| 0020906335925000 | Rp 1,570,217,965 | |
| 0612151514925000 | - | |
| 0027432459922000 | - | |
| 0720652155922000 | - | |
| 0625469358925000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0016460438922000 | - | |
| 0316937234922000 | - | |
| 0019628759925000 | - | |
| 0029468865925000 | - | |
| 0427452909922000 | - |
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal Ketentuan Data
dalam
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu
Nama : PPK Bidang SD
Alamat : Jl.Eltari Nomor 3 Atambua
Website : -
E-mail : [email protected]
Faksimili : -
Penyedia : ........................ [diisi nama badan
usaha/nama KSO]
Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat
perjanjian]
Alamat : .......... [diisi alamat Penyedia]
E-mail : .......... [diisi email Penyedia]
Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
4.2 & 5.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Natalius Mathias Kiik,A.Md
Berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor
PK.420/PK/40/XII/2022 tanggal 28
Desember 2022 tentang Penetapan
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)Kegiatan Belanja Modal,
Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Belu Tahun Anggaran
2023.
Untuk Penyedia:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Penyedia]
Berdasarkan Surat Keputusan ……
nomor .…. tanggal ……. [diisi
nomor dan tanggal SK pengangkatan
Wakil Sah Penyedia]
6.3.2)& Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas daerah
6.3.3) Jaminan Kabupaten Belu.
44.4 &
44.6
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 120[Seratus dua puluh]hari
Pelaksanaan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa 1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian
Pelaksanaan Kontrak) …………… [diisi bagian pekerjaannya]
untuk Serah selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
Terima angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak
Sebagian Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Pekerjaan
2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian
(Bagian
Kontrak) …………… [diisi bagian pekerjaannya]
Kontrak)
selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
3. Dst.
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
terima sebagian pekerjaan (secara parsial) sesuai
dengan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan
(rancangan kontrak)
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180[Seratus
Pemeliharaan Delapan Puluh] hari kalender terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
33.19 Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima
Sebagian pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
Pekerjaan kontrak sebagai berikut:
(Bagian
1. ............
Kontrak)
2. ............
3. Dst
[diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah
terima sebagian pekerjaan (secara parsial sesuai
dengan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan
(rancangan kontrak)
33.22 Masa 1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian
Pemeliharaan Kontrak)…………… [diisi bagian pekerjaannya]
untuk Serah selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
Terima angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak
Sebagian tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan
Pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya].
(Bagian 2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian
Kontrak) Kontrak) …………… [diisi bagian pekerjaannya]
selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan
…………… [diisi bagian pekerjaannya].
3. Dst.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
35.1 Gambar As Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 14(Empat
Built dan Belas hari kalender)
Pedoman
Pengoperasian dan/atau pedoman pengoperasian dan
dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling
Perawatan/ lambat 14(Empat Belas) hari kalender setelah Tanggal
Pemeliharaan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
38.7 Penyesuaian Penyesuaian harga …………….. [dipilih:
Harga diberikan/tidak diberikan] dalam hal diberikan maka
rumusannya sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
A = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead, dalam hal
penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead
maka a = 0,15
b, c, = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
d kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00
Bn, = Indeks harga komponen pada bulan saat
Cn, pekerjaan dilaksanakan
Dn
Bo, = Indeks harga komponen pada
Co, bulanpenyampaian penawaran.
Do
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat
kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan
seperti contoh sebagai berikut:
KoefisienKomponen
Pekerjaan
a. b. c. d. a+b+c+d
Timbunan 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,15 …. …. …. 1,00
dengan alat
Beton 0,15 …. …. …. 1,00
Betonbertula 0,15 …. …. …. 1,00
ng
b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dari
perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja,
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
alat kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap
Harga Satuan dari pembobotan HPS dan
dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan
(Rancangan Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+....
dst
Pn = Harga Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis
komponen pekerjaan setelah dilakukan
penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen
pekerjaan yang dilaksanakan.
f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara
berkala paling cepat 6 (enam) bulan setelah
pekerjaan yang diberikan penyesuaian harga
tersebut dilaksanakan.
h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
45.2) Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh Pejabat PenandatanganKontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 14. (empat
belas.) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak .
49.i Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
Kewajiban
1. ……….
Penyedia
2. ……….
3. Dst
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
[diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat
lingkup pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam
SSUK]
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia yang persetujuan Pejabat PenandatanganKontrak adalah
Mensyaratkan .................... [diisi selain yang sudah tercantum dalam
Persetujuan SSUK, apabila ada]
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia yang persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah
Mensyaratkan ....................[diisi selain yang sudah tercantum dalam
Persetujuan SSUK, apabila ada]
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
berikut: Tidak Diperbolehkan
65 Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
fasilitas berupa : Tidak Ada
66.1.h Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan
Kompensasi kepada Penyedia adalah Tidak Ada
70.1.e Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30 % (Tiga
Muka puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
70.2.d Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
Prestasi cara: Termin
Pekerjaan
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan disetujui oleh
Konsultan Pengawas
2. Foto Progres Fisik Pekerjaan
70.3.e Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan
Bahan dan/atau dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen
Peralatan dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan
sebagai berikut:
1. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari
harga satuan pekerjaan;
2. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari
harga satuan pekerjaan;
3. ..............dst.
[contoh yang termasuk material on site peralatan:
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
eskalator, lift, pompa air stationer, turbin, peralatan
elektromekanik;
bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor,
tower, insulator,wiremesh pabrikasi
bahan jadi: beton pracetak]
[contoh yang tidak termasuk material on site: pasir,
batu, semen, aspal, besi tulangan]
70.4.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) dari Harga Kontrak. (sebelum PPN)Apabilab
Bangunan belum fungsional dan 1/1000 (satu
perseribu) dari HargaBagian Kontrak. (sebelum PPN)
Apabila Bagunan Bagunan Sudah Fungsional namun
masih tdrdapat pekerjaan minor yang belum selesai
pengerjaannya.
Catatan : Pekerjaan Minor Antara Lain :
1. Pengecatan Dinding Bagian Luar
2. Rabat dan Saluran Keliling Bangunan
3. Plafon Bagian Luar Bangunan.
4. Pembersihan Akhir Lokasi Pekerjaan.
78.2 Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur
Konstruksi dan Konstruksi selama 10(Sepuluh) tahun sejak
Pertanggungan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
terhadap
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
Kegagalan
ditetapkan selama 10(Sepuluh) tahun sejak
Bangunan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
79.3 Penyelesaian Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak
Perselisihan/ dilakukan melalui …………..
Sengketa
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3