SPESIFIKASI TEKNIS
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Pemerintah Kota Bekasi dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana pada perumahan / permukiman yang
representatif. Dan dalam rangka peningkatan layanan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan
Pembangunan / Peningkatan kualitas sarana dan prasarana utilitas umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi
dapat menyediakan prasarana dan sarana yang layak seperti kota lainnya di Indonesia
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan mendapatkan dana pembangunan dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini akan
dilaksanakan Pekerjaan Penataan Permukiman Kumuh Tematik Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi
Timur
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan Peningkatan infrastruktur Jalan Lingkungan perumahan dan
permukiman di kelurahan Margahayu terbangun ini didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Kota Bekasi dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia
barang / jasa yang berminat mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website INAPROC
https://spse.inaproc.id
Kode Kegiatan : 1.04.03.2.03
Nama Program : Program Kawasan Permukiman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan
Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) HA
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
Pekerjaan :
Penataan Permukiman Kumuh Tematik Kelurahan Margahayu
Kecamatan Bekasi Timur
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dilaksanakannya pengadaan Kosntruksi (Fisik) Pembangunan dan ini sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir pekerjaan Bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis
pembangunan fasilitas umum.
2.
Tujuan dari pengadaan pekerjaan Penataan Permukiman Kumuh Tematik Kelurahan Margahayu
Kecamatan Bekasi Timur adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan
dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
C. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi :
a) K/L/D/I : Pemerintah Kota Bekasi
b) Satker/OPD : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
c) Kepala OPD : WIDAYAT SUBROTO HARDI, ST.,MT
d) PPK : WIDAYAT SUBROTO HARDI, ST.,MT
e) Alamat : Gedung teknis Bersama, Jl. Siliwangi Km 5, Gang H. Djaini
RT.007 Rw 001 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan
Rawalumbu Kota Bekasi