Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) konstruksi dan bangunan sipil yang terdiri dari :
a. Tahap Perencanaan :
1) Penyiapan renacna teknis, yaitu jumlah dan kualitas tim perencana, metode
pelaksanaan, rincian pekerjaan dan waktu perencanaan;
2) Laporan data dan informasi lapangan;
3) Menyusun ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan baik dalam proses
pelelangan maupun dalam tahap pelaksanaan;
4) Rencana gambar bangunan atau konstruksi dalam ukuran kertas A3;
5) Menyusun daftar kuantitas dan kualitas pekerjaan;
6) Outline kegiatan kerja dan persyaratan;
7) Menghitung Nilai Komponen Dalam Negeri pada pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan sesuai Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam
Negeri yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian pada website
Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id), disertai link sertifikat TKDN.
b. Tahap pengembangan rencana teknis :
1) Uraian konsep rencana teknis;
2) Menyusun rencana anggaran biaya;
3) Menyusun daftar kuantitas dan kualitas pekerjaan dengan menggunakan
dokumen standar;
c. Tahap rencana detail :
1) Gambar rencana teknis bangunan secara lengkap;
2) Rencana kerja/tahapan pekerjaan;
3) Rencana kerja volume pekerjaan;
4) Rencana anggara biaya (RAB);
5) Rencana konseptual;
6) Metode pelaksanaan pekerjaan;
7) Laporan perencanaan.