SPESIFIKASI TEKNIS
Pemeliharaan Gedung Gerai Pelayanan Publik Pondok Gede
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi
A. Latar Belakang
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Gerai
Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
Gambaran Umum
a. Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan
akuntabel, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,
Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya melakukan berbagai inovasi dalam
penyelenggaraan pelayanan. Salah satu upaya strategis tersebut adalah
pengembangan dan penataan Gerai Pelayanan Publik (GPP) sebagai pusat integrasi
berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta
dalam satu lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Gerai Pelayanan Publik di Kota Bekasi dibentuk untuk memberikan kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan dalam memperoleh layanan
publik. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan yang
perlu segera ditangani, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, belum
optimalnya integrasi antar instansi penyedia layanan, serta kebutuhan akan
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bertugas di lingkungan Gerai
Pelayanan Publik.
Penataan Gerai Pelayanan Publik menjadi langkah penting dalam menjawab
tantangan tersebut sekaligus untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi serta dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin
kompleks. Melalui penataan ini, diharapkan Gerai Pelayanan Publik dapat
memberikan pelayanan yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada
kepuasan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 92
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
b. Tujuan Kegiatan
Kegiatan penataan Gerai Pelayanan Publik (GPP) di Kota Bekasi bertujuan untuk
memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi,
profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui penataan ini,
diharapkan Gerai Pelayanan Publik (GPP) dapat menjadi pusat layanan yang modern,
efisien, dan inklusif, yang mampu memberikan kemudahan akses serta meningkatkan
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui
penyatuan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta
sektor swasta dalam satu lokasi terpadu.
2. Mewujudkan standar pelayanan yang prima dan konsisten sesuai dengan prinsip
good governance, dengan memperhatikan kepastian waktu, biaya, dan prosedur
layanan.
3. Meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat, melalui
penataan ruang, sarana prasarana, dan alur layanan yang lebih ramah pengguna
(user friendly).
Dengan dilaksanakannya penataan ini, diharapkan Gerai Pelayanan Publik Kota Bekasi
dapat menjadi representasi pelayanan publik yang maju dan adaptif terhadap
perkembangan zaman, serta menjadi model percontohan bagi daerah lainnya dalam
mewujudkan pelayanan yang berkelas dunia (world-class public service).
c. Gambaran Umum mengenai Keluaran (Output) Kegiatan
Output dari kegiatan penataan Gerai Pelayanan Publik (GPP) di Kota Bekasi
merupakan hasil nyata dari proses peningkatan kualitas layanan yang bersifat
menyeluruh, baik dari segi fisik, sistem, maupun manajemen pelayanan. Penataan ini
dirancang untuk menghasilkan sarana pelayanan publik yang lebih representatif,
terintegrasi, dan berorientasi pada kemudahan serta kepuasan masyarakat.
d. Ruang Lingkup Kegiatan
Penataan Infrastruktur dan Sarana Pendukung meliputi renovasi atau penyesuaian
tata ruang layanan, penyediaan fasilitas umum yang representatif (ruang tunggu,
loket layanan, area ramah disabilitas, dan lain-lain), serta fasilitas penunjang layanan
sesuai standar Gerai Pelayanan Publik.
e. Sasaran Kegiatan
Gerai Pelayanan Publik Kota Bekasi
f. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya)
dengan Kode Subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 (Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya);
- Memiliki Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan dan semua
peralatan harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan alat/Surat perjanjian sewa adalah
sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Generator Kapasitas 5 KVA-15 KVA;
- 1 (satu) unit Mobil Pickup min. 1200 cc.
- Memiliki Personil/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang dibutuhkan dengan rincian
sebagai berikut :
- 1 (satu) orang Pelaksana yang memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung (TA 022)/Sertifikat Kompetensi kerja (SKK) Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (SKKNI 193-2021) yang memiliki pengalaman 2 tahun;
- 1 (satu) orang petugas K3 memiliki sertifikat K3 Konstruksi.
- Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib
Pajak;
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan, Surat Kuasa
(apabila dikuasakan ), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
g. Waktu Pelaksanaan
30 (tiga puluh) hari kalender
h. Hasil.
Adapun hasil dari kegiatan penataan Gerai Pelayanan Publik ini dapat diuraikan
sebagai berikut:
Terwujudnya sarana dan prasarana GPP yang tertata dengan baik, mencerminkan
standar layanan modern yang nyaman, inklusif, dan mendukung produktivitas
pelayanan, termasuk ruang layanan yang representatif, area layanan prioritas,
dan fasilitas penunjang lainnya.
Tersedianya layanan publik yang terintegrasi dalam satu lokasi fisik, mencakup
layanan dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta
pihak swasta, yang telah diorganisasi secara sistematis dan terkoordinasi.
Peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, yang dibuktikan
melalui hasil survei internal maupun eksternal yang menunjukkan adanya
persepsi positif terhadap kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam
mengakses layanan di GPP.
i. Rencana Jenis Kebutuhan Belanja
No. Uraian Pekerjaan Spesifikasi
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Marking Area dan
Pengukuran Ulang u/
Produksi Interior
2 Pembuatan Konsep
Desain & Gambar
Rencana
3 Mobilisasi & Demobilisasi
B PEKERJAAN INTERIOR
Lantai 1
1 Pekerjaan Logo Luar MDF 12mm Fin. Sticker Oracal Putih
"GERAI PELAYANAN
PUBLIK"
2 Pekerjaan Dinding Partisi Gypsum 9 mm Dua Sisi Include Rangka
Gypsum Hollow Galvanis 40x40x0,5 mm
3 Pekerjaan Pengecatan Cat Interior Dulux Vinilex
Dinding Partisi Gypsum
4 Pekerjaan Plafond Rangka Metal Hollow Galvalum 20 x 40 mm
Gypsum & 40 x 40 mm + Plafon Gypsum 9 mm
5 Pekerjaan Pengecatan Cat Interior Dulux Vinilex
Plafond
6 Pekerjaan Pintu dan Kusen Aluminium 4" + Daun Pintu Aluminium
Jendela Main Entrance Ex. Inkalum + Pintu Kaca Clear 8 mm
Uk. 360 x 240 cm tempered + Acc.
7 Pekerjaan Jendela Sisi Kusen Aluminium 4" + Daun Pintu Aluminium
Utara Uk. 350 x 190 cm Ex. Inkalum + Kaca Clear 5 mm + Acc.
8 Supply & Instal Pintu Exit Kusen Aluminium 4" + Daun Pintu Aluminium
Sisi Utara Uk. 90 x 280 cm Ex. Inkalum + Kaca Clear 5 mm + Acc.
9 Pekerjaan Instalasi Kabel Kabel Eterna NYM 3x2,5 mm2(o) PVC HI
Power Stop Kontak dia. 20mm
10 Supply & Instal Fitting Fitting Stop Kontak Broco/Setara
Stop Kontak
11 Pekerjaan Instalasi Kabel Kabel Eterna, NYM 2x1,5 mm2 (o) PVC HI
Lampu dia. 20mm
12 Supply & Instal Fitting Fitting Lampu Downlight Mangkok
Downlight Inbow Visalux/Setara
13 Supply & Instal Lampu ECOLINK LED Bulb E27 12W - Bohlam LED
Bulb LED Downlight - Putih 6500K
14 Pekerjaan Dinding Partisi Gypsum Aplus 9 mm Dua Sisi Include
Area Pelayanan Ukuran Rangka Hollow Galvanis 40x40x0,4 mm +
200 x 120 x 10 cm Fin. Cat Dinding
15 Pekerjaan Backdrop Panel MDF 15mm Fin. HPL Taco/Setara + Stiker
Area Pelayanan Dinding Motif Batik
16 Pekerjaan Meja Plywood 18mm Fin. HPL Taco/Setara
Resepsionis Ukuran 180 x
100 x 60 cm
17 Kursi Resepsionis Kursi beroda dengan kaki besi
B. Perkiraan Anggaran Biaya dan Sumber Dana
a. Perkiraan Anggaran
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 189.934.020,-
Terbilang seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua
puluh rupiah
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun
Anggaran 2025
C. Penutup
Penataan Gerai Pelayanan Publik (GPP) di Kota Bekasi merupakan bagian dari komitmen
Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, terintegrasi, dan
berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan
pelayanan yang tidak hanya memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan,
tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan
akuntabel.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam percepatan reformasi
birokrasi, khususnya di bidang pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam berbagai
regulasi dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,
termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta sektor swasta,
diharapkan GPP Kota Bekasi dapat berfungsi secara optimal dan menjadi model percontohan
bagi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah lainnya.
PENGGUNA ANGGARAN
Dr. DICKY IRAWAN, S.T., M.T
NIP. 19720413 199901 1 002