIRAAN BIAYA
Perencanaan Pembangunan Daerah
Sub Kegiatan : Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan
Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Fasilitas Penunjang :
6. FASILITAS PENUNJANG :
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Jasa
Konsultansi Maintenance dan Updating Sistem Informasi
Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (P5D), penyedia jasa akan
diberikan beberapa fasilitas penunjang yang diperlukan untuk
memastikan proses pemeliharaan dan pembaruan sistem
berjalan sesuai dengan kebutuhan. Fasilitas penunjang yang
akan disediakan adalah sebagai berikut:
Informasi dan akses untuk sinkronisasi data dari SIPD-RI
Penyedia jasa akan diberikan akses atau informasi yang
diperlukan untuk melakukan sinkronisasi data antara sistem
P5D dan SIPD-RI. Sinkronisasi ini penting agar sistem P5D tetap
sesuai dengan standar perencanaan dan pelaporan yang
ditetapkan di tingkat nasional, serta mampu memfasilitasi
pengambilan data yang akurat untuk mendukung evaluasi
kinerja daerah.
Informasi atau akses dokumen publik Kabupaten Bekasi
Penyedia juga akan mendapatkan akses atau informasi yang
dibutuhkan terkait dokumen-dokumen publik Kabupaten
Bekasi, seperti dokumen APBD, DPA, dan dokumen lain yang
diperlukan untuk proses pelaporan. Dokumen ini akan menjadi
referensi utama dalam melakukan evaluasi dan pengendalian
kinerja pembangunan di seluruh SKPD Kabupaten Bekasi.
Akses server dan koneksi internet
Untuk memastikan implementasi sistem berjalan dengan baik,
penyedia jasa akan diberikan akses ke server yang diperlukan,
baik untuk pengembangan, uji coba, maupun pelaksanaan
pembaruan sistem. Selain itu, akses ke koneksi internet yang
memadai juga akan disediakan untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan, terutama yang memerlukan interaksi dengan sistem
berbasis online atau cloud.
7. PRODUK YANG : Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Jasa Konsultansi
DIHASILKAN
Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan
Evaluasi Pelaporan (P5D) adalah sistem P5D yang mampu
menangani seluruh proses pelaporan kinerja pembangunan di
Kabupaten Bekasi. Sistem ini mendukung pengelolaan data
daerah dengan menyediakan platform yang terintegrasi untuk
input, pengelolaan, dan pemantauan data kinerja dari seluruh
SKPD. Selain itu, P5D juga memungkinkan setiap SKPD untuk
mengunggah dan mengelola dokumen evidence yang diperlukan
sebagai bukti capaian kinerja, sehingga memastikan bahwa
laporan yang dihasilkan lebih akurat, lengkap, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, P5D tidak hanya
memfasilitasi pelaporan kinerja secara efektif, tetapi juga
mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan
evaluasi yang lebih komprehensif di tingkat daerah.
8. METODA KERJA : a. Penyediaan Jasa, merupakan tahap awal di mana
penyedia jasa menyediakan layanan konsultansi
pemeliharaan dan pembaruan sistem P5D. Layanan ini
mencakup analisis, desain, dan integrasi fitur-fitur baru
yang disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten Bekasi
dalam pelaporan kinerja SKPD dan sinkronisasi dengan
SIPD-RI.
b. Penarikan Data, merupakan tahapan di mana penyedia
jasa melakukan proses penarikan data dari SIPD-RI atau
sumber lain yang relevan, yang diperlukan untuk
memastikan kesesuaian data pada sistem P5D dengan
sistem induk nasional. Penarikan data ini dilakukan
dengan cermat untuk memastikan integrasi berjalan
lancar dan data yang ditampilkan dalam sistem adalah
data yang akurat.
c. Penyedia jasa melakukan pembaruan sistem P5D
berdasarkan analisis dan kebutuhan yang telah
diidentifikasi. peningkatan keamanan sistem, serta
penyempurnaan fungsi yang ada untuk memudahkan
SKPD dalam proses pelaporan.
d. Uji Coba, merupakan tahapan pengecekan di mana
penyedia jasa melakukan uji coba terhadap pembaruan
sistem P5D. Uji coba ini melibatkan pengujian stabilitas,
keamanan, serta fungsionalitas untuk memastikan
bahwa sistem berjalan sesuai dengan spesifikasi yang
telah ditetapkan dan dapat digunakan secara optimal
oleh seluruh pengguna.
e. Serah Terima, merupakan tahap akhir di mana seluruh
hasil pekerjaan yang mencakup pembaruan sistem,
dokumentasi teknis, dan panduan penggunaan
diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi
melalui instansi terkait, setelah sistem diuji dan
dipastikan berjalan dengan baik.
a. Sudah terdaftar di aplikasi SIKAP
9. PERSYARATAN :
b. Memiliki Kode KBLI 62090, Aktivitas Teknologi Informasi
KUALIFIKASI
dan Jasa Komputer Lainnya, NIB untuk Persiapan,
ADMINISTRASI
Oprasional, dan/atau komersial kegiatan usaha
10. PERSYARATAN : a. Mempunyai pengalaman dalam penyediaan barang dan jasa
KUALIFIKASI TEKNIS
pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah rnaupun swasta, termasuk
pengalaman sub kontrak.
b. Mempunyai pengalaman pada pengadaan barang dan jasa
sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan maupun
swasta, termasuk pengalaman sub kontrak.
c. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta
perorangan dan tidak masuk daftar hitam.
Spesifikasi Teknis :
11. SPESIFIKASI TEKNIS :
1. Mengacu pada sistem P5D yang telah ada baik basis data,
Bahasa pemrograman maupun aspek sistem lainnya;
2. Sistem mampu menerima unggahan sebagai bukti dukung
kinerja masing-masing SKPD baik dokumen secara
tahunan, semesteran maupun triwulanan beserta fungsi
kendali terhadap kelengkapan document tersebut;
3. Sistem mampu mengelola progress pelaporan
pelaksanaan kinerja;
4. Sistem mengacu pada indikator kinerja sasaran Perangkat
Daerah, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang
bersumber dari sistem SIPD-RI Kemendagri sesuai
dengan akses yang diberikan;
5. Visualisasi kinerja dalam bentuk tabular dan grafis yang
bersifat dinamis.
12. WAKTU PELAKSANAAN : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah 30
YANG DIPERLUKAN
hari Kalender .
1. Koordinator/Analis Sistem : bertanggung jawab sebagai
13. TENAGA TERAMPIL :
DIBUTUHKAN pemimpin pelaksanaan system sekaligus sebagai analis
system.
2. Programmer: Bertanggung jawab maintenance aplikasi dan
mengimplementasikan fasilitas yang telah ditetapkan pada
persyaratan dan spesifikasi teknis.
3. Hardware Technician/Network Support: Bertanggung
jawab untuk melakukan persiapan lingkungan tempat
berjalannya aplikasi.
4. Operator Komputer: Memastikan bahwa proses yang
berkaitan dengan pengelolaan dan bantuan teknis proyek
bisa berjalan dengan baik dan benar.
5. Surveyor : bertanggungjawab terhadap kebutuhan data dan
pelaporan.
14. KELUARAN / PRODUK : Hasil produk yang dihasilkan:
YANG DIHASILKAN
1. Aplikasi P5D yang telah disempurnakan dalam bentuk media
Flashdisk
2. Laporan Awal
3. Laporan Akhir Pelaksanaan pekerjaan
4. Manual book penggunaan aplikasi
5. Media softcopy laporan
Media dokumentasi pada proyek ini dibuat dalam format
softcopy dan hardcopy. Format yang digunakan dalam
dokumentasi dalam bentuk softcopy adalah menggunakan
standar format MS Office atau PDF. Dokumen yang diserahkan
tersebut harus merupakan versi final dari aplikasi yang telah
dikembangan/dibangun melalui tahapan pengujian dan
integrasi sistem aplikasi
Cikarang, 01 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
LESLIE K. WARUWU S.STP, M.Si
NIP.19830712 200112 2 002