URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KODE KEGIATAN : 1.03.05.2.01.39
SUB KEGIATAN : Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat
PEKERJAAN : Rehabilitasi/Revitalisasai Pembangunan IPAL Komunal
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota
Bekasi dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana utilitas umum pada perumahan / permukiman yang representatif,
dan dalam rangka pengingkatan layanan tersebut pemerintah kota bekasi akan melakukan Pembangunan / Peningkatan
kualitas sarana dan prasarana utilitas umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi dapat bersaing denga kota lainnya
yang ada di Indonesia dalam Bidang Perumahan / Permukiman.
Salah satu sarana dan prasarana permukiman yang penting adalah Sarana Bangunan Publik sebagai wadah bagi
berbagai macam kegiatan kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh warga yang berada di kawasan perumahan dan
permukiman sehinggga masih memerlukan pembangunan sarana umum.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini akan
dilaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi/Revitalisasai Pembangunan IPAL Komunal
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan Rehabilitasi/Revitalisasai Pembangunan IPAL Komunal terbangun
ini didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota
Bekasi dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia barang / jasa yang
berminat mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website lpse.bekasikota.go.id
B. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang :
1. Ruang Lingkup pekerjaan Rehabilitasi/Revitalisasai Pembangunan IPAL Komunal
2. Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Kota Bekasi Kecamatan Kota Bekasi
3. Secara Garis Besar Item Pekerjaan yang dilaksanakan :
- Pekerjaan Rehabilitasi/Revitalisasai Pembangunan IPAL Komunal
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi/Revitalisasai Pembangunan IPAL Komunal Tahun Anggaran 2025 dengan jangka
waktu pekerjaan selama 60 ( enam puluh) hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
dan masa pemerliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 July 2025 | Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Minum | Kab. Pulau Morotai | Rp 3,050,914,000 |
| 20 June 2023 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Di Desa Gunung Binanga Kec. Marancar (Dak 2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan | Rp 550,400,000 |
| 19 February 2020 | Pengadaan Ipal Puskesmas Picung | Kab. Pandeglang | Rp 500,000,000 |
| 2 August 2021 | Pembangunan Mck Dan Spal Di Sdn Perigi 1 | Kota Tangerang Selatan | Rp 417,382,000 |
| 30 September 2019 | Bangunan Pembuangan Air Kotor Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Limbah Di Smp Negeri 10, Kelurahan Pondok Ranji | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 359,000,000 |