| 0950541748105000 | Rp 496,487,824 | |
CV Aroel Jaya | 07*0**1****01**0 | - |
| 0032031171101000 | - | |
| 0020713418101000 | - | |
CV Merpati Prima | 0019026517104000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH
DINAS PARIWISATA
Jl. Komplek Perkantoran Pemda - Serule Kayu Redelong, Bener Meriah
METODE PELAKSANAAN
NAMA PEKERJAAN : SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA
KABUPATEN/KOTA YANG TERSEDIA DAN
TERMANFAATKAN KEC. TIMANG GAJAH KAB.
BENER MERIAH (OTSUS).
BIAYA KONTRAK : Rp. 511,900.000,-
(Lima Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah)
TAHUN ANGGARAN : 2025
PENYEDIA :
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
METODE PELAKSANAAN
SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA KABUPATEN/KOTA YANG
TERSEDIA DAN TERMANFAATKAN KEC. TIMANG GAJAH KAB.
PEKERJAAN : BENER MERIAH (OTSUS).
LOKASI : KABUPATEN BENER MERIAH
TAHUN ANGGARAN : 2025
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan
dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional.
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistic dan dapat dilaksanakan.
4. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan.
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan.
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
A. SPESIFIKASI UMUM
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Kontraktor harus melindungi Pemilik dalam hal ini (PPK) selaku pejabat yang di
tunjuk mewakili pemerintah untuk bertanggung jawab atas terlaksananya
pekerjaan mulai dari tahap awal sampai akhir pekerjaan dari tuntutan atas Hak
Paten, Lisensi, serta Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang
digunakan atau disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang
diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada
Pemilik (PPK) Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Pemilik (PPK)
Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.
1.3 Dalam hal Pemilik (PPK) Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan
Kontraktor tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari
Standar yang disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan
Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan
kebutuhan Pemilik (PPK) tanpa catatan dan persyaratan lain dalam
penawarannya.
1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
1.6 Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk
barang, bahan, dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS,
dll), yang padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar
Nasional.
1.7 Standart satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan
Standart satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat
dielakkan.
1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
umum.
1.9 Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik (PPK) dari
kewajiban membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan
hukum dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal
tersebut.
2. HUKUM DAN PERATURAN
Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan
Peraturan mengenai Lingkungan Hidup, Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai,
Ijin Pemasukan Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan
bagi kontraktor mengikuti prosedur yang harus ditempuh. Dengan tidak mengurangi
kewajiban Kontraktor akan hal tersebut diatas, Kontraktor harus mematuhi ketentuan
peraturan/perundang-undangan sebagai berikut:
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan
Ekonomi Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997
tanggal 23 Juli 1997 tentang: Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan
Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Instansi
Pemerintah.
2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Kontraktor wajib melaksanakan program BPJS
KETENAGA KERJAAN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri
Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No. KEP-07/Men/ 1989. Departemen
Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-
W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3.2. Kontraktor pelaksana wajib mengetahui Peraturan Mentri kesehatan Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan
Pemilik (PPK) , Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan
Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Pemilik (PPK), yang
menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang
terdahulu. Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan
kenyataan yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana
yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai
dengan prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan
mengenai kemajuan pekerjaan.
3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam
waktu dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan
penyelesaian.
3.2. LAPORAN HARIAN
Kontraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap
bagian pekerjaan yang diminta Pemilik (PPK) dan dalam bentuk yang disetujui
oleh (PPK). Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data
berikut: Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan yang
sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta
data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang
berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan.
3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Rapat tetap antara Pemilik (PPK) Kontraktor dan Konsultan Pengawas diadakan
seminggu sekali pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Maksud dari pada rapat ini membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan,
pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika
tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian
pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang.
Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri. Apabila disebabkan karena sesuatu hal
sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka
Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Kontraktor harus melaporkan
kepada Pemilik (PPK), bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material
yang tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pemilik (PPK).
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya
untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Pemilik (PPK) boleh meminta
kepada Kontraktor untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain
bilamana menurut pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan Kontrak. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang
dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan
pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material
yang ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima,
Kontraktor dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik (PPK). Harga satuan penawaran pada
Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat
penggantian material.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. URAIAN UMUM
Kontraktor melakukan layanan Jasa Konstruksi yang meliputi dari Memperkerjakan
tenaga kerja sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan, menyediakan kebutuhan
material dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan
gambar bestek, Bill Of Quantity.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan meliputi :
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA KABUPATEN/KOTA YANG TERSEDIA DAN
TERMANFAATKAN KEC. TIMANG GAJAH KAB. BENER MERIAH (OTSUS).
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini ( termasuk segala perubahan dan tambahannya) juga berlaku
dan mengikat :
2.1. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
2.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 Tanggal 27 Desember
2007.
2.3. Peraturan menteri Pekerjaan Umum tentang Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung No. 24/PRT/M/2008.
2.4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.310 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Standar Kompetisi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Bangunan
Pokok Konstruksi Khusus Pada Jabatan Kerja Tukang Cat Bangunan Gedung.
2.5. Peraturan Umum Keselamatan kerja dari departemen tenaga kerja.
2.6. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun
2019 tentang skema penilaian kesesuaian terhadap standar nasional indonesia
sektor kimia.
2.7. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan indonesia Loading code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987).
2.8. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
2.9. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F.
2.10. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991.
2.11. Tata cara pengecatan dinding dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991.
2.12. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972.
2.13. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI 1991 ) SK SNI T-15.1991.03.
2.14. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
2.15. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI 10.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
A. UMUM
Metode pelaksanaan ini dibuat untuk memudahkan personil pelaksana proyek
dalam mengelola sumber daya yang ada (sumber daya manusia, waktu, material, dan
uang). Secara umum, pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan pekerjaan persiapan,
diantaranya pembuatan kantor direksi, kantor dan gudang kontraktor, barak kerja yang
dilengkapi dengan perlengkapan standar. Setelah pekerjaan persiapan dilaksanakan,
maka mobilisasi tenaga dan peralatan yang dapat dilaksanakan segera dilakukan dan
selanjutnya dilaksanakan pekerjaan fisik yang dapat dikerjakan sesuai dengan sumber
daya yang sudah tersedia. Semua pekerjaan yang dilaksanakan selalu didahului
dengan pengukuran bersama, persetujuan gambar kerja dan berdasar ijin
pelaksanaan pekerjaan yang diketahui oleh pihak yang terkait (pihak kontraktor,
direksi dan pihak lain yang mewakili pihak direksi). Selama proses penerimaan bahan
untuk pelaksanaan pekerjaan, proses pelaksanaan maupun terhadap hasil pekerjaan
yang telah dilakukan selalu melalui tahapan pemeriksaan yang berupa inspeksi
(pengecekan visual, pengecekan elevasi, dsb) atau test (misalnya pengecekan mutu
beton, kepadatan tanah, dll). Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini,
seperti yang ditentukan dalam dokumen kontrak harus melalui proses persetujuan dari
pihak direksi atau pihak lain yang mewakili pihak direksi, dengan cara pihak kontraktor
menyerahkan contoh bahan, menyerahkan brosur bahan yang akan dipakai,
tergantung dari jenis bahan yang akan dimintakan persetujuannya. Pada tahap akhir
perlaksanaan diadakan kembali pengecekan hasil perkerjaan yang telah diselesaikan
sebelum diserahkan ke pihak direksi. Jumlah waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, dengan lingkup perkerjaan sebagai
berikut :
A. DIVISI 1. UMUM
I. Mobilisasi
II. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
B. DEVISI 2. DRAINASE
I. GORONG – GORONG PIPA BETON BERTULANG D” 55 – 65 CM
C. DEVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
I. GALIAN BIASA
„II. TIMBUNAN PILIHAN DARI SUMBER GALIAN
III. Penyiapan Badan Jalan
D. DEVISI 7. STRUKTUR
I. Beton Mutu Sedang fc.20 Mpa
II. Beton Mutu Rendah fc.15 Mpa
III. Baja Tulangan U 32 Polos
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Sebelum memulai perkerjaan fisik proyek, kepada Instansi setempat diberitahukan
secara resmi bahwa kontraktor akan memulai pekerjaannya dengan memberikan
informasi sarana dan prasarana yang akan dipakai dan diperkirakan berhubungan
dengan kepentingan umum. Selanjutnya di area proyek dipasang ulang informasi
proyek atau papan nama disamping logo perusahaan kontraktor. Sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, kontraktor akan melaporkan kepada PT. Jamsostek setempat
tentang rencana pemakaian tenaga kerja pada proyek ini, kemudian kontraktor
menyampaikan hasilnya kepada pihak direksi.
B. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dengan berusaha seoptimal mungkin untuk menjaga keselamatan dan
kesehatan kerja diharapkan produktivitas tenaga kerja dapat lebih meningkat dan
diharapkan tingkat penyelesaian proyek dapat lebih cepat dari yang ditentukan
schedule. Untuk keselamatan kerja, setiap pekerja dilengkapi dengan helm
pengaman, sarung tangan, sepatu kerja, safety belt sesuai dengan kebutuhan dari
masing-masing pekerjaan. Pada bagian mesin dan alat yang mudah atau rawan
terhadap kecelakaan kerja, akan dibuat pengaman/pagar yang diperlukan. Untuk
kesehatan kerja dibuat tempat-tempat sampah agar tidak berserakan dan bila sudah
penuh dibuang keluar area proyek. Potongan kayu dan besi sisa ditempatkan
tersusun rapi, agar tidak menganggu kelancaran perkerjaan. Penyediaan obat-obatan
P3K bagi pekerja yang terluka atau mendapat kecelakaan kerja di proyek disediakan
obat-obatan yang ditempatkan secara khusus dan selalu ditambah bila ada obat yang
kurang. Apabila keadaan pekerja yang mendapat kecelakaan tersebut memerlukan
perawatan yang lebih, maka segera dibawa ke rumah sakit yang terdekat, adapun Pra
Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA - RK3K) akan kami
lampirkan pada Metode Pelaksnaan Pekerjaan.
C. PENEMPATAN MATERIAL DILOKASI (Material On Site)
Penempatan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan diatur sedemikian rupa
sehingga mudah diambil dan tidak menganggu kelancaran pekerjaan. Khusus untuk
bahan yang mudah terbakar, mudah patah, mudah rusak akibat udara terbuka
misalnya semen akan dibuatkan tempat khusus yaitu sebuah gudang yang tertutup
dan dibawahnya diberi bantalan kayu agar tidak tercemar oleh uap tanah. Besi Beton
diletakkan di atas balok kayu agar tidak mengenai langsung dengan tanah dan
dikelompokkan sesuai dengan ukurannya kemudian selalu ditutup terpal atau
lembaran plastic. Bahan kayu ditempatkan pada daerah terlindung atau ditutup
dengan lembaran plastik agar tidak terjadi perubahan bentuk akibat panas matahari
atau lapuk akibat air hujan.
D. PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN
Secara internal, maka selalu diadakan pekerjaan inspeksi dan test, bak pada
awal pekerjaan, pada saat proses pekerjaan maupun pada akhir pekerjaan. Proses
pengendalian mutu pekerjaan ini dimulai dengan pembuatan rencana mutu (untuk
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
membantu personil pelaksana proyek agar mengetahui persyaratan mutu yang
ditetapkan sesuai dengan pelaksanaan inspeksi dan test terhadap bahan/material
maupun produk atau hasil kerja sampai ke saat serah terima kedua. Pada awal
pelaksanaan proyek, seluruh penerimaan syarat (Accepted Criteria) yang terdapat
dalam dokumen kontrak dituangkan dalam suatu catatan mutu penerimaan syarat.
Selanjutnya catatan mutu penerimaan syarat ini dipakai sebagai dasar dalam
melaksanakan inspeksi dan test terhadap bahan/material maupun terhadap produk
atau hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan (kekuatan beton, kepadatan tanah,
elevasi pagar, dll). Secara internal bahan/material maupun produk atau hasil kerja
yang tidak sesuai dengan penerimaan syarat tersebut akan ditolak oleh personil
pelaksana pengedali mutu kami. Langkah-langkah yang dilaksanakan dalam
pembelian suatu bahan/material agar terjamin sesuai dengan dokumen kontrak
adalah sebagai berikut:
Mencatat penerimaan syarat dari seluruh bahan yang ada pada dokumen
kontrak dalam suatu mutu penerimaan syarat.
Meminta ijin kepada pihak direksi atau yang mewakilinya sebelum membuat
order pembelian bahan tersebut. Prosedur permintaan ijin ini dapat dengan jalan
mengirimkan contoh barang/material, brosur bahan/material ataupun
mengirimkan hasil tes dari bahan/material tersebut.
Setelah bahan/material tersebut diijinkan oleh pemberi kerja atau yang
mewakilinya untuk digunakan dalam proyek ini, maka personil pengadaan
bahan/material baru dapat membuat order pembelian untuk barang/material
tersebut. Setelah order material/bahan mulai masuk, seluruh bahan/material
yang masuk tersebut selalu melewati proses inspkesi atau test. Setiap terjadi
kesalahan prosedur, hasil pekerjaan bermutu jelek, atau apapun yang dianggap
tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pihak kami selalu akan menindak lanjuti
dengan penyelidikan, sehingga dapat diketahui penyebab kesalahan/kegagalan
konstruksi untuk selanjutnya dicarikan jalan keluarnya bersama dengan pihak
direksi.
METODE PELAKSANAAN yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan SARANA
DAN PRASARANA OLAH RAGA KABUPATEN/KOTA YANG TERSEDIA DAN
TERMANFAATKAN KEC. TIMANG GAJAH KAB. BENER MERIAH (OTSUS). diatas akan kami
uraikan sesuai dengan standar pelaksanaan konstruksi baik dari segi Persiapan, Konstruksi
Sipil dan sarana Pendukung Lainya serta peraturan peraturan lain yang berlaku dibawah ini :
1) Administrasi
Setelah SPPBJ diterbitkan, Kontraktor mengajukan Jaminan
Pelakasanaan sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang (5%
dari nilai penawaran terkoreksi).
Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah Kontraktor menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Pengajuan Uang Muka diajukan oleh Kontraktor setelah
penandatanganan surat perjanjian kerja (SPK) sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada Dokumen Lelang.
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Penandatanganan surat
perintah kerja (SPK), pihak Kontraktor harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila
setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan
diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
2) Pengusulan Tenaga Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor harus
menyediakan pelaksana yang dianggap memadai sebagai penanggung jawab
penuh dan dengan wewenang penuh dilapangan. Pelaksana harus memenuhi
kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam
Pembangunan gedung yang ditunjukkan dalam Curriculum Vitae yang
bersangkutan. Kontraktor harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager
yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil Site
Manager dan Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak
memenuhi kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team work demi
suksesnya proyek ini.
3) Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor
untuk mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk
menjamin mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi dan sewa
pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
1. Mixer mesin pengaduk beton (Molen)
2. Hammer Jek mesin bobok beton
3. Mesin Gerinda potong besi
4. Vibrator Roller mesin pemadat
5. Welding Machine/Mesin Las
6. Pick Up Truck
7. Generator Set
8. Water Pump
9. Theodolite
10. Water Pass
11. Scafollding
Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang Dan alat-
alat lainnya yang diperlukan Jenis, jumlah, kondisi dan disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksankan.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Penggunaan Alat Kerja serta Alat Bantu dalam menunjang pelaksanaan
pekerjaan dibagi berdasarkan Kelompok kerja tiap–tiap unit Bangunan yang
akan dikerjakan.
4) Persyaratan Khusus
Standar-standar yang berlaku
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera
dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standardisasi Nasional
Indonesaia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku
atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
1. PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
2. NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia.
3. NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
4. NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
5. PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
6. PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
7. PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja
di Indonesia.
8. SII : Standar Industri Indonesia.
9. SK SNI T-15-1991-03 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
( PBI-1991 )
10. AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang
Keselamatan Tenaga Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di
atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional
ataupun dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang
bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan
ini:
Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas
(Gambar Kerja, RKS, BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian /
Kontrak).
Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah
disetujui / disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh
Site Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode
Pelaksanaan. Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan
Direksi, Konsultan Perencana dan konsultan pengawas. Hasil dari
presentasi metode pelaksanaan setelah disetujui bersama oleh Direksi,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas merupakan keputusan yang
mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
Pekerjaan Pendahuluan meliputi :
Pekerjaan Pembersihan dan Perataan Lahan
Pekerjaan pembersihan dan perataan lahan dilaksanakan
sebelum item pekerjaan lainnya seperti pemasangan bouwplank
dll. Dalam pembersihan dan perataan lahan dari gangguan baik itu
gundukan pohon-poho, akar pohon, semak belukar dan ssemak
belukar yang tersisa menggunakan alat.
Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
Sebelum memulai pekerjaan, akan dilakukan pekerjaan
pengukuran untuk memastikan lokasi yang tepat untuk
penempatan komponen-komponen pekerjaan tertentu seperti
ditunjukan dalam gambar. Pengukuran meliputi
pengukuran/penentuan koordinat dan elevasi. Koordinat dan
elefavasi titik yang diperlukan, ditentukan berdasarkan titik rujukan
(Bench Mark) seperti ditunjukan dalam gambar atau ditetapkan
oleh Direksi teknis. Dibawah pengamatan konsultan pengawas,
kami akan membuat titik Duga, titik duga tersebut dijaga
kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan
berlangsung dan tidak akan dibongkar tanpa seizin dari konsultan
pengawas, kami akan menambahkan titik duga jika diperlukan
oleh direksi/konsultan pengawas, selama pelaksanaan pekerjaan,
surveyor/juru ukur akan selalu stand by di lokasi pekerjaan
lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan
dimulai harus diukur/bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis
oleh direksi untuk dilaksanakan. Bouwplank dibuat dan dipasang
sedemikian rupa sehingga mempunyai elevasi (rujukan) tertentu
yang letaknya jauh dari kegiatan pelaksanaan yang dapat
mengganggu, merusak dan merubah elevasinya. Konstruksi
maupun dimensi bench mark akan ditentukan kemudian oleh
Direksi.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Pembuatan Papan Proyek
Kontraktor wajib membuat papan nama proyek dengan isi/tulisan
sesuai format yang telah ditentukan, papan nama proyek harus
dipasang pada lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat
sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Pekerjaan Pembersihan.
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus melaksanakan
Pekerjaan Pembersihan pada Lokasi Pekerjaan dari segala
macam sampah, kotoran dan rumput serta semak belukar, sisa
bekas bongkaran yang diakibatkan oleh pekerjaan sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan
dan bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan
dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan
terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal
dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Teknis.
Kontraktor harus melakukan pembersihan secara teratur untuk
menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat
hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan,
sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-
operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam
kondisi rapi dan bersih setiap saat.
Pengukuran Kembali Kondisi Existing.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
melakukan pengukuran kembali kondisi “existing” terhadap posisi
rencana bangunan yang telah dilaksanakan pada Tahap
sebelumnya. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas dan Dinas Terkait selaku pemilik Proyek.
Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan Volume
pekerjaan berdasarkan item yang sebenarnya di lapangan, harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Dinas Terkait
selaku pemilik Proyek.
Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara
azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-
bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Sebagai keharusan dari Kontraktor dan tanpa biaya tambahan,
Kontraktor menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan
Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga
survey dan lain-lain. material yang mungkin dibutuhkan dalam
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
memeriksa pemasangan/ pematokan (setting out) atau untuk
pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait.
Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya
terbatas pada :
Personil
- 1 orang Surveyor
- 1 orang Asisten surveyor
Peralatan pengukuran (survey) :
- 1 Wild ROS Theodolite (360 derajat)
- 1 Wild T0 Theodolite (360 derajat)
- 1 Wild NAK levels
- 1 pita meteran baja dengan panjang 50 m
- 1 steel measuring rod (4 m)
- 5 target poles dengan tripod
- Patok-patok survey dan macam-macam alat yang
diperlukan dalam survey.
Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk
tripod dan lain-lain. Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor
harus mengadakan survey dan pengukuran tambahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus
bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang
dikerjakan oleh karyawannya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ataupun oleh
Kontraktor harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak,
harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya
sendiri. Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh
dikerjakan sebelum persiapannya (setting out) disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan perubahan / revisi,
Kontraktor / Pemborong harus mengajukan lagi salinan cross
section untuk persetujuan tersebut di atas.
Cross section dari Kontraktor / Pemborong harus digambar di atas
kertas agar memungkinkan direproduksi. Bila cross section ini
akhirnya disetujui, maka Kontraktor /Pemborong harus
menyerahkan gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya
kepada Pemimpin Proyek. Gambar cross section harus memakai
judul dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
Pengujian Kubus Beton
Dalam pengujian kubus beton perlu diambil beberapa sampel sebagai
pembuktian bahwa beton yang digunakan memenuhi persyratan kuat
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
tekan beton yaitu dengan komposisi sampel kubus dengan umur 3 hari,
sampel kubus umur 14 hari, serta kubus dengan umur 28 hari, atau
sampel kubus dengan umur 7 hari, kubus umur 14 hari, serta kubus
umur 28 hari, untuk tiap item pengecoran beton yang akan diuji dilab
nantinya.
Direksi Keet, Los Kerja dan Gudang Bahan.
Direksi Keet ( Los Pengawas )
- Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los
Pengawas) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia
Proyek dengan bahan semi permanen seluas 9 m2 ( Ruang
Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat ), lantai diplester, dinding
tripleks / papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta
alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor /
Pemborong dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada
area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
- Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor
Pemborong di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang
bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang
mana tempatnya/lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas / Personalia Proyek.
- Direksi Keet dan Kantor Kontraktor yang dibuat oleh Kontraktor,
setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut
akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila
dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor /
Pemborong untuk segera membongkarnya dan
membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan
kepada Proyek.
Tempat Penimbunan Material (material on site) dan Peralatan
Pekerjaan ini berupa penyediaan tempat sementara guna
keperluan penimbunan bahan - bahan bangunan dan
penyimpanan alat – alat untuk keperluan proyek. Lokasi untuk
keperluan ini harus dipilih sedemikian rupa sehingga aman dari
pengaruh alam dan manusia serta harus mudah pencapaiannya
dan tidak mengganggu aktifitas lainnya.
Pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
- Lokasi tempat penimbunan (material on site) ditempatkan
berdasarkan unit – unit bangunan sehingga mudah
pencapaiannya berdasarkan setiap kelompok kerja yang
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
ditempatkan pada masing – masing bangunan dan akan
ditentukan oleh Direksi Teknis.
- Lokasi harus bebas dari banjir serta faktor lainnya yang
mengganggu penempatan material.
- Setelah selesai pelaksanaan pekerjaan, lokasi harus
dibersihkan kembali.
Air Kerja
Untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Kontraktor harus
menyediakan air kerja yang bersih dan memenuhi persyaratan–
persyaratan teknis PUBI-1982, tidak berbau, tidak mengandung
kotoran, Lumpur, atau bahan organis lainnya. Air dapat diperoleh
langsung dilapangan atau bila tidak memungkinkan dapat
didatangkan dari luar proyek.
Kontraktor harus menyediakan bak penampungan air yang dapat
mencukupi kebutuhan proyek.
Direksi Teknis berhak menolak air kerja yang tidak memenuhi
persyaratan diatas.
Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi peralatan adalah mendatangkan peralatan – peralatan
yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan yang
telah disetujui oleh Direksi Teknis.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang didasarkan atas
peralatan yang diajukan dalan dokumen penawaran serta alat
penunjang lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Untuk kebutuhan perlatan kerja dibagi berdasarkan kelompok
kerja pada tiap – tiap bangunan.
Penyiapan K3
Kami akan melaksanakan Program Rencana Pra K3K atau Sistem
Pengendalian Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan Lingkungan (SMK3L) agar terciptalah pekerjaan- pekerjaan
yang berkualitas tinggi berdasarkan mutu pekerjaan sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja, sehingga tidak ada
keluhan dari Pemilik Pekerjaan.
Rencana K3 Kontrak yang dibuat juga akan terus dipantau untuk
meminimalisir kecelakaan kerja dan ke semua pekerjaan yang
dilakukan keselamatan kerja akan diutamakan.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Pemasangan Pagar Pembatas di Lokasi Proyek
Pemasangan pagar pembatas dilokasi proyek berfungsi sebagai
pembatas wilayah, melindungi privatisasi, melindungi keamanan (safety),
seni dan keindahan bangunan yang dipagari.
Pagar pembatas sementara (temporary), biasanya terbuat dari produk-
produk dari bahan seng, papan / kayu, terpal, gypsum, dan multiplek.
Digunakan untuk fungsi proteksi sementara (keselamatan / keamanan),
contohnya di lokasi pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang dapat
menimbulkan resiko kecelakaan dan sebagainya.
Untuk pagar sementara seperti pagar proyek (pagar yang di dirikan pada
lahan proyek untuk batas pengamanan proyek selama masa
pelaksanaan).
Sebelum kegiatan membangun di laksanakan harus dipasang papan
nama proyek dan batas perkarangan harus dipagar setinggi minimal 2.5
M1 dengan memperhatikan keamanan dan keserasian sekelilingnya
serta tidak melampaui GSJ.
B. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan:
Galian Tanah
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan galian
tanah untuk pondasi.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : theodolith, meteran,
waterpass, cangkul, belincong, pengki, benang, selang air, dll.
Pengukuran
Setelah posisi titik ukur tetap ditentukan, menurut titik tetap tetap
tersebut dilakukan pengukuran terhadap titik dan elevasi galian
tanah.
Tandai hasil pengukuran dengan memakai patok kayu yang diberi
warna cat.
Pelaksanaan pekerjaan galian tanah untuk pondasi
Pekerjaan galian tanah dengan memakai alat manual cangkul dan
belincong, apabila kondisi lahan memungkinkan pekerjaan galian
tanah sanggup memakai alat bantu excavator.
Pasang patok dan benang untuk contoh galian.
Gali tanah dengan contoh patok dan benang yang telah dipasang.
Buang tanah sisa galian pada area yang telah ditentukan dan tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Galian tanah untuk pondasi dilakukan hingga kedalaman dan lebar
sesuai rencana.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu
diperiksa dengan memakai alat ukur manual atau dengan theodolith.
Bila ada genangan air dalam galian maka disediakan pompa
drainase secukupnya biar air sanggup segera dipompa ke luar,
sehingga tidak mengganggu proses pekerjaan.
Saat penggalian tanah sangat memungkinkan ditemukannya lokasi
bekas pembuangan sampah, banyak serpihan kayu, atau tanah
yang berlumpur. Bila hal ini dijumpai, baiknya benda-benda tersebut
diangkat.
Urugan tanah dilakukan sehabis pekerjaan cor beton pondasi
tanggapan dikerjakan dan beton pondasi telah mencapai umurnya.
Urgan tanah kembali dengan memanfaatkan tanah bekas galian.
Urug tanah disekitar lubang bekas galian pondasi.
Urugan tanah diratakan dan dipadatkan.
Urugan Kembali Bekas Galian
a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk
pasangan pondasi dan peninggian halaman. Urugan harus dilakukan
selapis demi selapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk
setiap lapisan dan ditimbris sampai padat.
b. Penimbunan dan Penimbunan Kembali Penimbunan dan penimbunan
kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian
pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-
kemiringan dan bentuk bentuk menyerupai yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan
dengan ketebalan maksimum 20 cm gembur. Padatkan sesuai dengan
Instruksi Konsultan Pengawas.Penimbunan dan timbun kembali, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, harus dari materi galian
pekerjaan ini. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran,
tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau materi lain yang sanggup merusak
pekerjaan.
c. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi,
instalasi/pipa-pipa dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh
Konsultan MK.
Pasir Urug Bawah Pondasi
a. Urugan pasir dilaksanakan untuk di bawah pondasi,paving block atau
bahan perkerasan jalan, saluran-saluran, bak-bak kontrol dan dibawah
pasangan lantai bangunan.
b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan
air. Ukuran dari ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar
adalah ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Timbunan Tanah
a. Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar
(improve subgrade) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga
digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang
plastis sulit dipadatkan dengan baik.
b. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 20 cm di bawah elevasi dasar
perkerasan dan tanah dasar timbunan harus dipadatkan dalam lapisan-
lapisan timbunan dengan ketebalan maksimum 20 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, sampai 95% dari kepadatan kering maksimum
sebagai ditentukan dalam SNI 03-1742-1989.
c. Lapisan tanah pada kedalaman 20 cm dari elevasi tanah dasar.
Pasangan Batu Kosong Anstamping
a. Aanstamping merupakan susunan batu-batu di atas lapisan pasir
urug dengan tinggi berkisar 20-25 cm. Dalam susunan batu-batu
tersebut disi pasir ke dalam celah-celahnya sehingga tidak ada
rongga antar batu. Untuk menguatkan perekatannya, batu kosong
tersebut disiram menggunakan air.
b. Pemasangan aanstamping cukup sederhana. Pertama yang harus
dikerjakan tukang sebelum memasang aanstamping adalah
meletakkan pasir urug di atas galian pondasi dengan ukuran
ketebalan berkisar 5-10cm.
c. Kemudian batu-batu belah yang berukuran 15/20 cm disusun di atas
pasir urug tersebut. Susunan batuan ini sebaiknya setinggi 20 cm -
25 cm tanpa diberi campuaran adukan semen dan pasir.
d. Yang perlu diperhatikan dalam pemasangan aanstamping ini adalah
pastikan kedalaman galian pondasi yang cukup untuk pembuatan
batu kosong ini.
Pasangan Pondasi Batu Gunung
a. Pembuatan galian untuk pasangan batu sesuai dengan yang
ditunjukkan oleh gambar rencana. Pekerjaan dapat dilakukan secara
manual atau menggunakan alat berat untuk menggali seperti
excavator.
b. Dasar galian dibuat rata dan diberi landasan dari adukan semen
dengan pasir setebal minimal 3 cm sebelum meletakkan batu pada
lapisan yang pertama.
c. Batu dengan ukuran yang besar diletakkan pada lapisan dasar atau
lapisan yang pertama dan pada sudut sudut dari pasangan batu
tersebut.
d. Batu dipasang dengan muka terpanjang secara mendatar dan untuk
muka batu yang tampak atau berada paling luar dipasang sejajar
dengan muka dinding batu yang terpasang.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
e. Batu yang digunakan dibersihkan dan dibasahi sampai merata
selama beberapa saat agar air dapat meresap
f. Setiap rongga atau celah antar batu diisi dengan bahan adukan dari
semen dan pasir sesuai dengan komposisi campuran yang
ditentukan. Bahan adukan atau mortar dapat disiapkan
menggunakan alat concrete mixer atau secara manual.
g. Setiap sambungan antar batu pada permukaan dikerjakan hampir
rata dengan permukaan pekerjaan tetapi tidak menutup permukaan
batu..
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
seluruh pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar
rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan
bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain
yang menunjang pekerjaan beton.
Bahan-Bahan
a. S e m e n
Untuk pekerjaan struktur bawah, termasuk diantaranya plat
basement, plat ground floor, dinding penahan tanah dan semua
struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah, semen
yang digunakan adalah Semen Portland Tipe IV,
atau tipe lainnya yang tahan terhadap sulfat dengan disertai hasil
pengujian laboratorium. Semen harus disimpan sedemikian rupa
untuk mencegah terjanyi kerusakan.
Untuk pekerjaan struktur atas, yaitu struktur yang tidak
berhubungan secara langsung dengan tanah semen yang digunakan
adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam
negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga
mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh
bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang
tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau
kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari
SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak
tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
Aggregates".
Atas persetujuan Manajemen Konstruksi, agregat yang tidak
memenuhi persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti
bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata,
agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,
keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat
kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :
- seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan
beton.
- sepertiga dari tebal pelat.
- 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau
berkas batang
- tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut
penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda
konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan
terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi
ketentuan-ketentuan berikut ini:
Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan
dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat
merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari
15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan
senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan
air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air
yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
d. Baja Tulangan
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan
berikut ini.
Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan,
retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau
berlapis-lapis.
Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja
tulangan deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip
melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan
tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.
Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk
tulangan dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang
digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian
laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh
dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai
berikut :
DIAMETER TOLERANSI
TULANGAN BERAT
< 10 ± 7
BAJA YANG DI
10 mm < <16 mm ± 6
mm %
16 TmUmL A <N GA <N 2 8 mm IJIN±K 5A N
%
> 28 ± 4
%
e. Pembesian
mm %
Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections) Setiap
pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus
disertai surat keterangan Percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus diadakan
pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji
untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap
diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan
akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan
lengkung, harus dilakukan di laboratorium lembaga Uji Konstruksi
atau laboratorium lainya direkomendasi oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu
standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya
pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontrak
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain
yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan
diikat dengan kawat.dari baja. lunak. Sambungan mekanis harus
ditest. dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan
dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Bahan-bahan / Produk
Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-39 (400 Mpa), sesuai
dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai
dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
struktur.Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus
baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir dengan
diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan
tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fy = 400 Mpa
Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan
kawat pengikat yang ditanan atau batang kursi tinggi sendiri
(Individual High Chairs).
Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk
mengatur jarak.
Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI,
kecuali diperlihatkan lain pada gambar
Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang
ridak direkomendasi.
Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir
atau horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung
menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang
rata.
Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan
jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
Kawat Pengikat Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
g. Beton Cor Lantai Wire Mesh
Wiremesh yaitu materi bangunan berupa besi polos/ulir yang terbuat
dari materi wirerod. Selanjutnya material ini dibentuk menjadi
lembaran-lembaran dengan kotak 15 x 15 cm serta panjang 5,4 x 2,1
m dan tebal 4-10 mm. Wiremesh ini biasanya digunakan sebagai
tulangan dalam pengecoran lantai bangunan.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Secara prinsip, pemasangan wiremesh ini tidak jauh berbeda
dengan pemasangan besi beton yang digunakan untuk tulangan
plate. Namun wiremesh mempunyai kelebihan yaitu penggunaannya
lebih mudah lantaran bentuknya sudah teranyam. Anda hanya perlu
mengukur wiremesh tersebut sesuai dengan luas bidang yang telah
diperhitungkan dengan matang, kemudian potong sesuai ukuran
tersebut. Tetapi jikalau ukuran luasannya ternyata masih kurang,
Anda cukup menambahkan wiremesh dengan overlap kurang lebih
15 cm.
Dalam pemasangan wiremesh, Anda harus benar-benar
memperhatikan diameter wiremesh yang akan dipasang dengan
kebutuhannya. Jangan hingga ukuran diameter tersebut tidak
sempurna walaupun hanya berselisih 1 mm saja. Ini dikarenakan
tingkat kekuatan wiremesh akan jauh berbeda bila ukurannya tidak
sesuai dengan perencanaan. Hindari juga memakai wiremesh yang
sudah berkarat.
a. Pelaksanaan pekerjaan
Meliputi pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan
pengecoran.
b. Pekerjaan persiapan
Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton
balok
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan material, antara lain: Portland cement, pasir, split, air,
kaso, multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
Persiapan alat kerja, antara lain : waterpass, beton mixer, meteran,
bar bending, mesin potong besi, unting-unting, benang, vibrator,
gerobak sorong, dan selang air.
c. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda
(marking) untuk posisi titik perletakan balok beton.
d. Pekerjaan pembesian
Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang
lebih nyaman.
Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum
pemasangan sengkang, terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan
utama dengan kapur.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara
tulangan utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system
silang.
Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi
yang akan dipasang.
e. Pekerjaan Bekisting
Bekisting dipasang dalam 3 sisi, sisi kanan, sisi kiri dan sisi bawah,
dipasang dengan multiplek 12mm sebagai bahan bekisting +
tulangan kayu kaso 4/6.
Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang
sesuai, setelahitu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang
sudah ditentukan.
Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat
tekanan saat coran dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm
dengan skoor lainnya.
Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya,
kemudian paku dipakukan dengan menggunakan palu.
f. Pekerjaan pengecoran
Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak
bekisting kemudian letakkan pembesian balok pada posisinya tepat
didalam bekisting.
Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya
didalam bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan
digantung kiri kanan bagian dalam bekisting, dengan maksud
mendapatkan selimut beton.
Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai
dengan spesifikasi teknis.
Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai
pengantar adukan ke areal pekerjaan.
Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang
adukan beton ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan
secara bertahap, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya
segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat mengurangi mutu
beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan
rongga-rongga udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
g. Pekerjaan pembongkaran bekisting balok
Setelah beton berumur 28 hari (beton konvensional), sementara
bekisting samping (tidak menahan momen) dapat dibuka > 24 jam
dimana bentuk beton sudah stabil.
Pertama-tama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu
agar lekatan beton pada multiplek dapat terlepas.
Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga
rangkaian / panel bekisting terlepas.
h. Pekerjaan perawatan beton balok
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton
tetap terjaga dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang
dilakukan adalah dengan menyiram / membasahi beton 2 kali sehari
selama 1 minggu.
D. PEKERJAAN PASANGAN DAN PELESTERAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu
yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat –
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Pasangan batu bata dan bata ringan
Adukan
Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom
bangunan, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan
peralatan.
Dinding partisi
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
Bahan – Bahan
a. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi
dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan
ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah
merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa
diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut
diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak
terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari
A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu
kepada Konsultan MK. Konsultan MK berhak menolak bata dan
menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25
kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000. Produk Lokal atau yang
Setara
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
b. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk
dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat
yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan
yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah
mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pelaksanaan Pekerjaan
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan
didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang
disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
Menggunakan Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang
disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
Batu Bata yang ukurannya kurang dari setengahnya
Batu Bata lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang
beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong
harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi
setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan
bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan
pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen- kusen harus
diisi dengan aduk
b. Pekerjaan Adukan Dan Plesteran
Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air,
adukan kedap air
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai,
tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran
permukaan beton yang terlihat dan tempat – tempat lain seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan
plesteran selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan
kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai
dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
Pencampuran.
Umum.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur
atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang
merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran
dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur
sesuai petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau
plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan
lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan
menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan
yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu.
Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan
air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan
dan pembersihan selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi
kelos – kelos sementara dari bambu.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm,
dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal
6 mm untuk patokan kerataan bidang.
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan
kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup dengan
plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang
tertinggal dalam plesteran.
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali
bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera
dibersihkan.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian
pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang
ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan
profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku.
Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja
tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air,
kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak,
lemak, lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran
dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja.
Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan
plesteran dirawat dengan penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak –
retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
Ketebalan Adukan dan Plesteran.
- Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila
dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Konsultan MK.
Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh
sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang
bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai
jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
Contoh Gambar Pelaksanaan Pasangan Batu Bata
Contoh Gambar Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
Pelaksanaan Pekerjaan
Fabrikasi
Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui
Konsultan MK.
Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai
bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah
ditentukan.
Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan MK sebagai
acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
swambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai
harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau
adukan harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus
dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk
mencegah kerusakan komposisi upvc.
Berbagai perlengkapan bukan upvc yang akan dipasang pada bagian
upvc harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.
Pemasangan kaca pada profil upvc harus dilengkapi dengan Gasket atau
sealant.
Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja
dan memenuhi ketentuan.
Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
dan memenuhi ketentuan.
Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela upvc, boleh dibawa
kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-
benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun. Semua detail
pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta
bersih dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
brosur serta persyaratan teknis yang benar.
Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang
berlainan sifatnya harus diberi “sealant”.
Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air.
Semua upvc yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan
harus tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”.
DINAS PARIWISATA
KABUPATEN BENER MERIAH
E. PEKERJAAN LAIN – LAIN
a. Pekerjaan Finising
Pekerjaan Meliputi dari pembersihan dan penataan kegiatan utama
konstruksi salahsatu point utama misalkan mebersihkan tumpukan
sisa matrial sisa pekerjaan kontruksi.
F. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
Pekerjaan Dokumentasi dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan
sejak dimulainya pekerjaan dengan pendokumentasian (foto 0% s/d
100%) dimana mencantumkan semua item pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh
Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya
berdasarkan realisasi Progres kontraktor selama pekerjaan, harus
diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring serta
menjadi acuan instansi terkait dalam proses Pencairan keuangan
dengan mengacu pada Progres tersebut.
G. SERAH TERIMA PEKERJAAN (PHO)
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus
membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan
semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-
kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila
hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan
dianggap selesai 100 (seratus) %.
Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil
kerjanya, dan menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan karena
kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik maka semua biaya
perbaikan ditanggung oleh kontraktor. Untuk pekerjaan yang telah
selesai 100% dan telah dilakukan serah terima pertama hasil pekerjaan
(Provisional Hand Over) dapat dibayarkan 100% dari nilai kontrak
penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5%
dari nilai kontrak.
Jaminan pemeliharaan tersebut dikembalikan kepada penyedia
barang/jasa setelah masa pemeliharaan berakhir dan penyedia
barang/jasa telah menyelesaikan segala kewajibannya selama dalam
masa pemeliharaan serta telah dilakukan serah terima akhir pekerjaan
(Final Hand Over).