| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0803980325922000 | Rp 188,128,350 | 85 | - | |
| 0016008351922000 | Rp 197,149,875 | 27 | Skor teknis tidak melampaui Nilai Passing grade | |
| 0836124784922000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi Tidak melampaui Ambang Batas | |
| 0756421228803000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025363722922000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi Tidak melampaui Ambang Batas | |
| 0739134906922000 | - | - | - | |
| 0954378576922000 | - | - | Tidak Melampaui nilai ambang batas | |
| 0759283393924000 | - | - | Tidak Melampaui nilai ambang batas | |
| 0924580764924000 | - | - | - | |
| 0032474967922000 | - | - | - | |
| 0821688082922000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHU
LUAN
1. Latar Belakang
Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Kabupaten Belu akan melakukan kegiatan
Pembuatan Ledger Jalan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 78/PRT/M/2005 tentang Pedoman Ledger Jalan dicantumkan cara
pelaksanaan
pembuatan ledger jalan. Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi telah melaksanakan pembuatan ledger jalan, namun
mengingat keterbatasan anggaran, seluruh ruas jalan kabupaten yang merupakan wewenang Dinas Pekerjaan Umum &
Perumahan Rakyat kabupaten Belu belum dilakukan pembuatan ledger jalan.
Pembuatan Ledger Jalan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Kabupaten
Belu, memerlukan bantuan jasa konsultan yang berpengalaman di bidang survey khususnya ledger jalan Kabupaten.
Penanganan Pembuatan Ledger Jalan Kabupaten meliputi pekerjaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PU
No. 78/PRT/M/2005. Hasil pembuatan ledger jalan kabupaten ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai masukan untuk
penyusunan rencana dan program pembinaan jalan.
2. M aksud dan Tujuan
Pembuatan ledger jalan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai
keadaan ruas jalan sehingga menghasilkan data-data ledger jalan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan dan dokumennya memberikan catatan tentang data
inventaris jalan.
Tujuan penanganan pembuatan ledger jalan ini adalah untuk mendapatkan data pembangunan jalan yang telah
dilaksanakan
selama ini agar dapat diketahui sejauh mana suatu ruas jalan mendapat penanganan sejak selesai dibangun sampai saat
ini.
3. S asaran
Tercapainya produk perencanaan ledger jalan yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang
berwawasan lingkungan dan berkeselamatan.
4. N ama dan organisasi Pengguna Jasa
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur
5. S umber Pendanaan
DAU Urusan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Belu
6. S tandar dan Pedoman
Standar dan Pedoman yang digunakan :
1. Undang – undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
4. Permen PU No. 19/PRT/M/2011; tentang Persyaratan Teknis dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
5. Manual Desain Perkerasan Jalan No 02/M/BM./2017;
6. Perencanaan Geometrik Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga No. 13/70;
7. Pedoman Survei Topografi untuk Perencanaan Jalan dan Jembatan;
7. Jangka Waktu Pelaksanaan, nilai HPS, Jumlah Kebutuhan Personil dan Fasilitas
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Ledger Jalan ini adalah 75 (tujuh puluh lima) hari Kalender dengan nilai HPS
adalah Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah)