OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
UNIT ORGANISASI : Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
PROGRAM : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada
wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE
PEKERJAAN : PERENCANAAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM
DRAINASE (PAKET 15- PERENCANAAN OPERASI DAN
PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE)
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket Pekerjaan :
PERENCANAAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE (PAKET 15- PERENCANAAN OPERASI DAN
PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung aktivitas sosial ekonomi dan kemasyarakatan yang
terus berkembang secara dinamis diwilayahnya perlu ditunjang dengan ketersediaan sarana dan
prasarana infrastruktur yang baik dan memadai; salah satunya adalah sarana dan prasarana jalan,
jembatan dan saluran/drainase perkotaan serta daerah aliran sungai yang tata kelolanya
dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi;
Dalam pengelolaannya perlu diadakan suatu sistem manajemen pembangunan yang baik mulai
dari perencanaan sampai dengan pelaksanaannya berikut pengawasan dan/atau pengendaliannya
dimana salah satu penunjang keberhasilannya adalah adanya sumber dana dan sumber daya yang
memadai;
Sumber daya sebagaimana dimaksud diatas adalah sumber daya untuk pengelolaannya dan
sumber daya untuk pelaksanaannya.
OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah adanya dukungan, partisipasi dan peran
aktif masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan; untuk itu Pemerintah Kota Bekasi
PERENCANAAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE (PAKETm 0e5l a- lPuiEDRiEnNasCABNinAaAMN aOrgPaERdaAnSIS DuAmNb ePrEDMaEyLaIHAAirRAKAotNa SBIeSkTaEsMi aDkRanAIbNeArSsiEne)rgi dengan elemen
dan/atau unsur masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan infrastrukturnya dimana sesuai
dengan Undang Undang Nomor 02 Tahun 2017, elemen dan/atau unsur masyarakat yang
dimaksud adalah Masyarakat Jasa Konstruksi;
Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana tersebut diatas adalah kelompok masyarakat yang
memiliki kualifikasi, kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan memiliki
legalitas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku;
Adapun Masyarakat Jasa Konstruksi dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi;
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud diadakannya kegiatan ini adalah tersedianya Penyedia Laporan Teknis untuk dasar;
b. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen Perencanaan Teknis sebagai
acuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi meliputi Desain Rencana, RAB dan Gambar
Rencana serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum/Teknis;
c. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah Harga
Perkiraan Sendiri Bidng Bina Marga
3. Sasaran : Dengan dilaksanakannya pekerjaan ini diharapkan adanya hasil Perencanaan Teknis berupa
Dokumen Perencanaan yang baik agar dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan konstruksi yang tepat waktu dan baik serta dapat
dipertanggungjawabkan (secara kuantitas dan kualitas) dan dapat dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat;
4. Lokasi Kegiatan : Kota Bekasi
5. Sumber Pendanaan : APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025; sebagai berikut :
Sumber Dana APBD
Nama Program Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Nama Kegiatan OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE
Paket Pekerjaan PERENCANAAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM
DRAINASE (PAKET 15- PERENCANAAN OPERASI DAN
6. Nama dan Organisasi : Pejabat Pembuat Komitmen : Drs. ACENG SOLAHUDIN
Pejabat Pembuat Komitmen NIP. 19690919 1990606 1 001
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
Satuan Kerja : Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
SK Pengguna Anggaran : Nomor 600/Kep.05.DBMSDA/I/2025
Tanggal 08 Januari 2025
Data Penunjang
1. Data Dasar : Informasi yang disediakan di KAK
2. Standar Teknis : NPSM (Norma, Pedoman, Standar dan Manual) lainnya yang terkait, yang diterbitkan oleh
Kementerian PUPR;
3. Studi-Studi Terdahulu : Tidak Ada
4. Referensi Hukum : Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan : Pekerjaan Persiapan
Penyusunan jadwal pelaksanaan, koordinasi pelaksanaan teknis dengan pihak terkait, studi
literatur dan pengumpulan data sekunder;
Pekerjaan Survey dan Pengukuran
Pengukuran Topograpi dan analisis kebutuhan lapangan berikut inventarisasi/ pendataan lokasi
tertentu yang memungkinkan untuk direncanakan Pembangunan Jalan , Peningkatan dan
Rehabilitasi Jalan;
Pekerjaan Studio
Pengolahan data lapangan, pra rancangan, desain gambar, perhitungan struktur dan biaya,
penyusunan spesifikasi umum/teknis, dan dokumen pelaporan;
Pelaporan
Paparan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala
2. Keluaran : Keluaran atau output yang dihasilkan dari pekerjaan ini, sebagai berikut :
Keluaran/Out Put Kuantitas Keterangan
Dokumen Laporan :
Laporan Perencanaan Teknis 2 paket Penggandaan (Lap.Teknis dll)
Rencana Kerja dan Syarat - 0 paket #REF!
Soft Copy Laporan 1 paket Flash disk (OTG)
Paparan Laporan :
- paparan Pelaporan 1 paket (konsumsi, materi dll)
3. Peralatan, Material, Personel : - Pengguna Jasa akan menugaskan personil Tim Teknis untuk pendampingan tugas Penyedia
dan Fasilitas dari Pejabat Jasa
Pembuat Komitmen
- Penyediaan fasilitas ruang untuk keperluan ekspose berkala;
- Data-data Pendukung yang diperlukan terkait tugas Penyedia Jasa;
4. Peralatan dan Material dari : - Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
Penyedia Jasa Konsultansi berkaitan dengan tugas pekerjaannya;
- Barang atau peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dengan cara sewa atas nama
pengguna jasa;
- Akomodasi dan Perlengkapan Kantor;
- Kendaraan Roda Empat dan Dua;
- Alat-alat Kantor dan Peralatan Kerja Lapangan;
- Komputer dan Printer serta peralatan elektronik lainnya penunjang proses
tugas pekerjaannya;
- Kebutuhan selain barang/peralatan tersebut diatas :
- Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) 1 paket
- Office Consumables
- Biaya Komputer dan Printer 1 paket
- Peralatan Khusus yaitu peralatan yang digunakan untuk survey
(Waterpass, Roll Meter, Kamera Digital, GPS, Theodolite, dll)
5. Lingkup Kewenangan : melaksanakan pekerjaan Rekontruksi Jalan (Jasa Konsultan Perencanaan Paket 1) sesuai
Penyedia Jasa ketentuan KAK dan berdasarkan NPSM yang berlaku di Kementerian PUPR
6. Jangka Waktu Penyelesaian : 30 (tiga puluh) hari kalender
Pekerjaan
7. Kebutuhan Personel : Kualifikasi
Minimal Tingkat
Posisi Jumlah
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman (min)
Orang
(min)
1 Tenaga Ahli (TA)
Ahli Muda
Team Leader 1 S1 Teknik Sipil 3 th
SDA
Ahli Muda
Ahli SDA 1 S1 Teknik Sipil 2 th
SDA
2 Tenaga Pendukung (TP)
Surveyor 4 PERENCA - - -
NAAN
Drafter / Juru Gambar
2 SMK /SMA - - -
Operator Komputer (Admin) 2 SMK /SMA - - -
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK, kegiatan selanjutnya ditentukan oleh
Kegiatan konsultan dan dituangkan dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK).
Laporan
1. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan terdiri dari :
- Pendahuluan yaitu jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap
dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
konsultan;
- Rencana Mutu Kontrak (RMK) yaitu data lokasi, kebijakan mutu, informasi pekerjaan, pihak-
pihak yang terlibat, struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab dalam wewenang, daftar
induk bukti kerja, bagan alur pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang
terkait dengan Rencana Mutu Kontrak (RMK);
- SOP (Standar Operasional Presedur) yaitu semua tahapan kegiatan survei;
- Rangkuman hasil pengumpulan data sekunder maupun data primer, hasil kajian terhadap data
survey, konsep pengolahan data dan data rencana selanjutnya;
2. Laporan Akhir : Laporan Akhir terdiri dari :
- Uraian kegiatan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan
terperinci;
- Analisa kuantitas dengan harga yang dihitung untuk tiap item pekerjaan beserta harga perkiraan
pekerjaan;
- Analisa perhitungan struktur dan perencanaan desain;
3. Gambar A3 : Gambar-gambar terdiri dari :
- Gambar hasil survey pengukuran;
- Gambar Rencana/Desain;
4. Dokumentasi : Visualisasi seluruh kegiatan mulai awal survei sampai dengan paparan laporan;
5. Rencana Kerja dan : Dokumen RKS terdiri dari beberapa bab untuk dokumen teknis, yaitu :
Syarat-Syarat (RKS) - Bentuk Kontrak;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
- Spesifikasi Umum dan Teknis;
- Gambar Rencana
6. Soft Copy Laporan : Soft Copy dalam bentuk Flash Disk, terdiri dari
- Soft Copy Laporan (all in);
- Soft Copy Dokumen Tender (Teknis);