SPESIFIKASI TEKNIS
Pengecatan dan Perbaikan Gedung MPP Kota Bekasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi
A. Latar Belakang
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
Gambaran Umum
a. Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan
akuntabel, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,
Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya melakukan berbagai inovasi dalam
penyelenggaraan pelayanan. Salah satu upaya strategis tersebut adalah
pengembangan dan penataan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat integrasi
berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta
dalam satu lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Mal Pelayanan Publik di Kota Bekasi dibentuk untuk memberikan kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan dalam memperoleh layanan
publik. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan yang
perlu segera ditangani, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, belum
optimalnya integrasi antar instansi penyedia layanan, serta kebutuhan akan
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bertugas di lingkungan Mal
Pelayanan Publik.
Penataan Mal Pelayanan Publik menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan
tersebut sekaligus untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi serta dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Melalui penataan ini, diharapkan MPP Kota Bekasi dapat memberikan pelayanan yang
lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
b. Tujuan Kegiatan
Kegiatan penataan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi bertujuan untuk
memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi,
profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui penataan ini,
diharapkan MPP dapat menjadi pusat layanan yang modern, efisien, dan inklusif, yang
mampu memberikan kemudahan akses serta meningkatkan kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan pemerintah.
Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui
penyatuan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta
sektor swasta dalam satu lokasi terpadu.
2. Mewujudkan standar pelayanan yang prima dan konsisten sesuai dengan prinsip
good governance, dengan memperhatikan kepastian waktu, biaya, dan prosedur
layanan.
3. Meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat, melalui
penataan ruang, sarana prasarana, dan alur layanan yang lebih ramah pengguna
(user friendly).
Dengan dilaksanakannya penataan ini, diharapkan Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi
dapat menjadi representasi pelayanan publik yang maju dan adaptif terhadap
perkembangan zaman, serta menjadi model percontohan bagi daerah lainnya dalam
mewujudkan pelayanan yang berkelas dunia (world-class public service).
c. Gambaran Umum mengenai Keluaran (Output) Kegiatan
Output dari kegiatan penataan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi merupakan
hasil nyata dari proses peningkatan kualitas layanan yang bersifat menyeluruh, baik
dari segi fisik, sistem, maupun manajemen pelayanan. Penataan ini dirancang untuk
menghasilkan sarana pelayanan publik yang lebih representatif, terintegrasi, dan
berorientasi pada kemudahan serta kepuasan masyarakat.
d. Ruang Lingkup Kegiatan
Penataan Infrastruktur dan Sarana Pendukung meliputi renovasi atau penyesuaian
tata ruang layanan, penyediaan fasilitas umum yang representatif (ruang tunggu,
loket layanan, area ramah disabilitas, area bermain anak, dan lain-lain), serta fasilitas
penunjang layanan sesuai standar Mal Pelayanan Publik.
e. Sasaran Kegiatan
Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi
f. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya)
dengan Kode Subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 (Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya);
- Memiliki Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan dan semua
peralatan harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan alat/Surat perjanjian sewa adalah
sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Generator Kapasitas 5 KVA-15 KVA;
- 1 (satu) unit Mobil Pickup min. 1200 cc.
- Memiliki Personil/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang dibutuhkan dengan rincian
sebagai berikut :
- 1 (satu) orang Pelaksana yang memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung (TA 022)/Sertifikat Kompetensi kerja (SKK) Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (SKKNI 193-2021) yang memiliki pengalaman 2 tahun;
- 1 (satu) orang petugas K3 memiliki sertifikat K3 Konstruksi.
- Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib
Pajak;
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan, Surat Kuasa
(apabila dikuasakan ), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
g. Waktu Pelaksanaan
14 (empat belas) hari kalender
h. Hasil.
Adapun hasil dari kegiatan penataan Mal Pelayanan Publik ini dapat diuraikan sebagai
berikut:
Terwujudnya sarana dan prasarana MPP yang tertata dengan baik, mencerminkan
standar layanan modern yang nyaman, inklusif, dan mendukung produktivitas
pelayanan, termasuk ruang layanan yang representatif, area layanan prioritas,
dan fasilitas penunjang lainnya.
Tersedianya layanan publik yang terintegrasi dalam satu lokasi fisik, mencakup
layanan dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta
pihak swasta, yang telah diorganisasi secara sistematis dan terkoordinasi.
Peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, yang dibuktikan
melalui hasil survei internal maupun eksternal yang menunjukkan adanya
persepsi positif terhadap kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam
mengakses layanan di MPP.
i. Rencana Jenis Kebutuhan Belanja
No Uraian Vol Sat
I Pekerjaan Persiapan
1 Listrik kerja 1,00 ls
2 Laporan Administrasi dan dokumentasi proyek 1,00 ls
3 Pek. Pasang papan nama proyek 1,00 bh
4 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri: 1,00 ls
5 Personel K3 Konstruksi : 1,00 ls
6 Fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan: 1,00 ls
7 Rambu- Rambu yang diperlukan: 1,00 ls
II Pekerjaan Pasangan
1 Perapihan landasan besi siku 4x4 cm pintu gerbang 13,50 m'
2 Pengecatan mural 28,50 m2
4 Pengecatan pagar depan 208,00 m2
5 Pengecatan marka jalan 18,45 m2
6 Pengecatan gambar roda difabel 8,00 m2
7 Perbaikan pintu aluminium pos satpam depan 1,00 bh
Pasang sticker pintu dan jendela kaca pos satpam depan dengan cutting 5,79 m2
8
sticker
9 Pengecatan dinding exterior pos satpam 13,98 m2
10 Pengecatan dinding interior pos satpam 20,40 m2
11 Pengecatan plafond pos satpam 6,00 m2
12 Pengecatan besi pagar pintu masuk depan dan samping 21,20 m2
13 Pek. Perbaikan ex. Musholla
- Bongkar atap genteng 42,50 m2
- Bongkar kuda - kuda 42,50 m2
- Bongkar kusen + jendela 2,00 bh
- Bongkar kusen + pintu 1,00 bh
- Pasang rangka atap baja ringan 60,72 m2
- Pasang penutup atap alderon 60,72 m2
- Pasang plafond PVC 39,36 m2
- Pasang instalasi penerangan 4,00 ttk
- Pasang titik lampu down light 6,00 bh
- Pengecatan dinding 99,95 m2
- Pengecatan pintu besi 3,36 m2
- Pasang kusen pintu dan jendela alumunium 4 inch 15,30 m'
- Pasang pintu rangka alumunium + kaca 1,00 unit
- Pasang engsel pintu 1,50 psg
- Pasang handel pintu 1,00 set
III Pekerjaan Akhir pekerjaan
1 Pek. Pembersihan 1,00 ls
B. Perkiraan Anggaran Biaya dan Sumber Dana
a. Perkiraan Anggaran
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 150.000.000,-
Terbilang seratus lima puluh juta rupiah
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun
Anggaran 2025
C. Penutup
Penataan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi merupakan bagian dari komitmen
Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, terintegrasi, dan
berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan
pelayanan yang tidak hanya memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan,
tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan
akuntabel.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam percepatan reformasi
birokrasi, khususnya di bidang pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam berbagai
regulasi dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,
termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta sektor swasta,
diharapkan MPP Kota Bekasi dapat berfungsi secara optimal dan menjadi model percontohan
bagi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah lainnya.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PRIADI SANTOSO, S.Sos., M.Si
NIP. 19741012 200604 1 016