| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0803980325922000 | Rp 313,602,750 | 64.63 | 71.71 | - | |
| 0025363722922000 | Rp 320,126,650 | 61.13 | 68.49 | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | - |
| 0031377864922000 | - | 57.7 | - | Tenaga Ahli Arsitektur Landscape yang diusulkan sama persis dengan Tenaga Ahli Arsitektur Landscape yang diusulkan CV. Disen Konsultan | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | 57.68 | - | Tenaga Ahli Arsitektur Landscape yang diusulkan sama persis dengan Tenaga Ahli Arsitektur Landscape yang diusulkan CV. Archilogic | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
CV Nada Sonora | 07*4**5****22**0 | - | - | - | - |
CV Avander Sains | 09*2**3****25**0 | - | - | - | - |
| 0954378576922000 | - | - | - | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | - | |
| 0615143518925000 | - | - | - | - | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
PT Castello Panorama Konsultan | 08*5**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0958646853925000 | - | - | - | - | |
| 0759283393924000 | - | - | - | - | |
PT Andalan Electrical Consultan | 09*7**0****22**0 | - | - | - | - |
Duta Sentosa | 00*3**3****22**0 | - | - | - | - |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | - | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
| 0842271678922000 | - | - | - | - | |
| 0750987646922000 | - | - | - | - | |
| 0728302829428000 | - | - | - | - | |
| 0948666615926000 | - | - | - | - | |
| 0032474967922000 | - | - | - | - | |
| 0024276321922000 | - | - | - | - | |
| 0019705946922000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - |
URAIAN KEGIATAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH
PRODUKSI PAKAN TERNAKDI DESA SILAWAN -
KECAMATAN TASIFETO TIMUR
URAIAN KEGIATAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH PRODUKSI PAKAN TERNAK
DI DESA SILAWAN - KECAMATAN TASIFETO TIMUR
A. LATAR BELAKANG
1. Pembangunan Rumah Produksi Pakan Ternak adalah penyediaan sarana dan
prasarana Unit Produksi Pakan Ternak dalam rangka menyediakan pakan
ayam bagi peternak di pasar lokal (Kabupaten Belu) dan nasional bahkan
pemenuhan pasar secara global. Penyediaan Pakan dalam menjawab pangsa
pasar Ternak yang ada perlu peningkatan sarana dan prasarana fisik yang
baik sehingga diharapkan mampu meningkatkan produksi pakan ternak
dengan kualitas dan kuantitas yang berstandar dan terukur.
2. Melaksanakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2021 tentang
Percepatan Pembangunan Ekomomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di
Aruk, Motaain dan Skouw;
3. Jasa Konsultansi Perencanaan untuk bangunan Rumah Produksi Pakan dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kondisi eksisting peternak ayam di Kabupaten Belu saat ini masih sangat
minim kerena peternak ayam yang ada masih menggunakan produk pakan
dari luar provinsi Nusa Tenggara Timur dengan harga yang masih sangat
relatif tinggi oleh karena itu, banyak peternak ayam yang ada merupakan
peternak ayam yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan sistim
bagi hasil.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan
Ruang;
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan
Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Peraturan Presiden (PERPRES)
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2021 tentang Percepatan
Pembangunan Ekomomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk,
Motaain dan Skouw;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20
Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
C. KRITERIA PERENCANAAN
1. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
▪ Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
▪ Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
▪ Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya.
▪ Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan :
▪ Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
▪ Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
arsitektur bangunan,
▪ Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur,
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
e. Persyaratan Lanskap :
▪ Menata,Mendesain, Merencanakan dan Menyusun eleme-
elemen alam maupun buatan sehingga terciptanya suatu
lingkungan baru yang estetis dan fungsional.
▪ Menata dan memperbaiki pelestarian Lingkungan
disekitarnya.
f. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
▪ Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
g. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga cukup waktu
bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman, cukup waktu bagi
pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan
api, dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
h. Persyaratan Instalasi Listrik :
▪ Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman
dalam menunjang terselenggaranya.
▪ Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
i. Persyaratan ventilasi dan pengkodisiaan udara.
▪ Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
▪ Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
tata ruang udara secara baik.
j. Persyaratan Pencahayaan :
▪ Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
▪ Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
tata ruang udara secara baik.
k. Persyaratan Utilitas :
▪ Menjamin terpenuhinya kebutuhan Utilitas yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
▪ Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
Utilitas secara baik.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang
akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan
segi teknis lainnya :
a. Kesatuan perencanaan dengan lingkungan yang ada disekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan tata ruangan dan
lingkungan.
b. Tata Ruangan yang akan direncanakan sesuai dengan Standar
Rumah Produksi Pakan Ternak ini semaksimal mungkin
menyesuaikan modul dan prasarana pendukung bangunan lainnya
yang ada.
3. AZAS - AZAS
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
negara sebagai berikut :
a. Tata ruangan dalam Bangunan gedung negara hendaknya
fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat.
▪ Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
▪ Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
pelaksanaan fisik dapat dilaksanakan dalam waktu yang
pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
▪ Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
lingkungan di sekitarnya.
D. TAHAPAN PERENCANAAN
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Produksi Pakan Ternak
di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
2. Penyusunan Konsep perencanan Pembangunan Rumah Produksi Pakan
Ternak di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur antara lain membuat :
▪ Rencana Tata Letak bangunan / Landscape
▪ Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas.
▪ Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
▪ Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
▪ Rencana Mekanikal dan Elektrikal Bangunan konsep dan
Perhitungannya
▪ Perkiraan biaya.
Yang selanjutnya diseminarkan dalam Seminar Laporan Pendahuluan.
3. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) antara lain membuat :
▪ Gambar - gambar detail arsitektur dan Lanskap, detail struktur, detail
utilitas dan Mekanikal/Elektrikal yang sesuai konsep rencana yang
telah disetujui;
▪ Spesifikasi Teknis;
▪ Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS);
▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
▪ rencana anggaran biaya pekerjaan;
▪ Laporan akhir perencanaan.
Semua dokumen Detail Detail Engineering Design (DED) harus mendapat
persetujuan dari direksi dan Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan
Rakyat Kab. Belu (Instasi Teknis terkait) dan selanjutnya akan dipaparkan
dalam seminar Akhir.
4. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan
menyusun program dan pelaksanaan pengadaan.
5. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, melaksanakan tugas –
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
6. Tetap mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen selama masa
pelaksanaan konstruksi fisik dalam hal :
▪ Memberikan masukan teknis dalam penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
▪ Memberikan penjelasan dan saran-saran teknis terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
E. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
▪ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
▪ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
▪ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
F. KELUARAN
Indikator keluaran dari Pengadaan Pembangunan Rumah Produksi Pakan Ternak
di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur adalah terwujudnya Pembangunan
Rumah Pakan di Perbatasan Mota’ain sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Tahun 2021, dengan desain tipikal yang pelaksanaan konstruksinya cepat,
fasilitas sarana dan prasarana gedung lengkap dan dapat memproduksi pakan
untuk menjawab permintaan pasar lokal, nasional dan global selama kurun waktu
20 (dua puluh) tahun Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan yang memuat kaidah kaidah yang dipergunakan
dalam penyusunan dokumen perencanaan yang berkaitan dengan :
▪ Rencana Tata Letak bangunan / Landscape, Rencana arsitektur,
dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
▪ Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
▪ Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
▪ Rencana Mekanikal dan Elektrikal Bangunan konsep dan
Perhitungannya Perkiraan biaya
2. Detail Engineering Design (DED) antara lain membuat :
▪ Gambar - gambar detail arsitektur dan Lanskap, detail struktur, detail
utilitas dan Mekanikal/Elektrikal yang sesuai konsep rencana yang
telah disetujui;
▪ Spesifikasi Teknis;
▪ Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS);
▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
▪ rencana anggaran biaya pekerjaan;
3. Laporan Akhir konasultan yang terdiri dari Laporan Perencanaan arsitektur
dan Lanskap, struktur, utilitas, mekanikal /elektrikal lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang diperlukan
Semua softcopy lengkap dokumen perencanaan dicopy pada 1 Buah Hardisk
External dan diserahkan berserta dokumen perencaan saat Serah Terima
Pekerjaan
G. JANGKA WAKTU PROSES PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugas, konsultan wajib memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat, dengan jangka waktu
pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
untuk siap dilelangkan adalah : 45 ( empat puluh lima) Hari Kalender
sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi :
▪ Jadwal kegiatan secara terperinci.
▪ Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun
jumlah tenaga yang diusulkan Konsultan Perencana untuk
melaksanakan tugas perencanaan, serta harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas.
▪ Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
3. Program kerja secara keseluruhan yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran konsultan akan dibahas lebih lanjut pada saat Rapat Persiapan
Kontrak dan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas dengan
memperhatikan pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi Tugas.
Atambua, 20 Maret 2023
Pejabat pembuat komitmen
(PPK)
Yustina M. Lahok, ST
NIP. 19750711 200212 2 007