KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : BELANJA PEMELIHARAAN ALAT KEDOKTERAN UMUM – ALAT
LABORATORIUM DAN ANAK
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Bidang Perumah Sakitan;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan
Kalibrasi Alat Kesehatan
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi
Perizinan Rumah Sakit;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan
Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan
Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
j. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kota Bekasi;
k. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 56 Tahun 2019 Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pondokgede;
l. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Rujukan
Pelayanan Kesehatan Kota Bekasi;
m. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 55 tahun 2023 tentang Peraturan Internal
(Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pondokgede Daerah
Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2023 Nomor 55)
2. Gambaran Umum
Alasan / Latar Belakang Kegiatan :
Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan
Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat, Maka
pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan rumah sakit
berdasarkan kebutuhan masyarakat dan menjamin pembiayaan pelayanan
kesehatan di rumah sakit bagi fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai
ketentuan peraturan perundang -undangan. Rumah sakit sebagai sarana
pelayanan kesehatan mengemban misi untuk mencapai tujuan pembangunan.
Misi rumah sakit dikatakan berhasil dengan baik seandainya rumah sakit dapat
memberikan pelayanan yang bermutu dengan berusaha meningkatkan mutu
pelayanan secara intensif dan berkesinambungan serta ditunjang oleh
kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Rumah sakit melayani
kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat baik pelayanan secara primer
maupun tersier. Rumah sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat dan menjamin
pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Layanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Kelas D Pondokgede
diantaranya layanan pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, dan instalasi
gawat darurat yang merupakan layanan secara terintegratif kepada pasien-
pasien yang membutuhkan. Salah satu kebutuhan rutin yang harus diberikan
kepada pasien adalah Pemeliharaan Alat Kesehatan. Pemenuhan kebutuhan ini
sangat penting untuk menjaga Alat Kesehatan agar dapat digunakan denga
naman, bermutu, laik pakai dan memperpanjang masa penggunaan Alat
Kesehatan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) RSUD Kelas D Pondokgede adalah
dokumen perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan proses
pemeliharaan alat kesehatan
Agar berjalan dengan baik dan optimal sehingga meningkatkan efisiensi
penggunaan alat Kesehatan dan dapat menekan biaya pembeliaan alat
Kesehatan yang baru.
RSUD Kelas D Pondokgede mengutamakan kebutuhan operasional untuk
kegiatan rawat inap dan rawat jalan pasien. Lingkungan sekitar kecamatan
Pondokgede memiiki pertumbuhan penduduk yang terus mengalami
peningkatan. RSUD Kelas D Pondokgede sebagai salah satu institusi pelayanan
kesehatan yang telah dimiliki modalitas dalam berkonstribusi menyehatkan
masyarakat di Kota Bekasi, diharapkan dapat melakukan proses transformasi
organisasi yaitu dengan melakukan pengembangan kapasitas untuk menjawab
kebutuhan layanan yang begitu dinamis dan telah mengalami banyak perubahan
ditinjau dari aspek demografis dan pola penyakit pada Kota Bekasi umumnya dan
wilayah kecamatan Pondokgede pada khususnya. Dengan adanya kegiatan
Pemeliharaan alat kesehatan di Fasilitas Kesehatan RSUD Pondokgede ini
diharapkan pengelola dapat menjalankan rencana pengembangan dan
pengadaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik sesuai dengan tahapan
kebutuhan dan rencana pengembangannya secara berkesinambungan dan
tertata dengan baik.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Kegiatan
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran Umum – Alat Laboratorium dan
Anak dimaksudkan untuk terselenggaranya pelayanan penunjang kesehatan
pada pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat di RSUD Pondokgede.
2. Tujuan Kegiatan
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran Umum – Alat Laboratorium dan
Anak bertujuan untuk memastikan tersedianya Alat Laboratorium dan Anak yang
sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan
dan laik pakai yang menjamin keselamatan pengguna, pasien dan lingkungan
demi terselenggaranya pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat di RSUD
Pondokgede.
C. TARGET/SASARAN
Target dari kegiatan ini adalah Alat Kedokteran Umum – Alat Laboratorium dan Anak
yang berfungsi sebagai penunjang diagnosa serta keselamatan seluruh pasien
RSUD Pondokgede.