URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Melalui
Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana
Olahraga di Tingkat Kabupaten/kota
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Venue Olahraga Panahan
Lokasi : Komplek Olahraga Terpadu Kabupaten Belitung Timur
Volume : 1 (satu) Paket
Sumber Dana : APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum
Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana fasilitas penunjang olahraga, maka dibutuhkan sarana dan
prasarana yang memadai. Dalam mewujudkan pelaksanaan Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing
Keolahragaan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang
Menjadi Kewenangan Darerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana
dan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan
Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/kota Pekerjaan Pemeliharaan Venue Olahraga Panahan pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025. Sehubungan dengan Undangan
Pengadaan Langsung Pekerjaan Pemeliharaan Venue Olahraga Panahan pada Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Belitung Timur selaku wadah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
demi tercapainya target-target yang telah ditetapkan. Salah satu prasarana yang dibutuhkan adalah
Pembangunan Pagar sebagai fasilitas penunjang kegiatan Kejurda Ke-12 terhadap tersedianya sarana dan
prasarana veue olahraga yang akan di pertandingkan. Dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan
dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan
aset pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik Pemeliharaan Venue Olahraga Panahan diserahkan kepada pihak
ketiga yaitu kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya, disamping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung secara kontraktual. Kontraktor
bertanggungjawab kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur selaku Penggguna
Anggaran.
b. Referensi Hukum
Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Bangunan Pendidikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
Peraturan Beton bertulang Indonesia tahun 1971 yang diterbitkan oleh Normalisasi Indonesia
Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus
2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan
yang membuat penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan, azas,
kriteria keluaran proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan
tugas lingkup Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur adalah pekerjaan Pemeliharaan
Venue Olahraga Panahan, sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan sehinggga tercapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Tujuan
Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan Pemeliharaan Venue Olahraga Panahan pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur adalah Penyedia mampu mewujudkan pembangunan
sesuai dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung Negara.
III. TARGET / SASARAN
a. Tersedianya Venue Olahraga Panahan yang memenuhi standar prasarana Bangunan Olahraga.
b. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, terlaksananya pekerjaan pengadaan dengan meningkatkan ketersediaan
prasarana sebagai usaha untuk memenuhi terciptanya keamanan dan kenyamanan Atlit Olahraga Menembak
yang berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar, sesuai spesifikasi teknis dan
sesuai fungsi-fungsi sebagai fasilitas.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi :
a. K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
b. OPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga
c. Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat
Kabupaten/kota
d. Pekerjaan : Pemeliharaan Venue Olahraga Panahan
e. Lokasi : Komplek Olahraga Terpadu
f. Nama PPK : Drs. AMRIZAL, M.H
Ditetapkan oleh : Pengguna Anggaran
Pada Tanggal : 14 Maret 2025
Pengguna Anggaran,
Drs. AMRIZAL, M.H
Pembina Tk.I/IV.b
NIP.19670706 199703 1 001