URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Kabupaten Belu adalah sebuah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara
Timur, Indonesia. Kabupaten ini beribu kota di Atambua. Memiliki luas
wilayah 1.284,94 km² (menurut BPS) atau 1.284,97 km² (menurut
Kemendagri), terbagi dalam 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 69 desa,
termasuk 30 desa dalam 8 kecamatan perbatasan. Secara astronomis,
kabupaten ini terletak pada 124°40’33” BT – 125°15’23”BT dan 08°70’
30”LS – 09°23’30”LS. Wilayah Kabupaten Belu Berbatasan dengan :
Utara : Selat Ombai,
Selatan : Kabupaten Bobonaro, Timor Leste
Timur : Kabupaten Malaka
Barat : Kabupaten TTU.
Kegiatan Perekonomian Kabupaten Belu didominasi oleh lapang usaha
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Untuk mempercepat pertumbuhan
pariwisata dan pengembangan KSPP (Kawasan Sentra Produksi Pangan)
kawasan wilayah Kabupaten Belu, perlu merencanakan strategi
pengembangan sistem jaringan jalan mendukung sektor pariwisata dan
KSPP (Kawasan Sentra Produksi Pangan) termasuk juga peningkatan
kinerja program Dana Alokasi Khusus (DAK) Jalan dan Jembatan serta
rencana pengusulan rencana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD)
sehingga mobilitas orang maupun barang dapat menunjang
pertumbuhan ekonomi dan dapat memenuhi kebutuhan sosial
masyarakat. Kondisi akses yang cukup jauh dan jaringan jalan yang
sebagian besar mengalami kerusakan mengakibatkan waktu tempuh
serta tingkat pelayanan jalan rendah, sehingga biaya transportasi
menjadi meningkat. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan
terutama dalam hal pemborosan biaya, waktu, bahan bakar, serta
rendahnya kinerja ruas jalan itu sendiri.
Jalan merupakan prasarana untuk memperlancar kegiatan
perekonomian. Semakin meningkat pembangunan di suatu daerah,
menuntut peningkatan pembangunan jalan untuk memudahkan
mobilitas penduduk dan memperlancar arus perdagangan baik
antarkota, antar kecamatan maupun antardesa. Untuk mendukung
transportasi darat dari seluruh jalan di Kabupaten Belu panjang jalan
pada tahun 2021 adalah 483,665 Km dengan rincian sebagai berikut :
- Panjang Jalan Negara = 67,23 Km
- Panjang Jalan Provinsi = 63,42 Km
- Panjang Jalan Kabupaten = 353,015 Km
Panjang Jalan menurut permukaannya dibagi beberapa jenis yakni, Jalan
Aspal sepanjang 347,275 Km ; Jalan Kerikil sepanjang 136,390 Km.
Menurut Kondisi Jalan dalam Kondisi Jalan Baik sekitar 285,542 Km ;
Sedang 42,250 Km ; Rusak 33,854 Km dan Rusak Berat 122,019 Km.
Pola pergerakan antar wilayah sangat dipengaruhi oleh sistem jaringan
jalan yang handal dan mantap. Sistem jaringan jalan yang baik akan
mempermudah dan mempercepat sistem perpindahan dari suatu tempat
ke tempat lain dengan sarana dan prasarana pendukungnya dengan
membentuk jaringan dan pelayanan. Dalam hal ini sistem jaringan jalan
merupakan unsur yang sangat penting dalam mempercepat
berkembangnya suatu daerah. Hal ini berarti bahwa kelemahan sektor
transportasi akan mempengaruhi laju pertumbuhan sektor lainnya.
Pengembangan sarana dan prasarana jaringan transportasi dapat
meningkatkan aksebilitas terhadap pertumbuhan pada suatu wilayah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belu yang
mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kinerja pelayanan
jaringan jalan secara optimal sehingga kualitas jaringan jalan daerah
dapat meningkat serta kemantapan jalan daerah dalam mendukung
sektor pariwisata dan KSPP (Kawasan Sentra Produksi Pangan) dapat
lebih optimal. Untuk itu diperlukan perencanaan, pemrograman,
penganggaran sistem jaringan jalan secara rinci untuk menjamin
pelaksanaan program berjalan. Untuk mempermudah proses
perencanaan, pemrograman, dan penganggaran, digunakan program
PKRMS dalam pelaksanaan survei jaringan jalan di Kabupaten Belu
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah meningkatkan kinerja perencanaan,
Tujuan pemrograman, dan penganggaran jaringan jalan dengan metode survey
PKRMS di Kabupaten Belu
Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun perencanaan, pemrograman
dan penganggaran jaringan jalan di Kabupaten Belu menggunakan
program PKRMS dalam mendukung program DAK dan Rencana Program
PHJD Kabupaten Belu .
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Teridentifikasinya data PKRMS jaringan jalan di Kabupaten Belu.
Tersusunnya data dan analisa kondisi dan permasalahan jaringan
jalan di Kabupaten Belu secara lengkap, akurat dan informatif yang
dapat menjadi acuan dalam proses penganggaran, perencanaan dan
pemrograman yang obyektif dengan menyusun proyeksi biaya
berdasarkan norma standar yang sudah ditetapkan.
Tersusunnya konsep rencana, program dan anggaran pengembangan
dan penanganan koridor jaringan jalan Kabupaten Belu
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah tersebar di Ruas Jalan Kabupaten Belu
5. Sumber Pagu pelaksanaan kegiatan ini adalah sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga
Pendanaan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN dengan sumber
pendanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Laurensius Tahuk, ST
Organisasi Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pejabat Pembuat Kabupaten Belu
Komitmen
Data Penunjang1
7. Data Dasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Jaringan Jalan dan Ruas-
ruas jalan di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
8. Standar Teknis Norma, Standar, Pedoman, Prosedur, dan Manual yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga dan Kementerian Umum dan Perumahan
Rakyat
9. Studi – Studi
-
Terdahulu
10. Referensi Undang - Undang No. 38 Tahun 2004, beserta Perubahan Undang-
Hukum Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan ;
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Undang - Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
PMM PHJD Amandemen 3, November 2020.;
11. Lingkup Lingkup pekerjaan kegiatan ini meliputi:
Kegiatan
Mengumpulkan data dan informasi tentang kegiatan / permasalahan
teknik dan tata kelola pada penyelenggaraan jaringan jalan;
Mengidentifikasi data P/KRMS jaringan jalan di Kabupaten Belu.
Menyusun data dan analisa kondisi dan permasalahan jaringan jalan
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
di Kabupaten Belu secara lengkap, akurat dan informatif yang dapat
menjadi acuan dalam proses penganggaran yang obyektif dengan
menyusun proyeksi biaya berdasarkan norma standar yang sudah
ditetapkan.
Menyusun konsep rencana, program dan anggaran pengembangan
dan penanganan jaringan jalan di Kabupaten Belu.
Melakukan perjalanan dinas/survei di Provinsi/ Kabupaten yang
dibutuhkan/diperintahkan oleh pengguna jasa.
12. Keluaran2 Adapun keluaran dalam kegiatan adalah:
1. Dokumen laporan Pendahuluan, dan Akhir;
2. Dokumen Data P/KRMS.
13. Peralatan Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
Material, dipergunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
Personil dan
Laporan dan Data
Fasilitas dari
Penyedia jasa dapat memperoleh dan menggunakan data dan
PPK
informasi dari penggduna jasa, peta-peta serta informasi lain yang
tersedia untuk digunakan bagi kelancaran kegiatan ini dan tidak
boleh diperjual belikan maupun diinformasikan sebelum ada ijin
pengguna jasa.
Staf Pengawas/Pendamping
Dalam rangka memperlancar, mengawasi, dan memberikan jaminan
agar penyedia jasa melakukan kegiatan sesuai dengan KAK serta
memenuhi standar dan tujuan kegiatan, maka pengguna jasa akan
mengangkat seorang Project Officer (PO). Penyedia jasa harus
melakukan koordinasi secara rutin dan periodik agar kegiatan ini
mendapatkan hasil yang optimum
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia jasa.
Penyedia Jasa
Konsultansi
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
15. Lingkup Penyedia jasa harus menyusun metodologi dan metoda kerja yang
Kewenangan sesuai dengan kaidah teknis dan lingkup kegiatan dalam rangka
mencapai tujuan dan sasaran sampai dengan selesai waktu
penyedia Jasa
pelaksanaan.
Penyedia jasa dapat mengatur penugasan tenaga ahli sesuai
kebutuhannya dengan cermat yang disesuaikan dengan jadwal setiap
tahap kegiatan dan waktu yang tersedia sehingga seluruh sumber
daya yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk dapat
menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang baik dan tepat waktu.
Disamping itu, penyedia jasa harus membuat Rencana Kerja
Terperinci mengenai semua tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Rencana ini antara lain dipakai untuk memonitor dan mengatur
aktifitas kegiatan dikaitkan dengan pemanfaatan sumber-sumber daya
dan sebagai acuan pembayaran bagi konsultan serta pemantauan
kemajuan pekerjaan. Kemajuan pekerjaan dihitung berdasarkan
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan menjadi dasar untuk
pembayaran bulanan.
16. Persyaratan Peserta badan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Penyedia Jasa layanan/Bidang: Jasa Perencanaan Rekayasa RE 104 / RK003 Jasa Desain
Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
17. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 3 (Tiga) bulan / 90
penyelesaian (Sembilan Puluh) Hari Kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Kegiatan