PEMERINTAH KABUPATEN BELU
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JLN. EL TARI NO. 03, TELP. (0389)21038 FAX.22747
ATAMBUA
Kode Pos : 85711
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN : BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT-PEMBANGUNAN
RUANG LABORATORIUM SDK LAHURUS II
I. LATAR BELAKANG
Sarana dan Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal demikian
tercermin pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang salah satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan sebagai upaya dalam meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan,
keselamatan, keselarasan bangunan, efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai
dengan hasil perencanaan yang disediakan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana satuan Pendidikan adalah
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
b. Tujuan
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik didalam maupun
diluar Kelas.
III. NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Nama Pekerjaan : BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT-
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM SDK LAHURUS II
b. Lokasi : SDK LAHURUS II- Kecamatan Lasiolat
IV. ANGGARAN PELAKSANAAN
a. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 1
b. Pembiayaan
Besaran pagu dana untuk kegiatan ini adalah Rp. 252.000.000,- ( Dua ratus lima
puluh dua juta rupiah).
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 251.833.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta
Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga R
ibu Rupiah).
V. ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Paket pekerjaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Belu dan dilaksanakan oleh
Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belu yang dalam hal ini:
a. Pengguna Anggaran
Nama : Drs. Anton Suri
NIP : 196506071990031014
Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda (IV/c)
Jabatan : Plt.Kepala Dinas
Alamat : Jl. El Tari No. 3 – Atambua
b. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Natalius M. Kiik,A.Md
NIP : 19761217 200501 1 006
Jabatan : Analis Kebijakan
Alamat : Jl. El Tari No. 3 – Atambua
VI. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan tugasnya, pelaksana jasa konstruksi terintegrasi rancang bangun
(Design and Build) harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku, yang
disesuaikan dengan fungsi, criteria, dan kompleksitas bangunan.
a. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-undang No.28 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan lainnya
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) tahun 1982;
2. Persyaratan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983;
3. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8/1972;
4. Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia SNI 03-6861-2002;
5. Peraturan Terkait Lainnya.
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 2
VII. RUANG LINGKUP DAN DATA PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang dilaksanakan penyedia barang/jasa antara lain meliputi:
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Tanah
C. Pekerjaan Pondasi
D. Pekerjaan Beton
E. Pekerjaan Dinding Tembok
F. Pekerjaan Penutup Lantai
G. Pekerjaan Plafond
H. Pekerjaan Atap
I. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela Dan Boven
J. Pekerjaan Mekanikal Electrikal
K. Pekerjaan Meubeler
L. Pekerjaan Selasar Dan Saluran
M. Pekerjaan Akhir
b. Data Penunjang
a. Informasi yang akan diberikan kepada kontraktor terdiri atas dokumen antara lain,
berupa:
Ringkasan Spesifikasi (Outline Specifications) yang terdiri dari:
- Ringkasan Spesifikasi material-material finishing arsitektur (ruangan maupun
eksterior) untuk semua ruangan dan semua fasade;
- Ringkasan Spesifikasi material-material pondasi, struktur bawah dan struktur
atas;
- Ringkasan Spesifikasi peralatan-peralatan mekanikal-elektrikal.
- Gambar perencanaan
Bill of Quantity (BQ) yang bersifat umum berdasarkan ruangan dan per meter
persegi bangunan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini, yang menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
pelaksanaan jasa konstruksi.
c. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
pekerjaan dapat berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak yang
terkait.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara
menyeluruh adalah selama 120 (Seratus dua puluh ) Hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai kerja), sedangkan jangka waktu masa
pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
Setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO). Penyedia wajib membuat Jaminan
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 3
Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan berupa Bank Garansi /Surety Bond sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 30.
IX. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa wajib membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan
yang antara lain mencakup :
a. Diagram batang yang menunjukkan waktu pelaksanaan tiap jenis
pekerjaan dengan satuan kolom waktu mingguan
b. Kurva - S mulai awal pekerjaan (kemajuan pekerjaan 0%) sampai
dengan akhir pekerjaan (kemajuan pekerjaan 100%).
X. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran
a. Jenis Kontrak
- Jenis kontrak pengadaan berdasarkan pembayaran yaitu Kontrak Harga Satuan
- Jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun sumber pendanaan yaitu kontrak
pengadaan tahun tunggal.
b. Metoda Pembayaran
Tata cara pembayaran kegiatan ini dengan cara “Termin” yang terdiri dari :
1. Termin ke I (satu) berupa uang muka dibayarkan dibayarkan senilai 25% dari nilai
kontrak;
2. Termin ke II (dua) dibayarkan setelah prestasi pekerjaan mencapai minimal 75%;
3. Termin ke III (tiga) dibayarkan setelah prestasi pekerjaan mencapai 100%.
XI. Persyaratan Penyedia
Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi
persyaratan, yakni sebagai berikut :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha:
a. Surat ijin usaha Konstruksi : SBU BG 006 Bidang Bangunan Gedung- Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Pendidikan. Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya
pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari
bangunan pendidikan seperti sekolah, universitas, perpustakaan dan museum termasuk
juga laboratorium penelitian dengan kualifikasi usaha kecil,
b. Memiliki Kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
c. Dalam hal peserta melakukan kemitraan, peserta wajib mempunyai/ mengunggah
Perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
2. Memiliki alamat yang dapat dijangkau (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Domisili).
3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 4
XII. Tenaga Ahli dan Peralatan
a. Tenaga ahli yang diperlukan , sebagai berikut:
NO. JABATAN JUMLAH PENDIDIKAN PENGALAMAN SKA/SKK MINIMUM
MINIMUM MINIMUM
TENAGA AHLI
1. Kepala Proyek 1 SMK 2 Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/
SKK Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung
3 2. Petugas Keselamatan 1 SMK Tidak Petugas Keselamatan
Konstruksi K - 3 dipersyaratkan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi
Tenaga Ahli harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Tenaga Ahli/
Terampil yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diketahui Direktur perusahaan,
Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah, Sertifikat Kompetisi Ahli (SKT), NPWP, KTP yang
masih berlaku;
Tenaga Teknis/Terampil, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga
Te rampil yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diketahui Direktur
perusahaan, Ijazah,SKT, NPWP dan KTP yang masih berlaku;
Semua data kelengkapan personil yang diperlukan harus dari hasil dokumen asli atau
legaliasir dan masih berlaku.
b. Da ftar Peralatan Minimal Utama Pekerjaan
NO. PERALATAN KAPASITAS JUMLAH KET
1. Dump Truck 4-6 Ton 1 Unit Milik / Sewa
2. Peralatan Tukang Kayu - 2 set Milik / Sewa
3. Peralatang Tukang Batu - 2 set Milik / Sewa
4. Peralatang Tukang Besi - 2 set Milik / Sewa
5. Stamper 13 Kn 1 Unit Milik / Sewa
6. Concrete Mixer 350 liter 1 Unit Milik / Sewa
7. Tanki Air Fiber 2.100 Liter 1 Unit Milik / Sewa
a. Penyedia barang/jasa harus mengunggah daftar peralatan yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasinya, meliputi jenis peralatan,
kapasitasnya, komposisi dan jumlah Peralatan tersebut;
b. Jika peralatan milik sendiri, Penyedia barang/jasa wajib mengunggah bukti
kepemilikan (kuitansi pembelian peralatan) dalam bentuk dokumen asli;
c. Jika peralatan merupakan sewa, Penyedia barang/jasa wajib mengunggah surat
perjanjian kerjasama/dukungan dengan pemilik peralatan (asli di atas materai) dan
jaminan si pemilik bahwa peralatan akan siap untuk digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 5
XIII. Batasan yang Harus Diperhatikan Oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi harus mematuhi petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen baik secara lisan maupun
tertulis dan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku.
1. Peraturan Perundangan
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
2. Peraturan Lainnya
Ringkasan spesifikasi/outline specifications, estimasi RAB/rough cost dan KAK yang
akan dicantumkan dalam dokumen kontrak.
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 6
XIV. METODE PEKERJAAN
Penyedian harus menjelaskan metode kerja yang perperinci tentang metode keselamatan konstruksi/K3
Format Bahaya Penilaian Resiko, Pengendalian dan peluang
Persyarat Pengen Penge
an dalian ndali
No Deskripsi Resiko Penilian Tingkat Resiko Penilian sisa Resiko
Pemenuh Awal an
an Lanju
Uraian Identi Jenis Bahaya Peratuta Kemungkina Keparah Nilai Tingk tan Kemu Kepar Nilai Tingk
Pekerjaan fikasi dan Tipe n n (F) an (A) Resiko ( at ngkin ahan Resik at
Ket.
bahay Kecalakaan F x A) Resik an (F) (A) o ( F Resik
a dan o x A) o
(sken (TR) (TR)
arioB
ahaya
)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Pekerjaan
1
Galian
Pekerjan
Pasangan
2
Tembok dan
Plesteran
Pekerjaan
3 Pemasangan
Atap
Pekerjan
4 Pemasangan
Plafon
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 7
Atambua, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD
Natalius Mathias Kiik, Amd
NIP: 19761217 200501 1 006
Kerangka Acuan kerja konstruksi Bidang Pembinaan SD Dinas P&K Kabupaten Belu Page 8