BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BEKASI
PEMERINTAH KOTA BEKASI
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pagu : Rp. 100.000.000,-
Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0003
Program : Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kegiatan : Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Pekerjaan : Pengembangan Aplikasi Dashboard
Nilai HPS : Rp. 90.910.000,-
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA/TERMS OF REFERRENCE
(TOR)
OPD : Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Nama Program : Pengelolaan Pendapatan Daerah
Out Come : Pengembangan Aplikasi Dashboard Pajak dan Retribusi
Sub Kegiatan : Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Pekerjaan : Pengembangan Aplikasi Dashboard
Out Put : Optimalisasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Jenis Output : Terlaksananya Pengembangan Aplikasi Dashboard
Volume/Target : 1 Dashboard
A. LATAR BELAKANG
Dalam era otonomi daerah, kemandirian fiskal menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah
daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD) merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar dan
paling fundamental. Penerimaan pajak yang optimal memungkinkan pemerintah daerah
untuk membiayai infrastruktur, layanan publik (kesehatan, pendidikan), serta berbagai
program pembangunan lainnya yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Oleh karena itu, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah bukan lagi
sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Namun, proses pengelolaan pajak yang
konvensional saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks yang menghambat
2 tercapainya potensi penerimaan maksimal.
1
0
2
8 , Sistem pengelolaan pajak daerah yang banyak berlaku saat ini masih bergantung pada
1
i
a r proses manual dan pelaporan yang bersifat periodik (misalnya, bulanan atau triwulanan).
u
n
a Pendekatan ini menimbulkan beberapa masalah kritis:
J
|
a
j
r Data yang Terisolasi (Data Silos): Informasi pajak tersebar di berbagai sistem, aplikasi,
e
K
n
bahkan file spreadsheet yang tidak terintegrasi. Hal ini
a
u
c
A
a
k
g
n
a
r
e
K
menyulitkan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh (single source of truth) tentang
kondisi penerimaan pajak secara real-time.
Pelaporan yang Lambat dan Reaktif: Laporan keuangan dan pajak seringkali baru
tersedia berhari atau berminggu-minggu setelah periode pelaporan berakhir. Akibatnya,
tindakan korektif atau pengejaran target menjadi terlambat, bersifat reaktif, dan tidak
proaktif.
Kurangnya Visibilitas Kinerja: Pimpinan daerah dan kepala dinas kesulitan untuk
memantau kinerja pencapaian target secara cepat dan akurat. Sulit untuk menjawab
pertanyaan kritis seperti: "Sektor mana yang underperform hari ini?", "Kec mana yang
memiliki tingkat kepatuhan terendah?", atau "Apakah kita berada di jalur yang tepat untuk
mencapai target APBD?".
Proses Analisis yang Rumit dan Memakan Waktu: Analis data harus menghabiskan
waktu berjam-jam bahkan berhari-hari hanya untuk mengumpulkan, membersihkan, dan
menggabungkan data sebelum dapat mulai menganalisisnya. Waktu yang seharusnya
digunakan untuk mencari wawasan (insight) terbuang sia-sia untuk proses persiapan data.
Deteksi Ketidakpatuhan yang Tidak Efektif: Mengidentifikasi wajib pajak yang
menunggak, wajib pajak baru yang belum terdaftar, atau indikasi kecurangan menjadi
sangat sulit dilakukan secara manual dan berbasis sampel. Banyak potensi penerimaan
yang hilang karena tidak terdeteksi secara dini.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Terbatas: Sulit untuk menyajikan informasi kinerja
pajak kepada publik atau kepada atasan (misalnya Walikota Bekasi) dengan cara yang
mudah dipahami, kredibel, dan terkini.
2
1
0
2
,
8
1 B. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
i
r
a
u Tujuan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Pengembangan Aplikasi Dashboard Badan
n
a
J
Pendapatan Kota Bekasi adalah sebagai berikut :
|
a
j
r
e
1. Tujuan
K
n
a
Adapun tujuannya untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pergeseran
u
c
A
a paradigma dari manajemen pajak berbasis asumsi dan laporan masa lalu, menjadi
k
g
n
manajemen pajak berbasis data dan real-time.
a
r
e
K
Transformasi digital di sektor perpajakan bukan lagi tentang mengotomatisasi proses
yang ada, tetapi tentang menciptakan alat baru yang memungkinkan pengambilan
keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan tepat sasaran.
Di sinilah Dashboard Pajak Daerah hadir sebagai solusi strategis. Dashboard
bukanlah sekadar tampilan grafik yang indah, melainkan sebuah instrumen manajemen
modern yang mengubah lautan data mentah menjadi wawasan yang dapat
ditindaklanjuti (actionable insights).
Pengembangan dashboard pajak daerah didasari oleh kebutuhan mendesak
untuk memiliki Pusat Kendali Penerimaan (Centralized Revenue Control): Sebuah
antarmuka tunggal yang mengintegrasikan data dari semua sumber (SISMIOP, E-
BPHTB, DATABASE PBB-2, Pajak Daerah Lainnya).
Visibilitas Real-Time: Kemampuan untuk memantau penerimaan, kepatuhan,
dan kinerja secara langsung, kapan saja dan di mana saja, sehingga memungkinkan
intervensi yang cepat dan tepat waktu.
Kemampuan Analisis Mendalam (Drill-Down): Dari level ringkasan (misal:
capaian target kota), pengguna dapat "menggali"
Dasar Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti (Evidence-Based Decision
Making): Setiap kebijakan, alokasi sumber daya, atau strategi penagihan akan
didasarkan pada data yang valid dan terkini, bukan pada intuisi semata.
Alat untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Dashboard versi publik dapat
disediakan untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola
keuangan yang bersih dan transparan, sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang
pentingnya membayar pajak.
2. Lingkup Pekerjaan
2
1
0 Sesuai dengan maksud dan tujuan pekerjaan maka metode pelaksanaan pekerjaan
2
,
8 didasarkan pada penyediaan dashboard yang komprehensif, terintegrasi dan terpusat
1
i
r
a untuk monitoring penerimaan pajak dan retribusi sehingga mempermudah akses
u
n
a
J masyarakat/wajib pajak terhadap informasi dan layanan pajak retribusi daerah Beberapa
|
a
j informasi yang akan digali sebagai berikut :
r
e
K
n
a 1) Modul penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah secara realtime.
u
c
A
a
k
g
n
a
r
e
K
2) Modul Piutang PBB -P2.
3) Modul penerimaan Pajak Daerah Lainnya berdasarkan Laporan RKUD.
4) Modul monitoring Aplikasi Bapenda Kota Bekasi.
Tahapan pelaksanaan tersebut meliputi :
1) Melaksanakan Perencanaan dan Analisis Kebutuhan yang terdiri dari sub kegiatan :
A. Workshop dengan Stakeholders Wawancara setiap kelompok penggunan untuk
memetakan kebutuhan dan pain points mereka;
B. Definisi KPI : tentukan indikator kinerja utama apa saja yang akan ditampilkan
(contoh % pencapaian target, rasio kepatuhan, jumlah WP Aktif;
C. Sumber data identifikasi semua sumber data (Sistem Informasi Pajak Daerah).
2) Melaksanakan Desain dan Prototyping yang terdiri dari :
A. Wireframe: Buat sketsa kasar tata letak (layout) dashboard untuk setiap jenis
pengguna.
B. Mockup/High-Fidelity Design: Buat desain visual yang menarik dan interaktif
menggunakan tools seperti Figma atau Adobe XD. Fokus pada kemudahan
navigasi dan kejelasan informasi.
C. Validasi Desain: Ajukan mockup kepada pengguna untuk mendapatkan feedback
sebelum pengembangan dimulai.
3) Melaksanakan Pengumpulan dan Integrasi Data
A. Proses ETL (Extract, Transform, Load):
B. Extract: Tarik data dari berbagai sumber (database, file Excel/CSV, API).
C. Transform: Bersihkan data, standardisasi format, dan lakukan agregasi (misal:
2
1 jumlahkan penerimaan harian menjadi bulanan).
0
2
, D. Load: Muat data yang sudah bersih ke dalam Data Warehouse atau database
8
1
i
r khusus untuk analisis (analytics database).
a
u
n
a 4) Melakukan Pengembangan dan Implementasi
J
|
a
r
j
e
K
n
a
u
c
A
a
k
g
n
a
e
r
K
A. Frontend: Bangun antarmuka pengguna (UI) berdasarkan mockup yang telah
disetujui.
B. Backend: Kembangkan API yang menghubungkan frontend dengan database.
C. Visualisasi Data: Implementasikan grafik, peta, tabel, dan indikator lainnya.
5) Melakukan Pengujian (Testing) :
A. UAT (User Acceptance Test): Libatkan pengguna nyata untuk menguji
dashboard, apakah sudah sesuai kebutuhan dan mudah digunakan.
B. Pengujian Keamanan: Pastikan data sensitif hanya dapat diakses oleh pengguna
yang berwenang.
6) Pelatihan dan Sosialisasi
A. Adakan pelatihan bagi user pengguna agar mereka dapat memanfaatkan
dashboard secara maksimal.
B. Buat panduan pengguna (user manual) yang sederhana.
7) Deploy dan Pemeliharaan
A. Luncurkan dashboard (bisa bertahap, mulai dari internal).
B. Monitor performa sistem, lakukan perbaikan, dan perbarui data secara berkala.
D. DASAR HUKUM
a) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
b) Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2).
c) Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2
d) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor. 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
1
0
2
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
,
8
1
dan Perkotaan.
i
r
a
u
n
a e) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja
J
|
a Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025.
j
r
e
K
n
a
u
c
A
a
k
g
n
a
r
e
K
E. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah adalah Badan
Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
F. OUTPUT YANG DIHASILKAN
Kegiatan pekerjaan Pengembangan Aplikasi Dashboard diharapkan dapat
menghasilkan Dashboard yang terintegrasi. Berdasarkan tujuan dari kegiatan ini output yang
dihasilkan diantaranya :
a) Modul Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yang terintegrasi
b) Modul Data Piutang dari Database PBB P-2
c) Modul penerimaan Pajak dan Retribusi capaian target dan realisasi harian berdasarkan
RKUD yang di input secara sistem dari laporan harian manual yang ditampilkan secara
grafik.
d) Modul monitoring Aplikasi yang dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
sebanyak 9 Aplikasi yang terintegrasi dengan Bot Telegram
G.
PERSYARATAN PENYEDIA
A. Persyaratan Kualifikasi administrasi/Legalitas
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Memiliki SIUP dengan bidang
usaha KBLI 6202 (Aktivitas/Jasa Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas
2
1
0 Komputer) yang masih berlaku;
2
,
8 b. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
1
i
r
a tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa..
u
n
a
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
J
|
a
Wajib Pajak.
j
r
e
K
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
n
a
u
c dibuktikan dengan:
A
a
k a. Akta Pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
g
n
a
r b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
e
K
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan professional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
dilaporkan secara pidana sesuai dengan peratutan perundang-undangan.
5. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badanusaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
2
1
0
2 g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
,
8
1 Kualifikasi;
i
r
a
u h. Data kualifikasi yang yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
n
a
J
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan amak
|
a
j
e r direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
K
n
seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
a
u
c
A pencatuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
a
k
g
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
n
a
r
e perundang-undangan.
K
6. Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Persyaratan Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman pekerjaan dibidang jasa konsultasi paling sedikit 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah
maupun Swasta, termasuk pengalaman subkontrak pekerjaan yang sejenis
berdasarkan jenis pekerjaan, komplesitas pekerjaan, metodologi teknologi, atau
karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1(satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah
maupun swasta.
2. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling
kurang sama dengan 50% (persen) dari nilai total HPS Pagu Anggaran.
H. KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga ahli IT yang diperlukan meliputi :
NO URAIAN PENGALAMAN PENDIDIKAN Orang WAKTU
(BULAN)
A Tenaga Ahli
1 Ahli Pengembangan Sistem Min. 8th S1 Berpengalaman Team Leader 1 1.0
Informasi / Ketua TIM Aplikasi / analis sistem
2 Ahli Programmer Min. 5th S1 Berpengalaman Programmer 4 1.0
Frontend dan Backend Aplikasi
3 Ahli Implementator Min. 3th S1 Berpengalaman Integrasi Data 1 1.0
B
1 Tenaga Pendukung Min. 1th S1 Asisten / Administrasi laporan 1 1.0
2
1
0 H. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
2
,
8
1 Pengguna Barang/Jasa adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
i
r
a
u I. SUMBER PENDANAAN
n
a
J
|
a Untuk pelaksanaan kegiatan Pengembangan Aplikasi Dashboard disediakan dana
j
r
e
K
RAB sebesar RP. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan HPS sebesar Rp. 90.910.000.-
n
a
u
(Sembilan puluh juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran
c
A
a
k Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DPA PERUBAHAN -SKPD Badan Pendapatan Kota
g
n
a
r Bekasi Tahun Anggaran 2025.
e
K
J. LAPORAN
Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dibuat dalam bentuk laporan yang terdiri dari :
a. Laporan Akhir.
Laporan yang terdiri dari gabungan laporan pendahuluan berisi rencana dan metode
tentang pelaksanaan pekerjaan serta jumlah personil, peralatan yang akan digunakan
pada pekerjaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya sampai dengan Laporan Akhir.
b. Penyerahan Produk Akhir
1. Laporan Akhir 5 buku + Source Code
K. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kegiatan pekerjaan Pengembangan Aplikasi Dashboard TA 2025 ini dilaksanakan
dalam Waktu pekerjaan ditentukan selama 1 (Satu) bulan setelah SPKp dikeluarkan.
L. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat dan diharapkan menjadi perhatian dalam
Pengembangan Aplikasi Dashboard Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Bekasi.
Bekasi, Nopember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
2
1
0
2
,
8
1
i
r
a
u
n
a
J
|
a
j
r
e
K
n
a
u
c
A
a
k
g
n
a
r
e
K| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 December 2018 | Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 3,504,960,000 |
| 18 April 2024 | Pembuatan Leger Jalan Ruas Sungai Guci - Danau Cala, Sp. Gardu - Tanjung Agung | Kab. Musi Banyuasin | Rp 991,000,275 |
| 21 February 2023 | Pembuatan Leger Jalan Ruas Jalan Sekayu - Muara Teladan - Sp. Supat | Kab. Musi Banyuasin | Rp 892,230,000 |
| 12 August 2015 | Kegiatan Pendataan Bangunan Pekerjaan Pendataan Kecamatan Tapos | Rp 110,000,000 | |
| 9 September 2022 | Pengembangan Sistem Informasi Esksekutif | Kota Bandung | Rp 92,499,000 |
| 30 April 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Pengembangan Aplikasi Dinas Kesehatan (Pengembangan Aplikasi Sjp Online) | Kota Depok | Rp 50,000,000 |
| 16 July 2024 | Jasa Konsultansi Pengembangan /Pemeliharaan Portal Opd.Depok.Go.Id | Kota Depok | Rp 50,000,000 |
| 22 November 2024 | Jasa Konsultansi Non Konstruksi Pemeliharaan Sistem Sipulan | Kota Depok | Rp 40,000,000 |