,Rehabilitasi Jalan Jl. Raya Alinda Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039738000
Date: 30 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Bekasi
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,276,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,185,961,210
Winner (Pemenang): PT Mawany Inti Karya
NPWP: 854243185042000
RUP Code: 60051420
Work Location: Bekasi Utara - Bekasi (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
0854243185042000Rp 9,876,558,000-
PT Alhadi Karya Bersaudara
03*5**7****35**0Rp 8,907,011,921Tidak melampirkan bukti kepemilikan breaker untuk peralatan excavator
0946821964432000--
0728046640435000Rp 8,662,259,998Tidak menyampaikan jaminan penawaran (hardcopy)
0910913540402000--
PT Hotari Jaya Konstruksi
09*3**6****08**0--
0032903619101000--
0314592635002000--
PT Nobel Kontruksi System
06*3**2****07**0--
PT Napauli Dionma Sukses
09*1**0****01**0--
Nusa Mitra Lestari Sukses
08*1**1****27**0--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0808968465814000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
CV Misael Yabes
09*2**6****47**0--
0956481832427000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0705288926407000--
PT Erista Jaya
03*3**8****07**0--
PT Daniel Sumber Rezeki
09*9**3****32**0--
0914537014444000--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
0416109858447000--
CV Raja Multi Bintang
06*3**0****47**0--
0840450167403000--
0822222220448000--
PT Elghania Gemilang Persada
06*8**5****07**0--
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
PT Putra Bumi Paninggaran
00*4**0****43**0--
Bangun Leluasa Karya
03*2**0****07**0--
0316658343435000--
0030967608008000--
0916336340117000--
Attachment
PEMERINTAH         KOTA     BEKASI                         
                                                                          
    DINAS    BINA   MARGA       DAN   SUMBER       DAYA    AIR            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   URAIAN           SINGKAT             PEKERJAAN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      PEKERJAAN       : Rehabilitasi Jalan Jl. Raya Alinda Kel. Kaliabang Tengah
                                                                          
                       Kec. Bekasi Utara                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   TAHUN    ANGGARAN      2025                            
1.  Latar Belakang                                                        
                                                                          
    Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan pelayanan secara maksimal
    kepada masyarakat demi mendukung laju pertumbuhan perekonomian yang baik di
                                                                          
    Kota Bekasi. Salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana infrasatruktur
    jalan yang dalam hal ini merupakan tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber
                                                                          
    Daya Air.                                                             
    Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang berkembang sangat cepat serta kota
                                                                          
    dengan tingkat hunian yang cukup padat tentu membutuhkan infrastruktur yang
    baik. Tak bisa dipungkiri Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan
                                                                          
    Sumber Daya Air sudah harus mengedepankan kualitas dan kuantias dalam 
    pembangunan/peningkatan/pemeliharaan infrastruktur jalan.             
                                                                          
    Dengan ditetapkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 maka
    Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dalam tanggung jawabnya sebagai
    penyelenggara jalan akan melaksanakan salah satu pekerjaan yaitu Rehabilitasi Jalan
                                                                          
    Jl. Raya Alinda Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara. Untuk menghasilkan
    pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan maka dalam
                                                                          
    pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerapkan
    standar pedoman yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja ini.         
                                                                          
    Adapun dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini mengacu pada Dasar Hukum
    sebagai berikut:                                                      
                                                                          
    a.  Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;                
    b.  Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
                                                                          
        Jalan;                                                            
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;           
                                                                          
    d.  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
        atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                          
        Pemerintah;                                                       
    e.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                                                                          
        2020 tentang Standard dan Pedoman Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
    f.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4
                                                                          
        Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan/Jasa Pemerintah;
    g.  Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor: 16.1/SE/Db/2020
                                                                          
        tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
        dan Jembatan (Revisi 2);                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Halaman 2 dari 10  
    h.  Surat Edaran Kepala LKPP nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjelasan Atas
        Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
                                                                          
        Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
        Barang/Jasa Pemerintah pada Masa Transisi;                        
                                                                          
    i.  Peraturan Walikota Bekasi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
        Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
                                                                          
        Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi;
    j.  Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan
                                                                          
        Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;        
    k.  Peraturan Walikota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan 
                                                                          
        Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;      
    l.  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan Tahun
                                                                          
        Anggaran 2025.                                                    
                                                                          
2.  Maksud dan Tujuan                                                     
                                                                          
    a)  Maksud                                                            
        Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan dan
                                                                          
        petunjuk dalam pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Jl. Raya Alinda Kel. Kaliabang
        Tengah Kec. Bekasi Utara memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan
                                                                          
        keluaran (output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan
        kegiatan.                                                         
                                                                          
                                                                          
    b)  Tujuan                                                            
                                                                          
        Tersedianya sarana dan prasarana yang representatif serta hasil Rehabilitasi
        Jalan yang bermanfaat bagi para penentu kebijakan dan masyarakat, dengan
                                                                          
        meningkatkan konstruksi jalan yang telah direncanakan, dengan menggunakan
        sumber daya manusia, material, peralatan dengan tujuan memberikan 
                                                                          
        pelayanan kepada masyarakat dalam mengembalikan kondisi performa jalan
        yang layak serta berkelanjutan secara efektif.                    
                                                                          
                                                                          
    c)  Target/Sasaran                                                    
                                                                          
        Target yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan konstruksi Rehabilitasi
        Jalan Jl. Raya Alinda Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara adalah hasil
                                                                          
        dari pembangunan fisik dan pekerjaaan lainnya sesuai dengan Spesifikasi
        Teknis dan Gambar. Adapun rencana awal volume pekerjaan sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Halaman 3 dari 10  
        • Pekerjaan Jalan Aspal      : 1000,00 m’                         
        • Pekerjaan Saluran          : 510,00 m’                          
                                                                          
                                                                          
3.  Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan dan Fasilitas Penunjang               
                                                                          
    a)  Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah :
        1.  Pekerjaan Persiapan;                                          
                                                                          
        2.  Pekerjaan Pengecoran Jalan;                                   
        3.  Pekerjaan Saluran; dan                                        
                                                                          
        4.  Pemeliharaan Hasil Pekerjaan.                                 
    b)  Lokasi Pekerjaan berada di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.    
                                                                          
    c)  Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK yaitu :       
        1.  Pendampingan untuk Koordinasi dan Konsultasi; dan             
                                                                          
        2.  Pedoman atau Standar Teknis yang dibutuhkan.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                       Halaman 4 dari 10
Tenders also won by PT Mawany Inti Karya
Authority
22 July 2021Belanja Modal Pengembangan Rsud Type D Bantargebang Menjadi Type C (Bantuan DKI)Kota BekasiRp 9,426,706,000
28 February 2024Belanja Modal Pembangunan Puskesmas KalibaruKota BekasiRp 5,899,900,000
17 March 2023Belanja Modal Lanjutan Pembangunan Krematorium Kota BekasiKota BekasiRp 4,810,219,000
6 July 2025Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor PdamKota BekasiRp 4,615,200,000
20 June 2022Jasa Konstruksi Pembangunan Puskesmas Poned JatimelatiKota BekasiRp 4,399,693,760
18 August 2022Jasa Konstruksi Lanjutan Pembangunan Sekolah Negeri Terpadu Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang (Bantuan DKI)Kota BekasiRp 4,285,764,000
2 October 2023Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan Smpn 47 Kota BekasiKota BekasiRp 2,868,992,000
21 April 2025Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Total Sdn Bintara Jaya VKota BekasiRp 2,755,471,000
28 July 2025Pemeliharaan Rutin Jalan - Paket 24Kota BekasiRp 2,014,950,000
12 October 2022Belanja Modal Relokasi Dan Rehabilitasi Gedung InspektoratKota BekasiRp 1,556,706,000