URAIAN SINGKAT
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Bekasi
dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana pada perumahan / permukiman yang representatif. Dan dalam rangka peningkatan
layanan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan Pembangunan / Peningkatan kualitas sarana dan prasarana utilitas
umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan prasarana dan sarana yang layak seperti kota lainnya di
Indonesia.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan mendapatkan dana pembangunan dari Dana Bagi Hasil Provinsi ini akan dilaksanakan Pekerjaan Perbaikan Ruang
serbaguna Jl. Transformator II dan III RT.1 RW.7 Kel.Jaticempaka Kec.Pondokgede,
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan Perbaikan Ruang serbaguna Jl. Transformator II dan III RT.1 RW.7
Kel.Jaticempaka Kec.Pondokgede, terbangun ini didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi
dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia barang / jasa yang berminat
mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website lpse.bekasikota.go.id
Kode Kegiatan : 01.01.0039.
Nama Program : Program Peningkatan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk
Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Perbaikan Ruang serbaguna Jl. Transformator II dan III RT.1 RW.7
Kel.Jaticempaka Kec.Pondokgede,
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari Perbaikan Ruang serbaguna Jl. Transformator II dan III RT.1 RW.7 Kel.Jaticempaka Kec.Pondokgede,,
untuk Peningkatan Kondisi permukiman di Kota Bekasi khusus nya di Kecamatan Kota Bekasi
2. Tujuan dari pengadaan pekerjaan Perbaikan Ruang serbaguna Jl. Transformator II dan III RT.1 RW.7 Kel.Jaticempaka
Kec.Pondokgede, adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu,
tepat biaya, dan tertib administrasi.
E. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang :
1. Ruang Lingkup pekerjaan Perbaikan Ruang serbaguna Jl. Transformator II dan III RT.1 RW.7 Kel.Jaticempaka
Kec.Pondokgede,
2. Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Perbaikan Ruang serbaguna Jl. Transformator II dan III RT.1 RW.7 Kel.Jaticempaka Kec.Pondokgede,
Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 75 ( tujuh puluh lima) hari kalender terhitung dari keluarnya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemerliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.