| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0829788546305000 | Rp 1,188,000,458 | Harga Nilai Klarifikasi Kewajaran Harga Tanpa PPN (Termasuk Overhead dan Tanpa Profit) lebih besar dari pada Harga Penawaran Tanpa PPN (Termasuk Overhead dan Profit) sebagaimana tertuang pada BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga Nomor 11 bahwa jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran harga dinyatakan Tidak wajar dan Penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0032745747305000 | Rp 1,193,876,800 | - | |
| 0020927976305000 | Rp 1,193,876,887 | - | |
| 0025720368305000 | Rp 1,201,115,667 | - | |
| 0030052385305000 | Rp 1,202,458,386 | - | |
| 0953648102305000 | Rp 1,405,497,974 | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0030052559305000 | Rp 1,237,849,171 | - | |
| 0837746965305000 | Rp 1,238,647,180 | - | |
| 0427865035305000 | - | - | |
CV Satya | 08*5**4****05**0 | - | - |
| 0936139724305000 | - | - | |
| 0020926499305000 | - | - | |
| 0418751178305000 | - | - | |
| 0837783463305000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
| 0667800825216000 | - | - | |
| 0751327966211000 | - | - | |
| 0917609018305000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0016280729304000 | - | - | |
| 0626372288412000 | - | - | |
CV Duta Karya Mandiri | 07*4**1****05**0 | - | - |
| 0020977351027000 | - | - | |
| 0020928057305000 | - | - | |
| 0718376338305000 | - | - | |
| 0017237314305000 | - | - | |
| 0026339911315000 | - | - | |
| 0020928156305000 | - | - | |
| 0620088062305000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Jl. Raya Gantung Dusun Manggarawan Manggar Belitung Timur 33472
Telp./Fax. (0719) 9220040 e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal
Sedang SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023)
Lokasi : Dsn. Batu Belida, Desa Tanjung Kelumpang, Kec. Simpang Pesak
Tahun Anggaran : 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SMP Negeri 2
Simpang Pesak (DAK Reguler 2023)
1. Pendahuluan
1) Peningkatan Kualitas dan sarana prasarana pedukung Pendidikan jenjang sekolah
menengah pertama di Kabupaten Belitung Timur sangat perlu ditingkatkan, terutama
sejak meningkatnya pertumbuhan masyarakat.
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum terlebih sarana tempat
pendidikan untuk masyarakat harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunan tersebut.
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil
pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum tempat
pendidikan.
2. Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi dengan
sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum
tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi
sumber daya manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat mendasar pada
pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam
pendidikan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana
pendukungnya secara maksimal di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Rehabilitasi Ruang Kelas
dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2 Simpang Pesak
(DAK Reguler 2023) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,
dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil,
dan value for money.
Sasaran : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses pekerjaan Rehabilitasi
Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2
Simpang Pesak (DAK Reguler 2023).
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kecamatan Simpang Pesak.
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri
2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023) dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023.
5. Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.
Pengguna Jasa Kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
6. Data Penunjang
Data Dasar :
1). Perencanaan Teknis Sebelumnya
2). Dokumen Kontrak
3). Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
Data Teknis :
Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2 Simpang
Pesak (DAK Reguler 2023) ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan
yang telah direncanakan.
Dengan demikian pada tahap ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Beton Bertulang dan Dinding;
3. Pekerjaan Lantai;
4. Pekerjaan Plafond dan Atap;
5. Pekerjaan Pintu dan Jendela;
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lain-lain.
8. PPN 11%
7. Kegiatan Pembangunan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, yang dapat belaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun, serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia
jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah
serah terima pertama.
5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
b. Hasil berupa terlaksananya Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat
kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK Reguler
2023) yang sesuai dengan kontrak
c. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Shop Drawing
Asbuilt Drawing
Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100% dan di buat
dalam satu album.
8. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 150 (seratus lima
puluh) hari kalender.
9. Biaya Pekerjaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan ini yaitu Rp. 717.536.000,00 (Tujuh ratus Tujuh belas juta
Lima ratus Tiga puluh Enam ribu Rupiah).
10. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan
secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta
kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Di Buat Oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
ALVIAN, S.Pd
NIP. 19770202 200604 1 010PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Jl. Raya Gantung Dusun Manggarawan Manggar Belitung Timur 33472
Telp./Fax. (0719) 9220040 e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Pembangunan Laboratorium Sekolah
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 2
Simpang Pesak (DAK Reguler 2023)
Lokasi : Dsn. Batu Belida, Desa Tanjung Kelumpang, Kec. Simpang Pesak
Tahun Anggaran : 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023)
1. Pendahuluan
1) Peningkatan Kualitas dan sarana prasarana pedukung Pendidikan jenjang sekolah
menengah pertama di Kabupaten Belitung Timur sangat perlu ditingkatkan, terutama
sejak meningkatnya pertumbuhan masyarakat.
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum terlebih sarana tempat
pendidikan untuk masyarakat harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunan tersebut.
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil
pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum tempat
pendidikan.
2. Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi dengan
sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum
tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi
sumber daya manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat mendasar pada
pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam
pendidikan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana
pendukungnya secara maksimal di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Pembangunan Ruang
Laboratorium Komputer SMPN 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023) sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan prinsip-
prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value for money.
Sasaran : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses pekerjaan Pembangunan
Ruang Laboratorium Komputer SMPN 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023).
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kecamatan Simpang Pesak.
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 2 Simpang Pesak (DAK
Reguler 2023) dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2023.
5. Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.
Pengguna Jasa Kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
6. Data Penunjang
Data Dasar :
1). Perencanaan Teknis Sebelumnya
2). Dokumen Kontrak
3). Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
Data Teknis :
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 2 Simpang Pesak (DAK Reguler
2023) ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah
direncanakan.
Dengan demikian pada tahap ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Pondasi dan Beton;
3. Pekerjaan Dinding dan Lantai;
4. Pekerjaan Plafond dan Atap;
5. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi;
6. Pekerjaan Pengecatan;
7. Pekerjaan Instalasi Listrik;
8. Pekerjaan Lain-lain dan Finishing.
9. PPN 11%
7. Kegiatan Pembangunan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, yang dapat belaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun, serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia
jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah
serah terima pertama.
5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
b. Hasil berupa terlaksananya Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
SMPN 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023) yang sesuai dengan kontrak
c. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Shop Drawing
Asbuilt Drawing
Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100% dan di buat
dalam satu album.
8. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.
9. Biaya Pekerjaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan ini yaitu Rp. 575.310.000,00 (Lima ratus Tujuh puluh Lima
juta Tiga ratus Sepuluh ribu Rupiah).
10. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan
secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta
kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Di Buat Oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
ALVIAN, S.Pd
NIP. 19770202 200604 1 010PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Jl. Raya Gantung Dusun Manggarawan Manggar Belitung Timur 33472
Telp./Fax. (0719) 9220040 e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah
Pekerjaan : Pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK
Reguler 2023)
Lokasi : Dsn. Batu Belida, Desa Tanjung Kelumpang, Kec. Simpang Pesak
Tahun Anggaran : 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023)
1. Pendahuluan
1) Peningkatan Kualitas dan sarana prasarana pedukung Pendidikan jenjang sekolah
menengah pertama di Kabupaten Belitung Timur sangat perlu ditingkatkan, terutama
sejak meningkatnya pertumbuhan masyarakat.
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum terlebih sarana tempat
pendidikan untuk masyarakat harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunan tersebut.
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil
pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum tempat
pendidikan.
2. Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi dengan
sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum
tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi
sumber daya manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat mendasar pada
pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam
pendidikan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana
pendukungnya secara maksimal di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Pembangunan Ruang UKS
SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023) sesuai dengan peraturan
yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabel,
transparan, efektif, efisien, adil, dan value for money.
Sasaran : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses pekerjaan Pembangunan
Ruang UKS SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023).
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kecamatan Simpang Pesak.
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023)
dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2023.
5. Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.
Pengguna Jasa Kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
6. Data Penunjang
Data Dasar :
1). Perencanaan Teknis Sebelumnya
2). Dokumen Kontrak
3). Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
Data Teknis :
Pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 2 Simpang Pesak (DAK Reguler 2023) ini
dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan.
Dengan demikian pada tahap ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi;
3. Pekerjaan Beton Bertulang;
4. Pekerjaan Dinding;
5. Pekerjaan Pintu Jendela dan Aksesoris;
6. Pekerjaan Lantai
7. Pekerjaan Atap dan Plafond;
8. Pekerjaan Pengecatan;
9. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Lain-lain;
10. PPN 11%
7. Kegiatan Pembangunan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, yang dapat belaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun, serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia
jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah
serah terima pertama.
5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
b. Hasil berupa terlaksananya Pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 2
Simpang Pesak (DAK Reguler 2023) yang sesuai dengan kontrak
c. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Shop Drawing
Asbuilt Drawing
Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100% dan di buat
dalam satu album.
8. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.
9. Biaya Pekerjaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan ini yaitu Rp. 199.500.000,00 (Seratus Sembilan puluh
Sembilan juta Lima ratus ribu Rupiah).
10. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan
secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta
kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Di Buat Oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
ALVIAN, S.Pd
NIP. 19770202 200604 1 010