| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719812125101000 | Rp 483,664,353 | - | |
| 0719775041104000 | Rp 449,526,130 | Berdasarkan hasil klarifikasi pengalaman personil manajerial adalah tidak benar sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengalaman yang mengakibatkan pengalaman pekerjaan kurang dari yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0021231758104000 | Rp 447,252,108 | Berdasarkan hasil klarifikasi pengalaman personil manajerial adalah tidak benar sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengalaman yang mengakibatkan pengalaman pekerjaan kurang dari yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0019026384104000 | Rp 449,101,939 | Berdasarkan hasil klarifikasi pengalaman personil manajerial adalah tidak benar sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengalaman yang mengakibatkan pengalaman pekerjaan kurang dari yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0919748558104000 | - | - | |
| 0822086336104000 | - | - | |
CV Berlian | 0021231279104000 | - | - |
| 0023261076104000 | - | - | |
CV Merpati Prima | 0019026517104000 | - | - |
| 0032866535101000 | - | - | |
| 0901315242101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - |
DESKRIPSI PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Ruang Kelas adalah suatu ruangan dalam bangunan sekolah, yang berfungsi sebagai
tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Mebeler
dalam ruangan ini terdiri dari meja siswa, kursi siswa, meja guru, lemari kelas, papan tulis,
serta aksesoris ruangan lainnya yang sesuai. Ukuran yang umum adalah 9m x 8m. Ruang
kelas memiliki syarat kelayakan dan standar tertentu, misalnya ukuran, pencahayaan alami,
sirkulasi udara, dan persyaratan lainnya yang telah dibakukan oleh pihak berwenang terkait.
Lingkungan belajar yang nyaman akan membuat siswa lebih bersemangat. Terutama
ruang kelas di sekolah yang menjadi tempat utama siswa belajar. Pengertian ruang kelas itu
sendiri merupakan suatu tempat atau ruang yang difungsikan untuk kegiatan belajar
mengajar
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terciptanya suatu sarana dan prasarana
untuk proses belajar mengajar.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terlaksananya REHAB GEDUNG SEKOLAH
SD NEGERI SENI ANTARA (OTSUS) sebanyak 1 paket.
III. SASARAN
Tersedianya Sarana dan Prasarana suatu bangunan sesuai dengan standar.
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : RUH AKBAR.SH.MM
V. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara RI Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4247;
2. Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah Negara (Lembaran Negara
RI Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4925);
3. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
4. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);
5. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Beserta Perubahannya;
6. PERMENPUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang di perlukan untuk REHAB GEDUNG SEKOLAH SD NEGERI SENI ANTARA
(OTSUS) Berasal Dari OTSUS Tahun Anggaran 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Bener
Meriah Tahun 2023 Sebesar Rp. 488.960.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Termasuk pajak yang Berlaku.
VII. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Membangun REHAB GEDUNG SEKOLAH SD NEGERI SENI ANTARA (OTSUS) sesuai
Standar Sarana dan Prasarana yang mencakup:
• PEKERJAAN TANAH
• PEKERJAN BETON BERTULANG
• PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
• PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLASTERAN
• PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
• PEKERJAAN PENGECATAN
• PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOUND
• PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN
• PEKERJAAN SANITASI DAN SEPTICKTANK
b. Lokasi Pekerjaan
REHAB GEDUNG SEKOLAH SD NEGERI SENI ANTARA (OTSUS) yang berlokasi di
Kabupaten Bener Meriah.