URAIAN SINGKAT
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Bekasi
dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana pada perumahan / permukiman yang representatif. Dan dalam rangka peningkatan
layanan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan Pembangunan / Peningkatan kualitas sarana dan prasarana utilitas
umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan prasarana dan sarana yang layak seperti kota lainnya di
Indonesia.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan mendapatkan dana pembangunan dari Dana Bagi Hasil Provinsi ini akan dilaksanakan Pekerjaan Perbaikan Rumah
Tidak Layak Huni Korban Bencana
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana terbangun ini
didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi
dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia barang / jasa yang berminat
mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website lpse.bekasikota.go.id
Kode Kegiatan : 1.03.07.2.01
Nama Program : PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
Kegiatan : Program Pengembangan Perumahan
Sub Kegiatan : Pembangunan Dan Rehabiliasi Rumah Korban Bencana Atau Relokasi Program
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana, untuk Peningkatan Kondisi permukiman di Kota
Bekasi khusus nya di Kecamatan Kota Bekasi
2. Tujuan dari pengadaan pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana adalah mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
E. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang :
1. Ruang Lingkup pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Korban Bencana 2, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana 3, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban
Bencana 4, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana 5
2. Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Pejuang dan Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi
Utara
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu
pekerjaan selama 30 ( tiga puluh) hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa
pemerliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.