RINGKASAN PEKERJAAN
Sekolah Ramah Anak adalah Satuan Pendidikan Formal, Non Formal dan InFormal
yang mampu memberikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus bagi anak termasuk
mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di Satuan Pendidikan. Sekolah Ramah Anak
juga merupakan bentuk kerjasama menyeluruh antar stakeholder yang dikembangkan dengan
harapan untuk memenuhi hak dan melindungi anak selama mereka berada di Satuan
Pendidikan.
Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator pembentuk Kabupaten/ Kota
Layak Anak. Untuk memperlihatkan komitmen daerah dan satuan pendidikan dalam
membentuk Sekolah Ramah Anak (SRA), maka Satuan Pendidikan melakukan pemasangan
papan nama SRA dengan bantuan Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai penanda dan untuk
memberikan motivasi kepada masyarakat atau eksternal satuan pendidikan dan internal
satuan pendidikan.
Adapun jumlah Plang Nama Sekolah Ramah Anak yang akan difasilitasi adalah
sejumlah 50 (lima puluh) buah, yang akan diberikan kepada Sekolah yang sudah disosialisasi
terkait Sekolah Ramah Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
bersama fasilitator Sekolah Ramah Anak.