A. Latar Belakang
Kondisi pelayanan penyelenggaraan jalan saat ini belum optimal, terutama dari segi
kontinuitas serta banyaknya daerah-daerah yang belum mempunyai kondisi jalan mantap
bagi penduduknya, menjadi dasar pemikiran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan
jalan berupa pembangunan, peningkatan, rekonstruksi dan pemeliharaan jalan untuk
mengoptimalkan sistem pelayanan dan perbaikan-perbaikan sehingga dapat meningkatan
pergerakan ekonomi masyarakat di masa yang akan datang.
Di tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Bener Meriah telah memprogramkan PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN,
PEMELIHARAAN BERKALA, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) BENER LAMPAHAN - LAMPAHAN
yang berlokasi di Kecamatan Timang Gajah, yang pendanaannya bersumber dari Dana
Alokasi Khusus Penugasan(DAK-Pen). Mengacu kepada Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2011
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Semoga dengan Tersedianya PENANGANAN LONG SEGMENT di Kecamatan Timang
Gajah dapat memudahkan akses dan meningkatan perekonomian masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terciptanya penanganan jalan untuk
meningkatan akses masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terlaksananya penanganan jalan
sebanyak 1 paket.
C. SASARAN
Tersedianya Sarana dan Prasarana jalan di Kecamatan Timang Gajah Sesuai dengan
Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Jalan Khusus..
D. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : ERWIN, S.T, M.Si.
E. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011 Tentang
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-
Bagian Jalan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 Tentang Tata
Cara Pengawasan Jalan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan Dan Status Jalan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 Tentang
Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2018 Tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi Dan
Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu
Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan
Dan Preservasi Jalan;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laksana Jalan dan Jembatan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana
Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina
Marga;
22. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 39/KPTS/Db/2021 Surat
Keputusan Satuan Tugas Survei Pengumpulan Data Kondisi Jalan Dan
Jembatan Tahun Anggaran 2021;
23. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 07/SE/Db/2021
Panduan Pelaksanaan Survei Kondisi Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran
2021 di Direktorat Jenderal Bina Marga;
24. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 11/SE/Db/2021
Penerapan Building Information Modelling Pada Perencanaan Teknis,
Konstruksi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal
Bina Marga;
25. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2017 tentang
Perubahan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Preservasi Jalan
dengan Skema Long Segment;
26. Surat Peninjauan Ulang Pekerjaan Kereb Beton untuk Jalan, Pengecatan
Marka Jalan, dan Pengecatan Bagian-Bagian Jalan dan Jembatan Lainnya;
27. 12/SE/Db/2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang
Jalan dan Jembatan;
28. 10/SE/Db/2022 Pedoman Penyusunan Kajian Pra Studi Kelayakan Proyek
Jalan dan Jembatan dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha Melalui Ketersediaan Layanan (KPBU-AP);
29. 05 SE Db 2017 Surat Edaran tentang Penyampaian Ketentuan Desain dan
Revisi Desain Jalan dan Jembatan Serta Kerangka Acuan Kerja
Pengawasan Teknis untuk Dijadikan Acuan;
30. 14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka
Acuan Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;
31. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang
Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan;
32. Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035.
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang di perlukan untuk PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN,
PEMELIHARAAN BERKALA, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) BENER LAMPAHAN -
LAMPAHAN Kecamatan Timang Gajah terdapat dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Sebesar Rp.
9.079.000.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Juta Rupiah) Termasuk
pajak yang Berlaku.
G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN, PEMELIHARAAN BERKALA,
PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) BENER LAMPAHAN - LAMPAHAN Kecamatan Timang
Gajah sesuai Standar Sarana dan Prasarana Jalan yang mencakup:
• DIVISI 1. UMUM
• DIVISI 2. DRAINASE
• DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
• DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
• DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
• DIVISI 7. STRUKTUR
• DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
• DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
b. Lokasi Pekerjaan
PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN, PEMELIHARAAN
BERKALA, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) BENER LAMPAHAN - LAMPAHAN yang
berlokasi di Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
H. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN, PEMELIHARAAN
BERKALA, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) BENER LAMPAHAN - LAMPAHAN Kecamatan
Timang Gajah, ini dikatakan berhasil apabila:
a. Melaksanakan Pekerjaan menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir sesuai dengan dokumen
pelaksaaan dan kelancaran penyelesaiaan administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaiaan kelengkapan pekerjaan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
1) Metode pelaksaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
2)Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
3)Mengajukanshopdrawingpada awal pekerjaan yang dilaksanakan
4)Membuat laporan harian yang berisikan keterangan tentang:
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang yang berhubungan dengan kebutuhan
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghabat pelaksanaan
5)Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan
6)Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termyn
7)Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah dan kurang (jika ada)
8)Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan
9)Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
10)Membuat gambar-gambar sesuai perencanaan (asbuilt drawing)
11)Membuat time schedule atau kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan.