| 0016161978925000 | Rp 834,780,186 | |
| 0029468865925000 | - | |
| 0029467941925000 | - | |
CV Blacorji | 0730073442925000 | - |
| 0020906335925000 | - | |
| 0752358721922000 | - | |
| 0814379756925000 | - | |
| 0956441067924000 | - | |
| 0943053413925000 | - | |
| 0956575146922000 | - | |
| 0316906304925000 | - | |
| 0027432459922000 | - | |
| 0428761167922000 | - | |
Sarang Mas Bahagia | 09*0**7****25**0 | - |
| 0021633680925000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNANAN DAN REHABILITASI PRASARANA SMP
DI KABUPATEN BELU
Nama Paket Pekerjaan, Total Nilai HPS, Sumber Dana dan Lingkup Pekerjaan adalah seperti
yang tertuang dalam informasi yang terdapat di dalam SPSE untuk paket ini.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
A. Membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
B. Lingkup pekerjaan kontraktor pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14. Lingkup pekerjaan: (seperti yang tertuang di dalam RAB)