KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN ALAT PENDINGIN RSUD PONDOKGEDE
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
d. Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
e. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaran
Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
f. Peraturan Walikota Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Rujukan Pelayanan
Kesehatan Kota Bekasi.
g. SK Walikota Bekasi Nomor 47 tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta
Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas kesehatan Kota Bekasi.
h. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Gambaran Umum
Alasan/latar belakang kegiatan :
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,rawat jalan,
dan gawat darurat, maka untuk itu pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan
Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat dan menjamin pembiayaan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan
peraturan perundang -undangan.
Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan mengemban misi untuk mencapai tujuan
pembangunan. Misi rumah sakit dikatakan berhasil dengan baik seandainya rumah sakit dapat
memberikan pelayanan yang bermutu dengan berusaha meningkatkan mutu pelayanan secara
intensif dan berkesinambungan serta ditunjang oleh kelengkapan prasarana dan sarana yang
memadai. Rumah Sakit akan melayani kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat baik
pelayanan secara primer maupun tersier
Dengan adanya kegiatan Pemeliharaan Alat Pendingin RSUD Pondokgede di RSUD Kelas D
Pondokgede ini diharapkan meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan baik pasien
maupun petugas di lingkungan RSUD Kelas D Pondokgede dengan menyediakan fasilitas yang
memadai, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pemeliharaan Alat Pendingin RSUD Pondokgede untuk untuk perbaikan AC yang
bersmasalah di RSUD Kelas D Pondokgede , untuk menunjang dan menciptakan rasa
nyaman bagi pasien dan karyawan RSUD Kelas D Pondokgede dan memenuhi standar
akreditasi rumah sakit.
b. Tujuan belanja pengadaan pemeliharaan alat pendingin:
- untuk mendapatkan penyedia sesuai dengan bidangnya.
- Tersedianya fasilitas yang nyaman bagi karyawan dan seluruh pengunjung
C. TARGET/SASARAN
Target dari kegiatan ini adalah pengunjung dan karyawan di daerah RSUD Kelas D Pondokgede.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG