DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN REHAB BPP PERAWAS
PPK DEDI HASMARDI, SP.
ID RUP
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Spesifikasi kinerja bangunan Beton K-225
Untuk pondasi telapak dan kolom Beton K-175
utama
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan
ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil
yang telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya
sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil
yang telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan / pemeliharaan / pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
NO PERALATAN JUMLAH KAPASITAS STATUS
A. Peralatan Utama
1 Beton Molen 1 unit 0,35 m3 Milik Sendiri/Sewa
2 Mobil Pick Up 1 unit 1 – 1,5 m3 Milik Sendiri/Sewa
3 Bor Listrik 3 unit 550 – 1200 watt Milik Sendiri/Sewa
4 Genset 1 unit 25 KVA Milik Sendiri/Sewa
B. Peralatan Pendukung
1 Tangki Air 1 unit 1000 liter Milik Sendiri/Sewa
2 Waterpass 1 unit Milik Sendiri/Sewa
3 Scafolding 1 paket Milik Sendiri/Sewa
4 Peralatan Tukang Milik Sendiri/Sewa
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
f. Spesifikasi proses kegiatan secara rinci terlampir dalam dokumen rencana kerja
dan syarat-syarat
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang
sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi
dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform),
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD)
yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
g. Spesifikasi metode konstruksi secara rinci terlampir dalam dokumen rencana
kerja dan syarat – syarat.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
e. Uraian Personil yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
NO PERSONIL JML SKA/SKT PENDIDIKAN PENGALAMAN
A. Personil Utama
1. Pelaksana 1 Org SKT Pelaksana SMK Sederajat 2 Tahun
Bangunan
Gedung
2. Petugas K3 1 Org Sertifikat K3 SMK Sederajat 0 Tahun
Konstruksi
B. Personil Pendukung
1. Administrasi 1 Org SMA Sederajat 2 Tahun
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain:
1. Peta Lokasi;
2. Lay out;
3. Potongan memanjang;
4. Potongan melintang;
5. Detail-detail konstruksi.
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna
Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
Identifikasi bahaya adalah sebagai berikut:
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pekerjaan Struktur
a. Pabrikasi Besi 1. Tertimpa material besi
2. Terkena benda tajam (alat potong, dll.)
3. Terjepit
b. Pabrikasi Bekisting 1. Terkena benda tajam (paku, gergaji, dll.)
2. Tertimpa benda tumpul (palu, kayu, dll.)
3. Jatuh dari ketinggian.
c. Pengecoran 1. Terkena benda tajam (paku, gergaji, dll.)
2. Tertimpa benda tumpul (palu, kayu, dll.)
3. Jatuh dari ketinggian.
2. Pekerjaan Atap
a. Pabrikasi Rangka Atap 1. Tertimpa material besi
2. Terkena benda tajam (alat potong, dll.)
3. Terjepit
b. Pemasangan Rangka dan Atap 1. Terkena benda tajam (paku baja, bor baja, dll.)
2. Jatuh dari ketinggian
3. Tersetrum listrik.
INFORMASI LAINNYA
Tanjungpandan, 8 Mei 2023
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DEDI HASMARDI, SP.
NIP. 19760602 200312 1 003