PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Raya Membalong KM 07 Perawas - Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung 33413 - Telepon (0719) 21394 - Faksimile (0719) 22280
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN : 1.03.08.2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
SUB KEGIATAN : 1.03.08.2.01.0017 Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/KotaDaerah Kabupaten/ Kota
PEKERJAAN : Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Monumen
Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(DAU EARMARKED)
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Monumen Perjuangan Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DAU EARMARKED)
1. LATAR BELAKANG Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD DAN Maksud dari kegiatan ini adalah membantu Dinas
TUJUAN
PUPR Kabupaten Belitung yang dalam hal ini diwakili
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
melaksanakan kegiatan pengawasan teknis
pembangunan gedung agar pelaksanaan pekerjaan
memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Pengawasan teknis pada kegiatan ini meliputi kegiatan
pengawasan pada pekerjaan:
Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Monumen
Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (DAU EARMARKED)
Tujuan kegiatan ini adalah:
1. Menyediakan bantuan tenaga konsultan untuk
membantu mengawasi tiap fase pelaksanaan Jasa
Konsultasi Pengawasan Pembangunan Monumen
Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (DAU EARMARKED);
2. Membantu dalam pemilihan alternatif teknis
pelaksanaan pekerjaan.
Melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
diisyaratkan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak.
3. TARGET/SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya kegiatan pengawasan pelaksanaan
Pembangunan Monumen Perjuangan Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DAU
EARMARKED )yang tepat waktu serta memenuhi
persyaratan dari spesifikasi yang telah ditetapkan;
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Monumen Perjuangan Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DAU
EARMARKED);
3. Tersedianya bangunan yang layak agar berfungsi
dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah
ditetapkan.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan berada di:
Pantai TanjungKelayang, Kecamatan Sijuk, Belitung
5. SUMBER DANA DAN Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
PERKIRAAN BIAYA Kabupaten Belitung
Pagu Dana yang dialokasikan untuk belanja Jasa
Konsultan Pengawasan ini adalah:
Rp.200.000.000,00,- termasuk PPN.
6. NAMA ORGANISASI a. Nama SKPD/SATKER
PENGADAAN : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KONSULTANSI Kab. Belitung
b. Pengguna Anggaran/PA
Nama : EDI USDIANTO, ST
Jabatan:Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung
NIP : 19750518 200112 1 004
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK
Nama : FIRMAN SETIAWAN,MT
Jabatan: Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR
NIP : 19780112 200604 1 005
d. Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Nama : ACHMAD ARMAWIJAYA,ST
Jabatan: Fung. Teknik Bangunan dan Perumahan
NIP : 19840309 201101 1 003
7. RUANG LINGKUP Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan
& FASILITAS Pengawas harus berpedoman pada ketentuan yang
PENUNJANG berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak
Pemborongan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi
Pengawasan ini meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi agar
sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi serta
prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen
kontrak;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
4. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian
bahan– bahan yang digunakan serta mutu
pekerjaan;
5. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah
memenuhi syarat-syarat pekerjaan;
6. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan
Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi spesifikasi
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi, memberikan advis
(nasehat) dan justifikasi teknis mengenai
perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims );
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala dengan Pelaksana kontraktor dan unsur
pengawas, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh kontraktor konstruksi;
9. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan
PA/PPK dan atau unsur lain yang terkait.
10. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA
Kegiatan Konstruksi.
11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
.pelaksanaan (As-Built Drawing ) sebelum
serah terima pertama.
8. PRODUK YANG Dokumen Utama Pengawasan yang terdiri dari :
DIHASILKAN 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Bulanan;
3. Laporan Akhir;
9. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan
PELAKSANAAN 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
YANG DIPERLUKAN
10. TENAGA AHLI YANG Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan
DIBUTUHKAN pekerjaan ini harus sudah mempunyai Keahlian yang
diperlukan, tugas dan tanggung jawab masing- masing
tenaga ahli, yaitu sebagai berikut :
1. Site/Supervison Engineer (SE)
Site/Supervison Engineer adalah pemimpin tim
konsultan atau Koordinator Pengawas yang
bertanggung jawab langsung kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dimana timnya ditugaskan
untuk melaksanakan jasa konsultansi.
Site/Supervison Engineer sekurang-kurangnya
seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu
perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi
swasta yang telah terakreditasi atau perguruan
tinggi internasional yang diakui.
Sertifikat Keahlian (SKA/SKK) Gedung Ahli Teknik
Bangunan Gedung – Pengalaman Minimal 3/Ahli
Madya Tahun dari Asosiasi yang berwenang, untuk
bidang yang sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya.
Sebagai Site/Supervison Engineer harus memiliki
kemampuan dalam penguasaan Software MS Office,
Penggunaan Internet serta Network Planning & S-
Curve.
Tugas-tugas Site/Supervison Engineer yang
merangkap sebagai Building Engineer (ahli
bangunan gedung) akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
a. Mengikuti petunjuk-petunjuk, prosedur dan
persyaratan yang telah ditentukan, terutama
sehubungan dengan: Inspeksi secara teratur ke
paket pekerjaan untuk melakukan monitoring
kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan –
perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan di dalam dokumen kontrak fisik.
b. Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting (PCM)
serta pelaksanaan Survey Kondisi Lapangan dan
Rekayasa Lapangan untuk menentukan Detail
Pelaksanaan selama periode mobilisasi
kontraktor serta memeriksa dan
menandatangani Rencana Kerja (Time Schedule),
jadwal pengadaan bahan / peralatan dan
personil yang diajukan oleh kontraktor sebelum
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
c. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan
terhadap analisa hasil test material / bahan,
termasuk usulan komposisi campuran (Job Mix
Formula), baik untuk pekerjaan beton, tanah,
agregat, serta memberikan rekomendasi atas
persetujuan dan penolakan usulan tersebut.
d. Membuat pernyataan penerimaan
(“Acceptance”) atau penolakan (“Rejection ”) atas
material dan produk yang diusulkan oleh
kontraktor sesuai dengan Spesifikasi Teknik.
e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas
prestasi kontraktor, segera melaporkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila
kemajuan pekerjaan mengalami keterlambatan
lebih dari 10% dari rencana. Membuat konsep
saran-saran penanggulangan serta perbaikan
(Action Plan) untuk Bahan Show Couse Meeting
(SCM).
f. Melakukan pengecekan secara cermat dan
rutin semua pengukuran pekerjaan, dan secara
khusus harus ikut serta dalam proses
pengukuran akhir pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan
fisik dan keuangan, serta menyerahkanya
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
h. Membantu menyusun dan memeriksa
kelengkapan Justifikasi Teknis, termasuk
gambar dan perhitungan, sehubungan dengan
usulan perubahan kontrak.
i. Mengecek dan menanda tangani dokumen
pembayaran bulanan (Montly Certificate) /
Termin.
j. Mengecek dan menanda tangani dokumen-
dokumen tentang pengendalian mutu dan
volume pekerjaan.
k. Memberi saran dan masukkan serta usulan
tindak lanjut penyelesaian permasalahan di
lapangan kepada Pengguna Anggaran (PA), KPA,
PPTK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Kontraktor.
l. Melakukan inspeksi secara rutin, meliputi
kapasitas, kondisi dan keadaan lain tentang
kondisi lahan dimaksud dipandang dari aspek
teknis atas kondisi lahan dalam cakupan
tugasnya, serta melaporkan dan memberikan
saran teknis kepada Pengguna Anggaran (PA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka
pembangunan Gedung/kosntruksi.
m. Melakukan pengendalian Administrasi, Teknis
dan Keuangan fisik serta persiapan Rekayasa,
Variasi/Review Design atas usulan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.
n. Membuat catatan yang lengkap tentang
pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak
terjadi pembayaran berganda atau lebih.
2. Quality Engineer (QE)
Quality Engineer (QE) harus mempunyai Sertifikat
Keahlian (SKA/SKK) Gedung Pengawas Pekerjaan
Struktur Bangunan Gedung Pengalaman Minimal 3
Tahun/Ahli Muda dari Asosiasi yang berwenang,
untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis
Keahlian yang diperlukan, tugas dan tanggung
jawab Quality Engineer (QE), yaitu sebagai berikut :
a. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan
Jasa Konstruksi, Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta
Pengendalian Lingkungan Kerja dan Mutu
b. Pengendalian terhadap mutu bahan dan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak,
Quality Engineer harus memahami metode test
laboratorium dan lapangan yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak.
c. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari
Site Engineer, serta berupa agar Site Engineer
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu
mendapat informasi yang diperlukan
sehubungan dengan pengendalian mutu.
d. Terus dan tetap berkoordinasi dengan Site
Engineer dan inspector disetiap pekerjaan.
e. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat
atas pengaturan personil dan peralatan
laboratorium kontraktor agar pelaksanaan
pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga
dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan
dalam Dokumen Kontrak.
f. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas
pengaturan dan pengadaan peralatan
pendukung atau peralatan lain yang diperlukan.
g. Melakukan pengawasan setiap hari semua
kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan
pekerjaan, serta segera memberikan laporan
kepada Site Engineer setiap permasalahan yang
timbul sehubungan dengan pengendalian mutu
bahan dan pekerjaan.
h. Melakukan analisa semua hasil test, termasuk
usulan komposisi campuran (ReadyMix
Formula), baik untuk pekerjaan beton, soil,
cement, dan agregat, serta memberikan
rekomendasi dan justifikasi teknis atas
persetujuan dan penolakan usulan tersebut.
i. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengecoran yang dilakukan oleh kontraktor
sehingga baik jumlah serta lokasi coring
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan.
j. Membuat Laporan Hasil Pengendalian Mutu dan
Menyerahkan kepada Site Engineer himpunan
data bulanan pengendalian mutu paling lambat
tanggal 14 bulan berikutnya.
k. Menghimpun semua data yang mencakup semua
data test laboratorium dan lapangan secara jelas
dan terperinci.
l. Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar
semua teknisi laboratorium dan staf pengendali
mutu mengenal dan memahami semua prosedur
dan data cara pelaksanaan test sesuai dengan
yang tercantum dalam spesifikasi.
2. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health Safety Environment (HSE) Engineer harus
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA/SKK)
Keselamatan Konstruksi atau Manajemen
Proyek/Manajemen Konstruksi dari Asosiasi yang
berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan
jenis Keahlian yang diperlukan, tugas dan tanggung
jawab Health Safety Environment (HSE) Engineer
minimal jenjang 3 dengan pengalaman minimal 1
tahun, yaitu sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi
di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, ntuk
mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang
atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah
termasuk tindakan preventif dan korektif yang
diambil.
3. Inspector
Inspector sekurang-kurangnya seorang Sarjana
Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur (S1/D3) dari
suatu perguruan tinggi negeri maupun perguruan
tinggi swasta yang telah terakreditasi atau perguruan
tinggi internasional yang diakui.
Inspector harus memiliki pengalaman minimal
selama 2 (dua) tahun dalam bidang pengawasan
pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung sejak
lulus.
Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup tapi
tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kepada Site Engineer untuk
mengawasi kualitas konstruksi dan memastikan
berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak,
spesifikasi, dan gambar-gambar kerja yang disahkan
oleh Site Engineer.
b. Mengawasi semua pengambilan contoh material
dan pengadaan transportasi ke laboratorium untuk
di tes, setelah di tes Inspector harus
menginformasikan Kepada kontraktor tentang hasil
pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.
c. Membuat catatan harian tentang aktivitas
kontraktor dan engineer dengan format laporan
standard dan memberitahukan kontraktor secara
tertulis terhadap penyimpangan- penyimpangan
yang dilakukannya.
d. Menggambarkan kemajuan harian yang dicapai
kontraktor pada grafik (chart) yang telah disetujui.
e. Membantu Site Engineer dalam membuat laporan
dan serah terima sementara serta pemeriksaan
kualitas di lapangan.
f. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian
(kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta
ketidakberesan di lapangan kepada Supervisi
Engineer.
g. Melaporkan segera kepada Supervision
Engineer (SE) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan
mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan
yang tercantum dalam dokumen kontrak.
h. Mengecek semua “As-built Drawing” yang di buat
oleh kontrkator.
1. Tenaga Administrasi/ Operator Komputer memiliki
tugas untuk membantu team leader amupun
inspector dalam menyusun dokumen-dokumen
terkait (lsurat-surat, laporan dll.). Tenaga
Administrasi/ Operator Komputer disyaratkan
memiliki pendidikan minimum SMA/SMK sederajat
dengan pengalaman pengawasan/pelaksanaan
konstruksi minimum 1 tahun.
JABATAN DALAM KUALIFIKASI
NO JUMLAH
KEGIATAN PENDIDIKAN
A Tenaga Ahli Profesional dan Subprofesional
• Sertifikat Keahlian (SKA/SKK) Ahli Teknik
Bangunan Gedung Ahli Madya ( minimal
Team Leader/
jejang 8)
1 Site/Supervison 1 Org
• Pendidikan Min S1 Arsitektur/Sipil/
Engineer (SE)
Program Studi Konstruksi
• Pengalaman minimal 3 tahun
• Sertifikat Keahlian (SKA/SKK) Gedung
Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan
Gedung Ahli Muda (minimal jenjang 4)
2 Quality Engineer (QE) 1 Org
• Pendidikan Min S1 Arsitektur/Sipil/
Program Studi Konstruksi
• Pengalaman minimal 2 tahun
• Sertifikat Keahlian (SKA/SKK) Keselamatan
Health Safety Konstruksi (SMK) minimal jenjang 3
3 Environment (HSE) 1 Org • Pendidikan Min S1 Semua jurusan/
Engineer Program Studi Konstruksi
• Pengalaman minimal 1 tahun
B Tenaga Pendukung dan Administrasi
Inspektur/Pengawas
1 1 org S1 Arsitektur/Sipil/ Program Studi Konstruksi
Lapangan
Administrasi/
2 1 Org Min SMA/SMK/Sederajat semua Jurusan
Operator Komputer
11. PERALATAN DARI Kebutuhan Peralatan minimal dalam paket ini adalah
PENYEDIA sebagai berikut:
No. Jenis Jumlah Spesifikasi
1. Kendaraan Roda 2 1 Unit Milik/Sewa, kondisi
baik
2. Printer Colour 1 Unit Milik/Sewa, kondisi
baik
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan
12. PENDEKATAN DAN
secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
METODOLOGI
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule /
Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang
diajukan oleh kontraktor untuk selanjutnya
diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan,
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, setelah mendapat persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan
(sementara) yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak
bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
kontraktor konstruksi dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat
pemerintah serta mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada
kontraktor konstruksi dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan
memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Konsultasi
a. Melakukan Konsultasi bersama PPK, PA, KPA
PPTK untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala
dengan PPK, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkannya kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada PPK
mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
c. Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan
bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan
yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
dilapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,
mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.
13 SPESIFIKASI TEKNIS Mengacu pada standarisasi konstruksi bangunan dari
.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia
14 LAPORAN Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta
.
KEMAJUAN disusun dalam bahasa Indonesia dengan tata bahasa
PEKERJAAN yang baik dan benar. Ukuran kertas masing-masing
laporan adalah A4 (210 x 297 mm). Pengiriman laporan
kepada : Pejabat Pembuat Komitmen dengan alamat
Dinas PUPR Kab Belitung Laporan yang harus dibuat
adalah:
a. Laporan Awal
berisi:
1. Rencana kerja Penyedia Jasa
secara menyeluruh
2. Mobilisasi tenaga ahli/teknis dan tenaga
pendukung lainnya
3. Jadwal kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1
(satu) minggu sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3
(tiga) buku laporan.
b. Laporan Mingguan & Rekap Bulanan
berisi:
1. Rencana dan kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakan setiap bulan;
2. Total kemajuan pekerjaan sejak awal kegiatan
serta melaporkan keterlambatan-keterlambatan
yang terjadi dengan menyebutkan
penyebabnya;
3. Saran-saran untuk mengatasinya dan
tindakan- tindakan yang telah dilakukan serta
perubahan lingkup dan jadwal pekerjaan bila
ada termasuk grafik-grafik dan foto-foto sebagai
pendukung laporan tersebut.
Laporan ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga
pengguna jasa senantiasa mendapat informasi tepat
pada waktunya.
Apabila ada pertemuan pada tahap-tahap tertentu
yang diusulkan untuk pemberian keputusan yang
bertalian dengan adanya tahapan mendatang, maka
hal itu harus dirinci dalam laporan.
Apabila perlu, laporan ini memuat juga laporan teknis
yang menyebutkan cara kerja yang dipilih oleh
konsultan sebelum melangkah ketahapan berikutnya
dalam pemberian jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
tanggal 5 setiap bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga)
buku laporan.
d. Laporan Akhir
Laporan Akhir
berisi :
1. Kesimpulan dan saran (Executive Summary).
2. Bagian pokok, yang memuat uraian dan hasil
pelaksanaan pekerjaan.
3. Cakupan fakta dan dokumentasi yang
menggambarkan pendekatan dan metodologi
yang dipilih oleh konsultan dalam pemberian
jasa.
Laporan Akhir harus dibuat sebelum konsultan
mengakhiri tugasnya, diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan.
Laporan akhir ini harus merangkum tanggapan
dan perubahan yang disepakati.
e. Kesemua Laporan dan dokumentasi diarsipkan
dalam 1 (satu) Flash Disk dan diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen pada akhir pekerjaan.
15. PRODUKSI DALAM Banyak kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
NEGERI harus dilakukan didalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
Tanjungpandan, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ACHMAD ARMAWIJAYA, ST
NIP. 19840309 201101 1 003