| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0803980325922000 | Rp 173,525,745 | 75.25 | 80.2 | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis dibawah nila ambang batas | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian dokumen kualifikasi sesuai dengan undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0031377864922000 | - | 68.25 | - | Nilai Teknis dibawah nilai ambang batas | |
| 0740868245922000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NIK: 5371030712730002 pada CV. ATHURPLAN CONSULTANT (notifikasi Data Kualifikasi pada Aplikasi SPSE) | |
| 0032474967922000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian dokumen kualifikasi sesuai dengan undangan pembuktian dokumen kualifikasi | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian dokumen kualifikasi sesuai dengan undangan pembuktian dokumen kualifikasi | |
| 0024277907922000 | - | 65.53 | - | Nilai Teknis dibawah nilai ambang batas | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis dibawah nilai Ambang Batas |
| 0316877182922000 | - | - | - | SBU dan NIB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, tidak memiliki pengalaman jasa konsultansi | |
| 0019964295925000 | - | - | - | - | |
CV Athurplan Consultant | 08*3**5****22**0 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NIK: 5371030712730002 pada CV. RIVALANDO JAYA CONSULTANT (notifikasi Data Kualifikasi pada Aplikasi SPSE) |
Mestika Perisai Engineering | 06*0**2****21**0 | - | - | - | - |
| 0020906335925000 | - | - | - | - | |
Internal Teknik | 04*2**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0029467941925000 | - | - | - | - | |
| 0026852376925000 | - | - | - | - | |
CV Aito Engineering | 09*5**3****25**0 | - | - | - | - |
| 0027438555922000 | - | - | - | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | - |
CV Yeka Jaya Mandiri | 00*7**7****22**0 | - | - | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BELU
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
JL. Adi Sucipto No. 34, Telp./Fax (0398) 21525, Halifehan
ATAMBUA
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
PROGRAM :
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN
PEKERJAAN
PERENCANAAN BANGUNAN KONSTRUKSI
TA. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(Term of Reference)
Nama Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan
Pekerjaan : Perencanaan bangunan konstruksi
Lokasi : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Belu
Sumber Dana : APBD Kabupaten Belu
1. Latar
Belakang Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah Kabupaten Belu, Pemerintah merasa
perlu mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan publik dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berada di wilayah Kabupaten Belu. Hal ini
dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di daerah
dengan memfasilitasi tempat yang layak dihuni serta layak dikunjungi, yang nantinya
sebagai parameter kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat tentang sarana dan
prasarana yang layak dan baik. Sarana dan prasarana merupakan bangunan Gedung
Negara yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
2. Maksud dan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan Perencanaan Teknis terhadap
Tujuan kegiatan pembangunan gedung perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, Kabupaten Belu
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya Desain Perencanaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Perpustakaan yang memadai sehingga dapat meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dalam rangka Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung
perpustakaan adalah terselenggaranya Perencanaan Teknis bangunan gedung negara
secara tertib sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif
maupun teknis bangunan gedung.
4. Lokasi Pekerjaan ini berlokasi di Jl. Adi Sucipto Nomor 34 Halifehan, Kelurahan Tenukiik
Kegiatan Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari dana yang bersumber dari APBD (Pendapatan Asli Daerah)
Pendanaan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025
Pagu anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakan pekerjaan ini sebesar Rp.
180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) termasuk PPN
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran:
Organisasi Elly Ch. Rambitan
PPK Satuan Kerja:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu
Nama PPK :
Wilibrodus Ukat, ST
Satuan Kerja:
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Belu
Data Penunjang
1. Data Dasar Data dasar yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan
Teknis ini bersumber dari data resmi instansi Kementerian PUPR serta Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia (INKINDO).
2. Standar Standar teknis yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana berpedoman pada
Teknis ketentuan yang berlaku khususnya pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara yang
dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak, dan perencanaan fisik
bangunan Negara dan Produk Hukum lain yang terkait dengan pekerjaan
3. Studi-Studi -
Terdahulu
4. Referensi Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan Teknis ini harus berlandaskan pada
Hukum
dasar hukum sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Perencanaan Teknis Bangunan
Gedung Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Ruang Lingkup
1. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai
Kegiatan berikut :
1. Persiapan perencanaan meliputi : inventarisasi data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap pedoman persyaratan sesuai
dengan kerangka acuan kerja;
2. Penyusunan pra rencana meliputi : prarencana, survey awal, penyusunan kriteria
dan penentuan prioritas pembangunan berdasarkan nilai assesment setiap lokasi, dan
perkiraan biaya;
3. Membuat gambar detail, menghitung Struktur Bangunan, membuat rencana kerja
dan syarat- syarat, membuat perincian volume pelaksanaan dan detail rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi;
4. Menyusun dokumen perencanaan keseluruhannya untuk diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen;
5. Semua hasil kerja perencanaan harus mendapat pengesahan dari Pejabat Pembuat
Komitmen;
6. Semua hasil perencanaan yang telah disahkan tersebut sepenuhnya tetap
menjadi tanggung jawab konsultan.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
meliputi :
A. Tahap Konsep Perencanaan.
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
2. Konsep skematik rencana teknis, dll;
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk instalasi yang telah ada, dll.
B. Tahap Pra - Rencana Teknis.
1. Gambar-gambar pra rencana;
2. Perkiraan biaya fisik pekerjaan;
3. Hasil konsultasi rencana dengan pengguna jasa;
4. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
C. Tahap Rencana Detail.
1. Membuat gambar-gambar detail;
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4. Rincian anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa
Biaya Konstruksi–SNI;
5. Dan menyusun laporan perencanaan lengkap dengan perhitungan Struktur
Bangunan yang bisa dipertanggung-jawabkan.
D. Tahap Pengadaan (Dokumen Perencanaan Teknis).
1. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS);
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quality (BQ);
4. Metoda pekerjaan perencanaan;
5. Gambar - gambar rencana beserta detail perencanaan;
6. Laporan Perencanaan.
3. Peralatan, Pengguna Jasa tidak menyediakan peralatan, Material, Personel dan Fasilitas kepada
Material, Penyedia Jasa (Konsultan Perencana) untuk kegiatan ini.
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
4. Peralatan dan Kebutuhan Peralatan dan Material untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia
Material dari jasa (Konsultan Perencana) sesuai dengan kebutuhan dan dimasukkan sebagai bagian dari
Penyedia Jasa rencana biaya(cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.
Konsultansi
5. Lingkup -
Kewenangan
Penyedia Jasa
6. Jangka Waktu a. Dalam proses penelitian untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Penyelesaian konsultan perencana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Kegiatan pengelola kegiatan / sesuai dengan kebutuhan
b. Jangka waktu pelaksanaan, sampai diserahkannya dokumen laporan akhir adalah
45 (Empata puluh lima) hari kalender
7. Kebutuhan Konsultan Perencana harus menyediakan personil/tenaga baik tenaga ahli maupun tenaga
Personel
pendukung menurut kualifikasi, klasifikasi dan pengalaman sesuai bidangnya dan harus
Minimal
merinci penggunaan tenaga tersebut serta membuat struktur organisasi Konsultan
Perencana.
Adapun personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
Perencanaan Teknis ini antara lain:
Kualifikasi
Tingkat Jumlah
Posisi
Pengal-
Pendidi- Jurusan Keahlian Personil
aman
kan
Proffesional Staff:
a. Team Leader S1 Arsitek / T. Ahli Madya 2 Tahun 1 Orang
Sipil
b. Ahli Struktur S1 Arsitek / T. Ahli Madya 2 Tahun 1 Orang
Bangunan Sipil
c. Ahli Arsitek S1 Arsitek Ahli Madya 2 Tahun 1 Orang
8. Persyaratan d. Ahli Mekanikal S1 Teknik Mesin, Ahli Madya 2 Tahun 1 Orang
Badan Usaha / Elektrikal Teknik Elektro,
Teknik Listrik,
Teknik
Elektronika,
Teknik
Telekomunikasi,
atau Teknik
Fisika
Sub Proffesional Staff :
Draftman DIII Sipil 2 Tahun 2 Orang
Surveyor DIII Sipil 2 Tahun 2 Orang
Support Staff :
Operator Komputer SMA / 0 Tahun 1 Orang
Sederajat
Administrator SMA / 0 Tahun 1 Orang
Sederajat
a. Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Perencana Konstruksi dengan:
klasifikasi : Rekayasa / Arsitektur
sub klasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi bangunan Gedung hunian &
non hunian (RK 001- KBLI 71102) atau Jasa Arsitektural Bangunan
Gedung Hunian & Non Hunian (AR 001 – KBLI 71101).
kualifikasi : Kecil
b. Akta Perdirian Perusahaan/Perubahan Terakhir;
c. Tidak Masuk Daftar Hitam/Keikutsertaan tidak menimbulkan pertentangan.
d. Memenuhi kewajiban perpajakan dengan melampirkan bukti pelaporan pajak
tahun terakhir (tahun pajak 2024).
9. Jadwal
MINGGU KE-
Tahapan No.
AGENDA KEGIATAN
Pelaksanaan 1 2 3 4
Kegiatan A KONSEP RANCANGAN
1. Survey Lokasi
2. Nota Perhitungan Teknis
B RANCANGAN TEKNIS & DETAIL
1. Gambar Rencana
2. Rencana Anggaran Biaya
C PENYUSUNAN DOKUMEN TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis/RKS
2. Metode Pelaksanaan
3. Dokumen Penerapan SMKK
D FINAL PERENCANAAN
1. Presentasi Akhir
2. Penggandaan dan Pengesahan
3. Serah Terima Produk
Laporan*)
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi
tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan;
Konsep skematik rencana teknis;
Laporan data lapangan dan informasi lapangan mengenai kesiapan lahan rencana,
termasuk instalasi yang telah ada pada lokasi rencana
2. Laporan Laporan Antara I memuat:
Antara I - Kegiatan ini mencakup Survei detail Topografi site lokasi;
- Survei Geoteknik, daya dukung struktur tanah.
3. Laporan Laporan Antara II memuat :
Antara II - Gambar rencana desain awal serta struktur bangunan;
- Membuat gambar-gambar detail;
- Detail rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BoQ);
- Rincian anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi.
4. Laporan Laporan Antara III memuat :
Antara III - Penyusunan Spesifikasi Teknis bahan bangunan dan Rencana Kerja dan Syarat;
- Metoda pelaksanaan pekerjaan Konstruksi serta rencana waktu pelaksanaan.
5. Laporan Laporan akhir berupa rangkuman kesimpulan dan hasil kegiatan perencanaan teknis baik
Akhir berupa analisa/pengolahan data, perhitungan perencanaan berikut rumus/asumsi yang
digunakan, metode kontruksi pekerjaan yang direncanakan serta rekomendasi untuk
pelaksanaan, berikut potensi masalah teknis yang mungkin akan timbul.
Hal-Hal Lain
1. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja PPK berikut:
2. Penutup a. Penyedia Jasa berkewajiban untuk melindungi, membebaskan dan menanggung tanpa
batas PA, KPA, PPK, dan jajarannya beserta instansi terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum dan biaya yang dikenakan sehubungan dengan klaim yang
timbul akibat kelalaian atau kesalahan Perencanaan Teknis yang dilaksanakan.
b. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap hasil Perencanaan.
Mengetahui, Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas Perpustakaan dan Pekerjaan Konstruksi
Kearsipan
Kabupaten Belu
ttd
ttd
Wilibrodus Ukat, ST
Elly Ch. Rambitan NIP. 19790515 200604 1 013
NIP.19680204 199303 2 011