BIDANG BINAMARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN BELITUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DALAM KECAMATAN SELAT NASIK (PAKET III)
(DANA INSENTIF FISKAL)
TAHUN ANGGARAN 2024
KAK Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kecamatan Selat Nasik (Paket III) (Dana Insentif Fiskal)
Tahun Anggaran 2024
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1.1 Pemeliharaan Jalan merupakan kegiatan pemeliharaan yang dilakukan secara
terus menerus sepanjang tahun. Kegiatan ini meliputi : perawatan permukaan
jalan meliputi : perbaikan kerusakan kecil, penambalan lubang, perbaikan
kerusakan tepi perkerasan, perawatan trotoar, saluran samping dan drainase
bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan dan perawatan bahu jalan.
1.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung Bidang
Bina Marga mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan
prasarana jalan yang berstatus jalan Kabupaten Belitung.
1.3 Melalui Dana APBD Kabupaten Belitung Tahun Aggaran 2024 Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung Bidang Bina Marga akan
menyelenggarakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kecamatan Selat
Nasik (Paket III) (Dana Insentif Fiskal) beserta bangunan pelengkapnya untuk
mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani
lalu - lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
2. Maksud Dan 2.1 Maksud dari pekerjaan ini adalah dalam rangka melaksanakan pemeliharaan
Tujuan rutin jalan Kabupaten yang telah ditentukan sehingga dapat menghasilkan
suatu pekerjaan yang tepat waktu dan mutu yang memenuhi standar
spesifikasi yang ada.
2.2 Tujuan dari pekerjaan ini adalah mempertahankan kondisi jalan agar tetap
berfungsi dalam melayani lalu lintas sehingga keselamatan lalu lintas terjamin
dan pelayanan jalan meningkat.
3. Sasaran Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kecamatan Selat Nasik (Paket III) (Dana
Insentif Fiskal), adalah :
a. Tersedianya jalan yang memadai dengan kualitas jalan yang aman, nyaman dan
ekonomis.
b. Memudahkan untuk mencapai suatu lokasi dan menghasilkan suatu tingkat
kenyamanan dan keamanan standar bagi pengguna jalan.
4. Nama Organisasi SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pengadaan
Alamat : Jln. Membalong Km. 07 Tanjungpandan - Belitung Tlp. (0719) 21394 Fax.
Barang/ Jasa
22280
PPK : DIMAS GUSTIAN, A.Md
NIP : NIP. 19900822 201502 1 002
Jabatan : Pranata Pengelola Leger Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kab.
Belitung
5. Sumber 1. Sumber Dana dari pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kecamatan Selat
Pendanaan Nasik (Paket III) (Dana Insentif Fiskal) berasal dari dana APBD Kabupaten
Belitung Tahun Anggaran 2024.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini sebesar Rp.
125.381.061 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu
Enam Puluh Satu Rupiah) termasuk PPN.
Perkiraan biaya tersebut terdiri dari :
- Biaya pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 125.381.061 (Seratus Dua Puluh Lima
Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Puluh Satu Rupiah), biaya
tersebut sudah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang di
anggap wajar bagi penyedia sebesar 10% (sepuluh Persen).
KAK Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kecamatan Selat Nasik (Paket III) (Dana Insentif Fiskal)
Tahun Anggaran 2024
6. Lingkup, Lokasi 1. Lingkup pekerjaan ini adalah pemeliharaan jalan termasuk bangunan
Kegiatan dan pelengkap dengan panjang 5,549 Km.
Fasilitas
2. Terhadap ruang lingkup pekerjaan ini dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa
Penunjang
yang memenuhi kualifikasi :
a. Kualifikasi : Kecil
b. Klasifikasi Usaha : Bangunan Sipil
c. SBU : Jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali
jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu
bandara (SI003)/ konstruksi bangunan sipil jalan
(BS001)
e. Lokasi Pekerjaan : Jl. Lingkungan Selat Nasik.
f. Fasilitas penunjang : Sarana dan prasarana untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam
SPK (apabila ada)
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 180 (seratus delapan puluh) Hari
Pelaksanaan Kalender.
8. Personil Personil yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini terdiri dari :
a. Tenaga terampil yang berpengalaman, bertanggung jawab terhadap aspek
keteknikan yaitu dalam hal operasionalisasi badan usaha (mengarahkan dan
mengatur pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi) dengan
profesi keterampilan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS028)/ Pelaksana
Pekerjaan Jalan (TS045)/ Sejenisnya.
b. Tenaga/ personil yang dapat melakukan manajerial terhadap administrasi,
manajemen dan keuangan badan usaha untuk pelaksanaan pekerjaan ini
dengan profesi Administrasi/ Operator Komputer.
9. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah hasil pekerjaan yang
memenuhi syarat umum kontrak, memenuhi spesifikasi/ syarat - syarat teknis dan
desain.
10. Spesifikasi Teknis Secara umum spesifikasi teknis mengikuti Spesifikasi umum 2018 Revisi 2.
a. Ketentuan penggunaan bahan/ material :
Bahan yang digunakan di dalam pekerjaan harus :
1. Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
2. Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
gambar dan seksi lain sesuai Spesifikasi umum 2018 Revisi 2, atau yang
disetujui tertulis oleh direksi pekerjaan.
3. Semua produk harus baru.
4. Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
terpelihara serta siap digunakan untuk pekerjaan, mudah diperiksa oleh
direksi pekerjaan, serta tidak mengakibatkan penurunan kualitas.
b. Ketentuan penggunaan Peralatan yang diperlukan :
Peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan ini Minimal
memiliki Mobil Pick-up (dibuktikan dengan STNK dan BPKB atau Bukti Sewa)
dan Peralatan Tukang.
KAK Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kecamatan Selat Nasik (Paket III) (Dana Insentif Fiskal)
Tahun Anggaran 2024
c. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1. Laporan Mingguan
2. Laporan Bulanan
3. Back-up Data Quantity
4. Amandemen SPK (apabila ada)
5. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
Demikian Kerangka Acuan Kerja Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kecamatan Selat Nasik (Paket
III) (Dana Insentif Fiskal) ini dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran
2024.
Tanjungpandan, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
DIMAS GUSTIAN, A.Md
NIP. 19900822 201502 1 002