KERANGKA ACUAN KERJA
(K.A.K)
Program : 4.01.03 Program Perekonomian dan
Pembangunan
Kegiatan : 4.01.03.2.02 Pelaksanaan Administrasi
Pembangunan
Sub Kegiatan : 4.01.03.2.02.02 Pengendalian Dan Evaluasi Program
Pembangunan
Sumber Pendanaan : Dana Bagi Hasil (DBH)
Uraian Belanja : 5.1.02.02.01.0047 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara
Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara – Bimtek BKM
Lokasi/Wilayah : Jawa Barat
DAFTAR ISI
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. SASARAN
4. LOKASI PEKERJAAN
5. SUMBER PENDANAAN
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
7. DATA DASAR
8. STANDAR TEKNIS DAN KUALIFIKASI PENYEDIA
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM
11. LINGKUP PEKERJAAN
12. KELUARAN
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITASI DARI PPK
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
17. PERSONEL
18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
19. LAPORAN
20. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
21. ALIH PENGETAHUAN
22. PENUTUP
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN ACARA – BIMTEK BKM
URAIAN PENDAHULAN
1. LATAR Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan
BELAKANG
cara melibatkan masyarakat agar pro aktif dalam proses
pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan
masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di wilayahnya
dan memperjuangkan di penuhinya kebutuhan dasar, sosial,
ekonomi dan sarana prasarana dasar lingkungan bagi
masyarakat miskin.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat tersebut,
Pemerintah Daerah Kota Bekasi melalui BKM memberikan
dana untuk pembangunan di wilayah sesuai dengan
kebutuhan seperti pembangunan taman, saluran air dan
Rumah tidak Layak huni (RUTILAHU).
Guna mendukung kegiatan tersebut maka BKM perlu
dibekali dengan bimtek penyusunan laporan keuangan tentang
dana yang dikelola tersebut. Pembekalan tersebut di fasilitasi
oleh Bagian Administrasi Pembangunan melakui
penyelenggaraan Bimtek keuangan untuk BKM.
2 MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah Manfaat dari Kegiatan ini
adalah untuk mewujudkan Lembaga Kemasyarakatan
yang terbuka dan akuntabel.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi
dalam pengelolaan keuangan pada Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) di Kota Bekasi
3. SASARAN BKM dan Kasi Permasbang dari setiap Kelurahan di Kota
Bekasi
4. LOKASI Cipanas, Jawa Barat
PEKERJAAN
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran
PENDANAAN
2025, yang dianggarkan pada :
Program : 4.01.03 Program Perekonomian dan
Pembangunan
Kegiatan : 4.01.03.2.02 Pelaksanaan Administrasi
Pembangunan
Sub Kegiatan : 4.01.03.2.02.02 Pengendalian Dan
Evaluasi Program Pembangunan
Kode Rek : 5.1.2.02.01.0047 Belanja Jasa
Belanja Penyelenggaraan Acara
Sumber : Pendapatan Bagi Hasil
Dana
6. NAMA DAN PPK : SAUT HUTAJULU, A.Md. LLAJ, S.E., M.Si
ORGANISASI
Jabatan : Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
PPK
OPD : Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Unit Kerja : Bagian Administrasi Pembangunan
7. DATA DASAR Data BKM Kota Bekasi
Kualifikasi Penyedia :
8. STANDAR
TEKNIS DAN - Berbadan hukum indonesia dengan melampirkan
KUALIFIKASI
dokumen legalitas yang masih berlaku;
PENYEDIA
- Bergerak di bidang pengadaan barang/jasa :
- Surat Izin Usaha Bidang Jasa Penyelenggaraan acara/
event organizer;
- Kode KBLI 82302 : Event Organizer
- Menyertakan surat keterangan bebas dari daftar hitam
- Tidak ada benturan kepentingan dan bersedia
menandatangani pakta integritas
- Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (sesuai dengan
paket pekerjaan dalam KAK ini) minimal 1 (satu)
pekerjaan dalam 4 (empat) tahun terakhir;
- Telah melunasi pajak tahun terakhir (Tahun 2024)
9 STUDI-STUDI -
TERDAHULU
10 REFERENSI a. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 84 Tahun 2019 tentang
UMUM
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan
Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
b. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 905/Kep.579-
Bang/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
c. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 905/Kep.105.A-
Bang/III/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota
Bekasi Nomor 905/Kep.579-Bang/XII/2022 tentang Petunjuk
Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
d. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.7/Kep.601-
Bang/XII/2024 tentang Bantuan Operasional Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat di Kota Bekasi Tahun Anggaran
2025;
e. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.7/Kep.600-
Bang/XII/2024 tentang Bantuan Operasional Badan
Keswadayaan Masyarakat di Kota Bekasi Tahun Anggaran
2025.
11 LINGKUP Paket Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Acara – Bimtek BKM
PEKERJAAN
ini yaitu :
Menyediakan kebutuhan penyelenggaraan acara Bimtek BKM
sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam RAB .
12 KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini,
adalah : Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan
Teknis Keuangan BKM pada Sub Kegiatan Pengendalian dan
Evaluasi Program Pembangunan sebanyak 1 (satu) Laporan
13 PERALATAN 1. Untuk menujang pelaksanaan tugas/pekerjaan maka
MATERIAL,
Penyedia Jasa dapat menyampaikan permohonan
PERSONEL
DAN informasi data terkait pekerjaannya kepada Pejabat
FASILITASI
Pembuat Komitmen (PPK);
DARI PPK
2. Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan Tenaga
Pendamping untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
14 PERALATAN Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, perangkat
DAN MATERIAL
lunak, perangkat keras dan lain-lainnya yang dibutuhkan oleh
DARI
PENYEDIA penyedia yang merupkan kelengkapan standar yang dimiliki
JASA
oleh penyedia jasa dan jika diperlukan pada masa
KONSULTASI
pelaksanaan kegiatan dapat diusulkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
15 LINGKUP Melaksanakan pekerjaan Jasa penyelenggaraan acara –
KEWENANGAN
Bimtek BKM sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dan
PENYEDIA
JASA syarat-syarat khusus kontrak.
16 JANGKA Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 2 (dua) hari
WAKTU
kerja, terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Perintah
PENYELESAIAN
PEKERJAAN Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
dari Penyedia Jasa kepada PPK.
17 PERSONEL Jasa Penyelenggaraan Acara
DAN NON
Paket Fullboard setingkat Esselon III Kebawah : Jawa barat
PERSONEL
(136 OH)
Jasa Pengembangan SDM (Outbond/ Fun Game) (136 OK)
Penginapan untuk Narasumber Esselon IV/ Gol III
(Bappelitbangda, Inspektorat, BPKP) (5 OH)
Penginapan Tamu Esselon II (Sekda, Asda) (2 OH)
Penginapan Tamu Esselon III Kebawah (Ajudan Sekda dan
Asda) (1 OH)
Parcel Buah (2 buah)
Spanduk (18 M2)
Makan Siang (Nasi Box : 50 Box)
18 Jadwal Kegiatan/Sub Kegiatan
Pelaksanaan pekerjaan selama 2 (dua) hari kalender
19. LAPORAN 1. Laporan Akhir, berisi :
a. Membuat seluruh proses pekerjaan dan tanggung
jawab karena telah menyelesaikan
penyelenggaraan kegiatan Bimtek BKM
b. Dokumentasi lain yang berkaitan dengan
pekerjaan, identifikasi kebutuhan.
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Hari Kalender setelah Pekerjaan selesai
dilaksanakan, dibuat dalam rangkap 1 (satu) dengan
Format A4, Full Color.
20. PEDOMAN Metode Pengumpulan data sesuai ketentuan peraturan
PENGUMPULAN perundang-undangan yang berlaku
DATA LAPANGAN
21. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
PENGETAHUAN untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja PPK berikut.
22. PENUTUP Kerangka Acuan kerja ini disusun sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan dan adapun hal-hal yang
berkaitan dan belum tertuang dalam Kerangka Acuan
Kerja ini maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bekasi, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SAUT HUTAJULU, A.Md. LLAJ, S.E., M.Si.
Pembina Tk.I
NIP. 19711025 199603 1 003