| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029009008008000 | Rp 194,139,000 | 67.8 | 87.8 | - | |
Solusi Strategi Semesta | 06*7**4****08**0 | Rp 195,043,650 | 71.2 | 91.11 | Tidak menghadiri klarifikasi, negosiasi teknis dan biaya |
| 0026052803008000 | Rp 198,745,500 | 66.4 | 78.34 | - | |
| 0741648364517000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0665971503005000 | - | - | - | kualifikasi usaha Non Kecil | |
| 0013148853021000 | - | - | - | kualifikasi usaha Non Kecil | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | Tidak melampirkan penilaian kinerja dengan predikat minimal baik |
PT Airlangga Tiara Apresindo | 09*9**3****08**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
Idp-Lp | 06*7**3****11**0 | - | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
| 0027963511013000 | - | - | - | - | |
| 0016426231017000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | - | - | - |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0027450881035000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan (Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pengadaan Tanah Infrastruktur Sumber Daya Air)
1. Latar Belakang : Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung aktivitas sosial ekonomi dan kemasyarakatan yang
terus berkembang secara dinamis diwilayahnya perlu ditunjang dengan ketersediaan sarana dan
prasarana infrastruktur yangbaik dan memadai; salah satunya adalah sarana dan prasarana jalan,
jembatan dan saluran/drainase perkotaan serta daerah aliran sungai yang tata kelolanya
dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi;
Berdasarkan kondisi lapangan menunjukkan bahwa pembangunan membutuhkan tanah, tetapi di
sisi laintanah Negarayang tersedia untuk memenuhikebutuhan tersebut semakin terbatas, karena
tanah yang ada sebagian telah dikuasai/dimiliki oleh masyarakat dengan suatu hak. Agar
momentum pembangunan tetap dapat terpelihara, khususnya pembangunan berbagai fasilitas
untuk kepentingan umum yang memerlukan bidang tanah, maka upaya hukum dari pemerintah
untuk memperoleh tanah-tanah tersebut dalam memenuhi pembangunan antara lain dilakukan
melalui pendekatan pembebasan hak maupun pencabutan hak.
Oleh karena itu jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan
untuk memperoleh tanah dengan cara memberiakan ganti kerugian oleh pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum inilah yang kemudian disebut dengan
pengadaan tanah. Pada dasarnya pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk
memperoleh tanah untuk berbagai kepentingan pambangunan, khususnya bagi kepentingan
Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan
masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut
mesti dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai
dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa untuk menjamin terselenggaranya
pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan
dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian
yang layak dan adil dan diselenggarakan melalui tahapan berikut;
a. Perencanaan, yang outputnya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT);
b. Persiapan, yang outputnya penetapan lokasi rencana pengadaan tanah;
c. Pelaksanaan, yang outputnya hasil pengukuran, invetarisasi, identifikasi pihak- pihak yang
berhak atas ganti rugi tanah;
d. Penyerahan hasil, outputnya penyerahan aset tanah yang telah dibebaskan.
Oleh karena itu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi memerlukan Tim Penilai
untuk memberikan pendapat atau estimasi atas nilai ekonomis (nilai penggantian wajar) suatu
objek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku dalam
mencapai output kegiatan tahapan perencanaan pengadaan tanah yaitu Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Kegiatan Jalan dan Jembatan.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk Kajian Perkiraan Luas Tanah, Jumlah Bidang,
Jangka Waktu dan Ganti Kerugian dalam rangka rencana penganggaran biaya pengadaan
tanah bagi kepentingan umum untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
(DPPT)
b. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah tersedianya DokumenPerencanaan PengadaanTanah
sebagai acuan bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan
merupakan prasyarat untuk mengajukan permohonan penetapan lokasi pada tahap persiapan
pengadaan tanah oleh Walikota
3. Sasaran : Dengan dilaksanakannya pekerjaan ini diharapkan adanya hasil Perencanaan berupa Dokumen
Perencanaan Pengadaan Tanah yang baik agar dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan dan tepat
guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum yang tepat waktu dan baik serta dapat dipertanggungjawabkan (secara
kuantitas dan kualitas) dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
4. Lokasi Kegiatan : Kota Bekasi
5. Lingkup Kegiatan : a. Tahap Persiapan
- Pemahaman KAK (Kerangka Acuan Kerja)
- Penyusunan Jadwal pelaksanaan, koordinasi pelaksanaan teknis dengan pihak terkait
- Pengumpulan Dokumen Pendukung
Peraturan, kebijakan, studi-studi, atau kajian yang terkait dengan rencana pembangunan
infrastruktur terkait
- Verifikasi Kesesuaian dengan RTRW
Rencana pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
- Penyusunan RMK /RMP
b. Tahap Pengumpulan Data, Pengolahan dan Analisis
- Penyusunan Instrumen Survei,
Menentukan sasaran survei (Responden), Menyusun Instrumen survei (Daftar Isian/
Questioner), Menentukan besaran dampak/ potensi menghambat/ mengganggu proses
pembebasan tanah, Daftar isian Fasos/Fasum
- Proses pengolahan data
Penyusunan data hasil perhitungan lalu lintas, pengukuran, situasi, dan topografi,
pengolahan data
- Analisa dan Kajian Teknis
Pengolahan data lapangan, analisis dan perencanaan teknis pekerjaan, analisis
karakteristik lalu lintas, penyusunan rencana alternatif penanganan beserta hasil
penilaiannya, analisis kelayakan hasil pengkajian;
- Melakukan survei pengukuran bidang tanah terkena sesuai trase
- Pengambilan foto dan video,
- Pendataan kepemilikan tanah (objek dan subjek tanah)
Pendataan Perkiraan Ganti Rugi Nilai Tanah, pendataan luas tanah yang dibebaskan,
pendataan FASOS FASUM yang terkena dampak, Kompilasi database hasil survei
(analisis data dilakukan setelah olah/input data selesai dilakukan)
c. Tahap Penyusunan Draft
- Pengumpulan dokumen,
- data sekunder dan peta terkait,
- pengumpulan dan pembuatan peta,
- pengumpulan hasil survei subyek dan obyek pengadaan tanah yang terkena rencana
pembangunan (lahan bebas dan bangunan),
- pengolahan dan analisis data.
d. Tahap Finalisasi
- Konsultasi dengan tim teknis,
- pembahasan dengan pemberi tugas dan instansi terkait,
- perbaikan laporan,
- verifikasi dan serah terima (dari tim penyusun ke satker),
- pengesahan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.
e. Pendampingan
Pendampingan PPK atau tim teknis pada saat Pemberian Penjelasan Pekerjaan dalam Proses
Pengadaan Jasa Konstruksi;