URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA PENYELENGGARAAN ACARA JAMBORE FORUM ANAK KOTA BEKASI
Kegiatan jambore forum anak kota Bekasi tahun 2025 ini merupakan salah satu
Upaya pengembangan forum anak khususnya forum anak kota Bekasi, serta memberikan
ruang untuk anak dapat berpartisipasi aktif, bersosialisasi dan berkomunikasi efektif dalam
rangka menuangkan harapan dan aspirasi posistifnya, untuk didengarkan, dihormati, dan
dipertimbangkan oleh seluruh unsur pilar Pembangunan yaitu, pemerintah, Masyarakat juga
pihak dunia usaha.
Anak merupakan Amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya
melekat harkat martabat manusia seutuhnya. Serta anak sebagai tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dalam Pembangunan
bangsa dan negara pada masa yang akan datang.
Sebagai anak, mereka perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya, untuk
hidup tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, maupun social serta
terhindar dari perlakuan Tindakan yang salah.
Oleh sebab itu, menjadi hal yang krusial dan menjadi komitmen Bersama untuk
memenuhi hak-hak anak melalui berbagai Upaya, salah satunya kegiatan jamboree forum
anak.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para anggota Forum anak dapat
meningkatkan kapasitas diri, mempertajam kemempuan sebagai pengurus forum anak kota
Bekasi dalam mengambil Keputusan, membangun Kerjasama yang baik dengan berbagai
pihak, perkuat karakter nasionalisme dan solidaritas, sehingga mampu menjadi agen
perubahan positif bagi teman sebaya kalian, sesuai dengan tugas dan fungsi forum anak
yaitu sebagai pelopor dan pelapor.
Pemenuhan Hak Anak melalui 5 Klaster ini sangat ditentukan oleh Sumber Daya
Manusia yang diawali memahami tentang Konvensi Hak Anak untuk mengimplementasikan
Indikator tersebut melalui Sosialisasi dan Pengembangan Forum Anak.
Implementasi dan Pengembangan 5 Klaster Pemenuhan Hak Anak harus melibatkan
Upaya-upaya dan tindakan baik oleh Individu, Kelompok Pemerintah, Swasta, Dunia Usaha
dan media yang diarahkan pada tercapainya tujuannya yang telah digariskan dalam
keputusan kebijakan.