PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG,
PERTANAHAN DAN PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
JaranRayar""[3$%"5i"i5it:iiil,'""J3:lt5iffi 8Tffi tdeposs3sl6
T elp : 08227 825868 1 e-mai I : dpupr@bel itunqti murkab. qo. id
URAIAN SINGKAT RJAAN
KE
P E
:
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Survey Kondisi Jalan/Jembatan
-
Pekerjaaan : Survey Kondisi Jalan Kabupaten Ruas Kec. Damar Kec.
Kelapa Kampit
BIDANG BINA MARGA
2025
DPUPRP?RI(P Kab, Belitung TimurTA 2025
2
A. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam
penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten
dan jalan desa. Dalam melaksanakan wewenang penyelenggaraan
jalan kabupaten dan jalan desa, Pemerintah Kabupaten
melaksanakan 4 (empat) fungsi yaitu: Pengaturan, Pembinaan,
Pembangunan, dan Pengawasan. Penetapan status jalan
kabupaten dan jalan desa merupakan salah satu implementasi dari
fungsi Pengaturan, yang harus dijalankan oleh Pemerintah
Kabupaten.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
:
Perumahan Rakyat Nomor 01/SEiMl2023 tentang panduan
penggunaan aplikasi PKRMS (Provincial Kabupaten Road
Managemenf Sysfem) dalam kegiatan preservasi Jalan Provinsi
dan Jalan Kabupaten, dalam rangka memenuhi tingkat layanan
jaringan jalan daerah Provinsi/Kabupaten sesuai dengan
kebutuhan saat ini dan kebutuhan pada saat yang akan datang
dengan biaya risiko terkecil, diperlukan manual untuk penyiapan
strategi dan kebijakan atas data termasuk tata kelola, siklus
perencanaan tahunan, proses pengumpulan data
untuk
mendapatkan data yang berkualitas, proses perencanaan,
dan
pemrograman penganggaran pemeliharaan/prevervasi
jaringan jalan, yang integrasinya dilakukan dengan mengguanakan
alat penunjang pengambilan keputusan dalam hal
ini
ProvinciallKabupaten Road Management Sysfem (PKRMS)
kedalam keseluruhan proses siklus perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah menetapkan Status
Ruas Jalan Kabupaten yang diatur dalam Surat Keputusan (SK)
Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-479 Tahun 2021 Tentang
Status Ruas Jalan Kabupaten. Dengan adanya pekerjaan
Pembangunan/peningkatan jalan dan perbaikan-perbaikan jalan
melalui kegiatan Pemeliharaan Rutin atau Pemeliharaan Berkala
Jalan serta penurunan kondisijalan akibat dari berkurangnya masa
manfaat jalan, sehingga perlu dilakukan survey kondisi jalan tahun
2026 yang dilaksanakan pada tahun 2A25 guna memperbaharui
(update) data kondisi jalan kabupaten yang ada di Kabupaten
Belitung Timur.
Untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan tersebut, Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur
melalui Bidang Bina Marga akan melakukan Survey kondisi jalan
kabupaten di Kabupaten Belitung Timur dengan diserahkan kepada
penyedia jasa konsultansi menggunakan prosedur yang sesuai
dengan ketentuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa lnstansi
Pemerintah beserta perubahannya yang masih berlaku.
DPUPRP2RKP Kab. Belitung Timur TA 2425
B. KELUARAN, HASIL, 11. Keluaran
&
| jalan
DAMPAK ferlafsananya pekerjaan survey kondisi kabupaten ruas
MANFAAT
I
yang berlokasi di Kecamatan Damar dan Kelapa Kampit.
latan
2.
Hasil
Yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
-
Laporan Hasil Survey Kondisi Jalan, yang terdiri dari
:
-
Laporan Akhir Hasil Survey;
-
Laporan Dokumentasi Visual Ruas Jalan.
3.
Dampak
Data kondisi jalan digunakan sebagai penentuan jenis program
penanganan jalan pada Tahun Anggaran 2026.
4.
Manfaat
-
Menghasilkan data persentase dan panjang Jalan Kabupaten
Kondisi Baik, Sedang, Rusak Ringan dan Rusak Berat.
-
Menghasilkan data presentase kemantapan jalan dan Kinerja
Jalan Tahun 2025.
Manggar, ZTAgustus 2025
DPUPRP?RKP Kab. Belitung Timur TA 2025