| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0904436425101000 | Rp 578,708,901 | - | |
| 0538773649101000 | Rp 580,439,315 | tidak menyampaikan penawaran teknis dan harga | |
| 0023261076104000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0702998303104000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH
DINAS KESEHATAN
Jln. Komplek Perkantoran Pemda Serule Kayu-Redelong
DESKRIPSI PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : KABUPATEN BENER MERIAH
SATKER / SKPD : DINAS KESEHATAN
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG PANTRY/DAPUR GIZI
PUSKESMAS PERAWATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG :
Komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan sejalan dengan
Kebijakan Pembangunan Nasional yaitu memprioritaskan pembangunan pada
bidang pendidikan dan kesehatan. Telah banyak upaya dilakukan pemerintah
daerah melalui program-program kegiatan di bidang kesehatan untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan
Kabupaten Bener Meriah pada hakekatnya adalah merupakan bagian integral
dari pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang diselenggarakan dengan
tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap individu agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah saat ini terdapat 13
Puskesmas yang terdiri dari 5 puskesmas perawatan dan 8 puskesmas non
perawatan. Puskesmas sebagai organisasi kesehatan fungsional yang
merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina
peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan secara menyeluruh serta
terpadu kepada masyarakat perlu di dukung oleh sarana yang standar dan
memadai agar dapat mengoptimalkan kinerjanya. Dalam upaya untuk
mencapai tujuan tersebut dilaksanakan program-program pembangunan
kesehatan yang perlu direncanakan, dilaksanakan dan diawasi secara sistematis
dan berkesinambungan.
Puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan
kesehatan dan mempunyai peran besar dalam upaya mencapai tujuan
pembangunan kesehatan tersebut di atas. Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat dan hasil survei yang dilakukan oleh tim surveior
padatahun 2023 di Puskesmas dalam jajaran Dinas Kesehatan Bener Meriah,
Puskesmas Perawatan wajib memiliki Dapur Gizi untuk memenuhi pelayanan
rawatan kepada masyarakat. Berdasarkan peraturan dan rekomendasi tersebut,
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah merencanakan untuk melakukan
pembangunan dapur gizi untuk Puskesmas Singah Mulo, Lampahan & Buntul
Kemumu dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun
Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud Dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran
tentang pekerjaan Pembangunan Ruang Pantry/Dapur Gizi Puskesmas
Perawatan sesuai dengan kaidah Estetika dan Konstuksi yang ada,
sehingga terwujudlah hasil dari pembangunan yang memiliki mutu dan
kualitas yang baik
Tujuan pekerjaan konstruksi ini sebagai peningkatan srana dan
prasarana sehinga masyrakat lebih mudah dalam menempati atau
menikmati fasilitas publik yang ada.