URAIAN SINGKAT
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Bekasi
dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana pada perumahan / permukiman yang representatif. Dan dalam rangka
peningkatan layanan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan Pembangunan / Peningkatan kualitas sarana dan
prasarana utilitas umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan prasarana dan sarana yang layak seperti kota
lainnya di Indonesia.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan mendapatkan dana pembangunan dari Dana Bagi Hasil Provinsi ini akan dilaksanakan Pekerjaan
PEMBANGUNAN TAMAN BERMAIN RAMAH ANAK & LANSIA DUKUH ZAMRUD BLK T. RW 011 KEL.
CIMUNING KEC.MUSTIKAJAYA
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan PEMBANGUNAN TAMAN BERMAIN RAMAH ANAK & LANSIA
DUKUH ZAMRUD BLK T. RW 011 KEL. CIMUNING KEC.MUSTIKAJAYA terbangun ini didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi
dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia barang / jasa yang berminat
mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website lpse.bekasikota.go.id
Kode Kegiatan : 01.01.0039.
Nama Program : Program Peningkatan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk
Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : PEMBANGUNAN TAMAN BERMAIN RAMAH ANAK & LANSIA
DUKUH ZAMRUD BLK T. RW 011 KEL. CIMUNING
KEC.MUSTIKAJAYA
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari Belanja Modal Taman RW 11, RW. 16 dan RW. 21 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya, untuk Peningkatan
Kondisi permukiman di Kota Bekasi khusus nya di Kecamatan Kota Bekasi
2. Tujuan dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN TAMAN BERMAIN RAMAH ANAK & LANSIA DUKUH
ZAMRUD BLK T. RW 011 KEL. CIMUNING KEC.MUSTIKAJAYA adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak (tepat
mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
E. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang :
1. Ruang Lingkup pekerjaan Belanja Modal Taman RW 11, RW. 16 dan RW. 21 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya,
PEMBANGUNAN TAMAN BERMAIN RAMAH ANAK & LANSIA DUKUH ZAMRUD BLK T. RW 011 KEL.
CIMUNING KEC.MUSTIKAJAYA, Pembangunan Taman Lahan Fasos Fasum RW 016 Kel. Cimuning, Kec.
Mustikajaya, Pembangunan Taman & Sarana UMKM RT 1 RW 21 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya, 0,0
2. Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN TAMAN BERMAIN RAMAH ANAK & LANSIA DUKUH ZAMRUD BLK T.
RW 011 KEL. CIMUNING KEC.MUSTIKAJAYA Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 75 ( tujuh
puluh lima) hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemerliharaan pekerjaan
konstruksi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.