URAIAN SINGKAT
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Bekasi
dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana pada perumahan / permukiman yang representatif. Dan dalam rangka peningkatan
layanan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan Pembangunan / Peningkatan kualitas sarana dan prasarana utilitas
umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan prasarana dan sarana yang layak seperti kota lainnya di
Indonesia.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan mendapatkan dana pembangunan dari Dana Bagi Hasil Provinsi ini akan dilaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Gapura perumahan Jl. Masjid 1, Jl. Masjid 2, Gg. Damai dan Jl. Baru RW.06 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati,
Kota Bekasi
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan Pembangunan Gapura perumahan Jl. Masjid 1, Jl. Masjid 2, Gg. Damai dan
Jl. Baru RW.06 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi terbangun ini didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi
dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia barang / jasa yang berminat
mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website lpse.bekasikota.go.id
Kode Kegiatan : 01.01.0039.
Nama Program : Program Peningkatan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk
Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pembangunan Gapura perumahan Jl. Masjid 1, Jl. Masjid 2, Gg. Damai dan Jl.
Baru RW.06 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari Pembangunan Gapura perumahan Jl. Masjid 1, Jl. Masjid 2, Gg. Damai dan Jl. Baru RW.06 Kelurahan
Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, untuk Peningkatan Kondisi permukiman di Kota Bekasi khusus nya
di Kecamatan Kota Bekasi
2. Tujuan dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Gapura perumahan Jl. Masjid 1, Jl. Masjid 2, Gg. Damai dan Jl. Baru
RW.06 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan
dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
E. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang :
1. Ruang Lingkup pekerjaan Pembangunan Gapura perumahan Jl. Masjid 1, Jl. Masjid 2, Gg. Damai dan Jl. Baru RW.06
Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi
2. Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gapura perumahan Jl. Masjid 1, Jl. Masjid 2, Gg. Damai dan Jl. Baru RW.06 Kelurahan
Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 30 ( tiga
puluh) hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemerliharaan pekerjaan konstruksi
180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.