Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Belitung
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN REVISI
MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN BELITUNG
I. LATAR BELAKANG
Kabupaten Belitung, sejak tahun 2018 telah menjadi bagian dari Program Gerakan Menuju 100
Smart City yang diselenggarakan oleh Pemerintah, saat ini telah menjalankan program
pembangunan dengan pendekatan smart city atau kota cerdas secara konsisten. Berbagai tahapan,
dari mulai perencanaan, pengembangan inovasi, implementasi program dan kegiatan, serta
pemantauan dan evaluasi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Salah satu bagian penting dari pelaksanaan smart city/kota cerdas di Kabupaten Belitung adalah
dokumen Masterplan Smart City Kabupaten Belitung yang merupakan panduan pelaksanaan smart
city yang pokok. Masterplan Smart City Kabupaten Belitung sendiri telah tersusun sejak tahun
2021 dan menjadi produk hukum di tahun 2022. Pada saat ini Smart City Kabupaten Belitung
telah diimplementasi selama 3 (tiga) tahun. Berbagai dinamika baik dalam aspek pemerintahan,
perkembangan teknologi, sosial-ekonomi masyarakat dan lainnya juga terjadi di Belitung. Salah
satu yang paling pokok adalah adanya transisi arah kebijakan dan visi misi pembangunan daerah
Kabupaten Belitung yang dirumuskan melalui Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Belitung
2024-2026 dan RPJPD Kabupaten Belitung 2025-2045.
Menyikapi berbagai dinamika dan perkembangan tersebut, dirasa penting untuk melakukan
pemutakhiran atas dokumen Masterplan Smart City Kabupaten Belitung agar relevan dan sesuai
dengan visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan, dinamika di tingkat daerah, nasional,
dan internasional, serta perkembangan teknologi. Untuk itu, perlu dilakukan review atas dokumen
masterplan tersebut sehingga arah pengembangan dan implementasi smart city/kota cerdas di
Kabupaten Belitung berjalan dengan baik dan memberikan daya ungkit dan nilai tambah bagi
Kabupaten Belitung dan masyarakatnya.
Berdasarkan target yang ingin dicapai tersebut, maka perlu dilakukan segera penajaman program
Smart City melalui Review Masterplan Smart City agar lebih tepat sasaran guna mendukung
Kabupaten Belitung yang berkemandirian dan berkesejahteraan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud penyusunan Revisi Masterplan Smart City Kabupaten Belitung adalah melakukan
penyesuaian terhadap Dokumen Masterplan Smart City terhadap Visi dan Misi Kepala Daerah
yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Belitung, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Belitung, serta dinamika dan
perkembangan di Kabupaten Belitung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Belitung
B. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan Revisi Masterplan Smart City Kabupaten Belitung adalah sebagai
berikut:
a. Sebagai dasar perumusan kebijakan dalam pembangunan smart city Kabupaten Belitung;
b. Sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan
pengembangan Smart City di Kabupaten Belitung;
c. Mensinergikan sasaran pembangunan dalam RPD Kabupaten Belitung Tahun 2024 – 2026,
RPJPD Kabupaten Belitung 2025-2045 dan hasil evaluasi implementasi smart city ke dalam
Masterplan Smart City Kabupaten Belitung.
III. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan jasa konsultansi Penyusunan Dokumen
Revisi Masterplan Smartcity Kabupaten Belitung meliputi pengumpulan dan pengolahan data,
Penelaahan Regulasi, forum group discussion, analisis data penyusunan dokumen dan pelaporan.
Secara rinci lingkup pekerjaan di jabarkan dalam tabel berikut :
Kegiatan Lingkup Pekerjaan
1 Perencanaan
a. Kick Off Meeting ● Menyusun tahapan dan jadwal kegiatan
● Menyamakan persepsi atas output dokumen
● Identifikasi data, regulasi dan dokumen yang
dibutuhkan
● Menyusun instrumen pengumpulan data
● Menyusun instrumen telaahan relugasi
b. Pengumpulan Data ● Koordinasi dengan produsen data dalam
rangka pengumpulan data
● Melaksanakan pengumpulan data melalui
mekanisme yang disepakati
c. Penelaahan Regulasi ● Mengumpulkan regulasi untuk bahan telaahan
● Melakukan telaahan regulasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Belitung
Kegiatan Lingkup Pekerjaan
d. Penelaahan Dokumen ● Melakukan telaah terhadap dokumen smart
city dan dokumen pembangunan terkait
2 Pelaksanaan
● Pelaksanaan FGD ● Melaksanakan FGD untuk menghimpun
daring/luring program-program prioritas dan quickwin yang
mendukung 6 dimensi smart city
● Dilaksanakan secara daring maupun luring
● Pengolahan data ● Mengolah hasil pengumpulan dan FGD
● Mengolah hasil telaahan regulasi dan
dokumen lainnya
● Penyusunan dokumen ● Menyusun draf atau rancangan
● Melaksanakan finalisasi dokumen
3 Pelaporan
b. Pelaporan dokumen ● Menyampaikan dokumen hasil kegiatan
kepada Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan di Kabupaten Belitung
C. Fasilitas Penunjang
Fasilitas dari PPK
Data sekunder yang berasal dari instansi dan perangkat daerah lain termasuk Dinas Komunikasi
dan Informatika
Fasilitas dari Penyedia
- Data Sekunder
- Laptop/Komputer
- ATK (alat tulis kantor)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Belitung
IV. SISTEMATIKA PENYAJIAN
Adapun Sistematika Penyajian dari Dokumen Revisi Masterplan Smart City Kabupaten Belitung
adalah sebagai berikut:
1. Buku I: Analisis Strategis Smart City Daerah
1. Analisis Masa Depan
2. Analisis Kesiapan Daerah
3. Analisis Gap Strategi Pembangunan Smart City
4. Analisis Visi Pembangunan Smart City
2. Buku II: Masterplan Smart City Daerah
1. Pendahuluan
2. Visi, Misi, dan Sasaran Smart City Daerah
3. Strategi Pembangunan Smart City Daerah
4. Rencana Aksi Smart City Daerah
5. Peta Jalan Pembangunan Smart City Daerah
3. Buku III: Executive Summary Masterplan Smart City Daerah
1. Latar Belakang
2. Visi Smart City Daerah
3. Strategi Pembangunan Smart City
4. Peta Jalan Smart City Daerah
4. Buku IV: Quickwins Smart City Daerah
1. Visi dan Prioritas RPD
2. Visi Smart City Daerah
3. Profil Quickwins Smart City Daerah
4. Manajemen Risiko Quickwins
5. Penutup
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Belitung