URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN : BELANJA PEMELIHARAAN UPS
A. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap,rawat jalan, dan gawat darurat, maka untuk itu pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat dan menjamin
pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak
mampu sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.
Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan mengemban misi untuk
mencapai tujuan pembangunan. Misi rumah sakit dikatakan berhasil dengan baik
seandainya rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang bermutu dengan berusaha
meningkatkan mutu pelayanan secara intensif dan berkesinambungan serta ditunjang oleh
kelengkapan prasarana dan sarana yang memadai. Rumah Sakit akan melayani
kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat baik pelayanan secara primer maupun
tersier.
Dengan adanya kegiatan Pemeliharaan UPS di RSUD Kelas D Pondokgede dapat
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang memadai dan handal.
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang no 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN)
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumah Sakitan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan;
9. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan
Kalibrasi Alat Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Perizinan
Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan
Pelayanan Kesehatan Perseorangan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
17. Surat Edaran Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
18. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota
Bekasi;
19. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 56 Tahun 2019 Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pondokgede;
20. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Rujukan
Pelayanan Kesehatan Kota Bekasi;
21. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 55 tahun 2023 tentang Peraturan Internal
(Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pondokgede Daerah
Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2023 Nomor 55).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari kegiatan Pemeliharaan UPS adalah untuk menunjang kelancaran tugas
dalam urusan administrasi dan tata kelola
b. Tujuan dari kegiatan belanja pemeliharaan UPS ini adalah :
• Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas
• Terpeliharanya UPS yang menjadi aset RSUD Pondokgede
C. TARGET/SASARAN
Terpenuhinya kebutuhan pemeliharaan sarana prasarana termasuk UPS di RSUD
Pondokgede untuk mendukung operasional pelayanan rumah sakit yang lebih efisien dan
efektif.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup Pemeliharaan UPS meliputi Pengecekan/ Trobleshooting kerusakan
dan penggantian spare part| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 March 2019 | Disaster Recovery System Lpse | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 1,000,000,000 |
| 8 February 2018 | Pengembangan Lpse | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 1,000,000,000 |
| 14 October 2018 | Pengadaan Router Lpp Tvri Pusat | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia | Rp 713,000,000 |
| 15 October 2018 | Pengadaan Peralatan Multimedia | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 600,000,000 |