URAIAN SINGKAT
A. Latar Belakang
Sebagai Kota yang maju dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Bekasi
dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana pada perumahan / permukiman yang representatif. Dan dalam rangka peningkatan
layanan tersebut Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan Pembangunan / Peningkatan kualitas sarana dan prasarana utilitas
umum tersebut agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan prasarana dan sarana yang layak seperti kota lainnya di
Indonesia.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan mendapatkan dana pembangunan dari Dana Bagi Hasil Provinsi ini akan dilaksanakan Pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Balai RW.11 Kel. Jatibening Kec.Pondokgede
Rencana pengadaan barang / jasa untuk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Balai RW.11 Kel. Jatibening Kec.Pondokgede
terbangun ini didasarkan pada :
1 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengadaan barang / jasa dilakukan bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi
dengan alamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Calon Penyedia barang / jasa yang berminat
mengikuti proses pengadaan dapat mengakses melalui website lpse.bekasikota.go.id
Kode Kegiatan : 01.01.0039.
Nama Program : Program Peningkatan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk
Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Balai RW.11 Kel. Jatibening Kec.Pondokgede
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari Lanjutan Pembangunan Balai RW.11 Kel. Jatibening Kec.Pondokgede, untuk Peningkatan Kondisi
permukiman di Kota Bekasi khusus nya di Kecamatan Kota Bekasi
2. Tujuan dari pengadaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Balai RW.11 Kel. Jatibening Kec.Pondokgede adalah
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasi.
E. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang :
1. Ruang Lingkup pekerjaan Lanjutan Pembangunan Balai RW.11 Kel. Jatibening Kec.Pondokgede
2. Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Balai RW.11 Kel. Jatibening Kec.Pondokgede Tahun Anggaran 2025 dengan
jangka waktu pekerjaan selama 30 ( tiga puluh) hari kalender terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
masa pemerliharaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.