URAIAN SINGKAT
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Bekasi
dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana pada perumahan / permukiman yang representatif. Dan dalam rangka peningkatan
layanan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan Pembangunan / Peningkatan kualitas sarana dan prasarana utilitas
umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan prasarana dan sarana yang layak seperti kota lainnya di
Indonesia.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan mendapatkan dana pembangunan dari Dana Bagi Hasil Provinsi ini akan dilaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Sekretariat Posyandu RW13 Perum Kranggan Permai Jatisampurna
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan Pembangunan Sekretariat Posyandu RW13 Perum Kranggan Permai
Jatisampurna terbangun ini didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi
dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia barang / jasa yang berminat
mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website lpse.bekasikota.go.id
Kode Kegiatan : 01.01.0039.
Nama Program : Program Peningkatan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk
Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pembangunan Sekretariat Posyandu RW13 Perum Kranggan Permai
Jatisampurna
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari Pembangunan Sekretariat Posyandu RW13 Perum Kranggan Permai Jatisampurna, untuk Peningkatan
Kondisi permukiman di Kota Bekasi khusus nya di Kecamatan Kota Bekasi
2. Tujuan dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Sekretariat Posyandu RW13 Perum Kranggan Permai Jatisampurna
adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasi.
E. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang :
1. Ruang Lingkup pekerjaan Pembangunan Sekretariat Posyandu RW13 Perum Kranggan Permai Jatisampurna
2. Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sekretariat Posyandu RW13 Perum Kranggan Permai Jatisampurna Tahun Anggaran
2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 75 ( tujuh puluh lima) hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dan masa pemerliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2021 | Renovasi Gedung Badan Bahasa | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 9,318,000,000 |
| 10 August 2022 | Rehabilitasi Gor Bahtera Jaya | Provinsi DKI Jakarta | Rp 5,110,633,127 |
| 14 October 2019 | Pembuatan Tracking (Lanjutan/ Tambahan) | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 5,000,000,000 |
| 23 September 2015 | Pembangunan Trotoar Jl. Sunter Jaya Samping Itc, Trotoar Jl. Sungai Bambu | Rp 4,630,350,000 | |
| 8 May 2020 | Pembangunan Pagar, Pos Satpam, Dan Atm | Kementerian Sosial | Rp 2,584,862,000 |
| 26 January 2019 | Pembuatan Tracking (Lanjutan) - Lembah Kahung | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 2,300,000,000 |
| 25 November 2016 | Pengadaan Renovasi Eksterior Gedung Pau Depok | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 2,000,000,000 |
| 9 July 2019 | Peningkatan Jalan Jurusan Aek Uncim - Borbor, Kec. Borbor | Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir | Rp 1,900,000,000 |
| 4 July 2019 | Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Pinus Elok | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,860,230,000 |
| 19 March 2019 | Jalan Desa Wisata Belangian | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,750,000,000 |