URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG/UNIT (RKBU)
PERANGKAT DAERAH DBMSDA TA 2027
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efisien, efektif, transparan,
dan akuntabel, setiap perangkat daerah wajib
menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah (RKBMD) yang tertib dan terukur;
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota
Bekasi memiliki tugas utama dalam
penyelenggaraan pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur jalan serta
pengelolaan sumber daya air dimana
pelaksanaan tugas tersebut memerlukan
sarana dan prasarana berupa peralatan dan
mesin yang memadai, sesuai dengan standar
kebutuhan dan kondisi lapangan;
Agar penyediaan barang dapat tepat sasaran,
perlu disusun Rencana Kebutuhan
Barang/Unit (RKBU) sebagai dasar
penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah (RKBMD) dan Penganggarannya;
2. Maksud dan a. Maksud,
Tujuan
Tersedianya Dokumen Perencanaan
Kebutuhan Barang/Unit secara sistematis
dan terukur yang menjadi dasar dalam
penyusunan RKBMD serta penganggaran
belanja modal dan barang, guna
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi dinas secara efektif dan efisien;
b. Tujuan,
- Menginventarisasi dan menilai kondisi
eksisting barang milik daerah berupa
peralatan dan mesin;
- Menganalisis kebutuhan barang yang
diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan program dan kegiatan
tahun 2027;
- Menyusun rencana kebutuhan barang
secara sistematis dan rasional sesuai
dengan standar kebutuhan dan
ketersediaan anggaran;
- Menjadi dasar bagi penyusunan
Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah (RKBMD) serta penyusunan
rencana kerja dan anggaran perangkat
daerah (RKA-SKPD);
- Mendukung terwujudnya pengelolaan
barang milik daerah yang tertib, efisien,
dan akuntabel;