URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya
setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
kendaraan, jalan dan atau lingkungan. Faktor manusia merupakan penyebab terbesar
terjadinya kecelakaan lalu lintas. Data POLRI pada tahun 2014 menunjukkan bahwa 61%
kecelakaan lalu lintas berhubungan dengan faktor manusia.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui
Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta
peraturan peraturan dibawahnya yang mengatur untuk keselamatan berlalu lintas.
Oleh karena itu Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Belitung melalui
Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung dituntut untuk melakukan aksi penyelamatan
manusia dari kecelakaan berlalulintas.
Dengan melakukan kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan keselamatan
lalulintas kepada siswa-siswi/pelajar sekolah di Kabupaten Belitung sebagai sasaran
utama dari pelaksanaan kegiatan ini dengan materi yang disampaikan diantaranya aturan
dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, rambu lalu lintas dan marka jalan, Sanksi
terhadap pelanggaran lalu lintas dan langkah keselamatan dalam berkendara,
diharapkan agar terwujud peningkatan keselamatan dalam berlalu lintas, memberikan
peningkatan pengetahuan setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
serta dapat memotivasi dan mendorong dalam etika berlalu lintas dan untuk
meningkatkan kesadaran dalam berperilaku berlalu lintas sesuai peraturan perundang -
undangan dari mulai usia dini. Serta mampu memberikan kontribusi dalam pelestarian
lingkungan hidup yang bertujuan menciptakan penyelenggaraan lalu lintas yang
menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
a. Maksud :
Maksud dari kegiatan ini adalah Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor –
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya yaitu Pengadaan Tas Ransel Peserta,
sebagai Perlengkapan guna menunjang Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi
Peraturan Keselamatan LLAJ TA. 2025
b. Tujuan:
a. Memberikan Motivasi kepada siswa selama kegiatan dengan memberikan
perlengkapan yang di butuhkan
b. Sebagai fasilitas kelengkapan Peserta