| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0396307654305000 | Rp 259,000,000 | - | |
| 0020928156305000 | Rp 266,127,075 | - | |
CV Mitra Alam | 08*1**9****05**0 | Rp 296,536,259 | - |
| 0030054035305000 | Rp 249,577,663 | Berdasarkan hasil klarifikasi, personel sedang bekerja pada paket pekerjaan lain atau yang sedang berjalan sehingga personel dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur | |
| 0937380350305000 | Rp 309,770,604 | - | |
| 0718376338305000 | - | - | |
| 0030052559305000 | - | - | |
PT Belitong Tech Sejahtera | 06*4**2****05**0 | - | - |
| 0025720368305000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Jl. Raya Gantung Dusun Manggarawan Manggar Belitung Timur 33472
Telp./Fax. (0719) 9220040 e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 7 SIMPANG
RENGGIANG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2023
LOKASI : SD NEGERI 7 SIMPANG RENGGIANG
TAHUN ANGGARAN : 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Simpang Renggiang
1. Pendahuluan
1) Peningkatan Kualitas dan sarana prasarana pedukung Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar
di Kabupaten Belitung Timur sangat perlu ditingkatkan, terutama sejak meningkatnya
pertumbuhan masyarakat.
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum terlebih sarana tempat
pendidikan untuk masyarakat harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunan tersebut.
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil
pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum tempat
pendidikan.
2. Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi dengan
sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum
tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi
sumber daya manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan
itu sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan tersebut
adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendukungnya secara
maksimal di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7
Simpang Renggiang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan
menerapkan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value
for money.
Sasaran : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses pekerjaan Rehabilitasi
Ruang Kelas SDN 7 Simpang Renggiang
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan SDN 7 Simpang Renggiang
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Simpang Renggiang dibiayai melalui dibiayai
melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.
5. Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.
Pengguna Jasa Kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
6. Data Penunjang
Data Dasar :
1). Perencanaan Teknis Sebelumnya
2). Dokumen Kontrak
3). Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
Data Teknis :
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Simpang Renggiang ini dirancang sedemikian rupa sesuai
dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan yang secara umum meliputi :
No Uraian Pekerjaan
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Tanah
3 Pekerjaan Dinding, Plesteran Dan Beton
4 Pekerjaan Kayu Dan Penutup Atap
5 Pekerjaan Langit-Langit
No Uraian Pekerjaan
6 Pekerjaan Pengecatan
7 Pekerjaan Kelistrikan
8 Pekerjaan Lain-Lain
9 Pekerjaan SMKK
7. Kegiatan Pembangunan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, yang dapat belaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima
pertama.
5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil berupa terlaksananya :
✓ Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Simpang Renggiang
yang sesuai dengan kontrak
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
• Shop Drawing
• Asbuilt Drawing
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
• Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100% dan di buat dalam
satu album.
8. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 90 (sembilan puluh)
hari kalender.
9. Biaya Pekerjaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Simpang Renggiang = Rp. 313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas
juta rupiah)
10. Penutup
Demikian uraian singkat pekerjaan yang bisa digunakan sebagai pedoman secara umum bagi
penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan
hendaknya dipersiapkan secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan serta kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Di Buat Oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
ANDI IRAWAN, S.Pd
NIP. 19790311 200501 1009