| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032068603305000 | Rp 540,806,550 | - | |
| 0722647062305000 | Rp 487,213,108 | Peserta tidak hadir atau memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, oleh karena itu berdasarkan dokumen pemilihan, dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0937380350305000 | - | - | |
| 0030051486305000 | - | - | |
CV Dua Satu Dua | 07*7**8****05**0 | - | - |
| 0020930376305000 | - | - | |
| 0740468921305000 | - | - | |
| 0020927976305000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
SEKRETARIAT DPRD
KOMPLEKS PERKANTORAN TERPADU MANGGARAWAN
JALAN RAYA MANGGAR – GANTUNG BELITUNG TIMUR
Kode Pos : 33511 Telepon : (0719) 91689 -91690 Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya & Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan
Prasarana Pendukung Gedung Kantor Atau Bangunan
Lainnya
Pekerjaan : Rehab Prasarana Kantor DPRD (Konsolidasi)
Lokasi : Kecamatan Manggar
Tahun Anggaran : 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehab Prasarana Kantor DPRD
1. Pendahuluan
1) Peningkatan Kualitas dan sarana prasarana pendukung Gedung Kantor Atau
Bangunan Lainnya di Kabupaten Belitung Timur sangat perlu untuk
diperhatikan, terutama untuk menunjang kinerja lembaga dan perangkat daerah.
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum pendukung kantor harus
diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunan tersebut.
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
hasil pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana
pemerintah.
2. Latar Belakang
Pada bangunan gedung publik, keandalan bangunan gedung merupakan syarat
mutlak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, perlu peningkatan perhatian dalam hal
pemeliharaan terhadap bangunan gedung yang ada. Peningkatan prasarana gedung
perkantoran sangat diperlukan sejalan dengan semakin pesatnya pertumbuhan sosial
ekonomi pada hampir seluruh wilayah di Indonesia dan upaya peningkatan kinerja.
Pembangunan prasarana gedung perkantoran sesuai dengan perkembangan
kebutuhan akan pertambahan pelayanan kinerja dan menunjang optimalisasi.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Rehab Prasarana Kantor DPRD
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan prinsip-
prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value for money.
Sasaran : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses pekerjaan Rehab Prasarana
Kantor DPRD.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kecamatan Manggar.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan Rehab Prasarana Kantor DPRD ini dibiayai dari APBD Kabupaten Belitung Timur
Tahun Anggaran 2023.
6. Nama dan organisasi pengguna barang / jasa.
Pengguna Jasa Kegiatan ini Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur.
7. Data Penunjang
Data Pendukung
1) Perencanaan Teknis Sebelumnya
2) Dokumen Kontrak
3) Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
Data Teknis
Paket pekerjaan ini adalah paket pengadaan konsolidasi, yang terdiri dari 7 (tujuh) paket
pekerjaan yakni :
1. Rehabilitasi Sedang/Berat Parkir Kantor DPRD;
2. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kerja Kantor DPRD;
3. Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Lt.1 (Bagian Dalam) Sekretariat DPRD;
4. Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Lt.1 (Bagian Luar Kiri) Sekretariat DPRD;
5. Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Ruang Sekretaris DPRD;
6. Pengecatan Pagar Kantor DPRD;
7. Rehabilitasi Sedang/Berat Lantai Selasar Belakang Kantor DPRD;
Paket pekerjaan ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah
direncanakan. Dengan demikian pada tahap ini meliputi :
1. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Parkir Kantor DPRD, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3) Pekerjaan Beton
4) Pekerjaan Pengecatan
5) Pekerjaan Lain-Lain
6) Pekerjaan SMKK
7) Ppn 11%
2. Rehabilitasi Sedang/Berat Sedang/Berat Ruang Kerja Kantor DPRD, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan Pintu dan Jendela;
3) Pekerjaan Lantai;
4) Pekerjaan Pengecatan;
5) Pekerjaan Plafon;
6) Pekerjaan Atap;
7) Pekerjaan Listrik;
8) Pekerjaan Lain-Lain;
9) PPn 11%
3. Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Lt.1 (Bagian Dalam) Sekretariat DPRD, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Lantai
3) Pekerjaan Plafond
4) Pekerjaan Pengecatan
5) Pekerjaan Lain-Lain
6) Ppn 11%
4. Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Lt.1 (Bagian Luar Kiri) Sekretariat DPRD, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Beton
4) Pekerjaan Lain-Lain
5) Ppn 11%
5. Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Ruang Sekretaris DPRD, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Lantai
3) Pekerjaan Pengecatan
4) Pekerjaan Lain-Lain
5) Ppn 11%
6. Pengecatan Pagar Kantor DPRD, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Pengecatan
3) Ppn 11%
7. Rehabilitasi Sedang/Berat Lantai Selasar Belakang Kantor DPRD, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Beton
3) Pekerjaan Lantai
4) Pekerjaan Lain-Lain;
5) Ppn 11%
8. Kegiatan Pembangunan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, yang dapat belaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Suatu rangkaian kegiatan yang hanya satu kali dilaksanakan
2. Berjangka waktu pendek (memiliki keterbatasan waktu) dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standarisasi yang berlaku).
3. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
4. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
5. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksa hasil pelaksanaan
konstruksi pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima
pertama.
6. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil pekerjaan Rehab Prasarana Kantor DPRD yang sesuai dengan kontrak;
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
• Shop Drawing
• Asbuilt Drawing
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
• Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100% dan di buat dalam
satu album.
9. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 60 (Enam puluh) hari
kalender.
10. Penutup
Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Teknis ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia
jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya
dipersiapkan secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan serta kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.