| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0849097290104000 | Rp 499,000,001 | - | |
| 0757786629101000 | Rp 499,300,074 | tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0709771646101000 | Rp 499,500,429 | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0745157479104000 | - | - | |
| 0947598827101000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0667121966104000 | - | - | |
| 0023261076104000 | - | - | |
| 0663592608104000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
BELANJA MODAL RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
DARAT LAINNYA - BELANJA JASA KETERSEDIAAN
MARKA JALAN
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN BENER MERIAH
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
Keselamatan lalu lintas merupakan salah satu bagian yang penting dalam rekayasa lalu
lintas untuk mencapai tujuan teknik lalu lintas yang aman, nyaman dan ekonomis. Identifikasi
penyebab kecelakaan yang dilakukan dapat mengurangi tingginya tingkat kecelakaan dalam
berlalu lintas. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di
Indonesia. Jumlah korban yang cukup besar akan memberikan dampak ekonomi (kerugian
materi) dan sosial yang tidak sedikit.
Kecelakaan yang pada umumnya terjadi karena berbagai faktor penyebab secara bersama-
sama, yakni: manusia, kondisi jalan dan kelengkapan jalan. Manusia sebagai faktor dominan
penyebab kecelakaan lalulintas, walaupun sebenarnya kondisi jalan dapat pula menjadi salah
satu sebab lalulintas sehingga untuk mencegah tindakan-tindakan yang membahayakan
keselamatan lalulintas jalan perlu dilengkapi dengan berbagai kelengkapan jalan guna membantu
mengatur arus lalulintas, yakni: marka jalan.
Ditahun 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah telah memprogramkan Belanja
Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya - Belanja Jasa Ketersediaan Marka Jalan.
Semoga dengan tersedianya Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya - Belanja
Jasa Ketersediaan Marka Jalan dapat meningkatkan fasilitas keselamatan di Kabupaten Bener
Meriah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk melakukan pemenuhan Ketersediaan Marka Jalan
dengan tujuan untuk meningkatkan fasilitas keselamatan di Kabupaten Bener Meriah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
a. Memenuhi kebutuhan Fasilitas Keselamatan pada jalan Kabupaten Bener Meriah;
b. Mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari kurang tersedianya
fasilitas keselamatan lalu lintas jalan.
III. TARGET DAN SASARAN
Target dan saasaran yang ingin dicapai adalah menurunkan tingkat kecelakaan yang terjadi
pada ruas Jalan Sp. Bandara Rembele - Komplek Perkantoran Serule Kayu, Kabupaten Bener
Meriah.
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA
Pelaksana Kegiatan : Dinas Perhubungan Kab. Bener Meriah
Penanggung Jawab Kegiatan : Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan
Kab. Bener Meriah
V. DASAR HUKUM
a. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
b. UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen
dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
d. Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden
no.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah.
e. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2014 Tentang Marka Jalan;
f. Peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor PM 14 tahun 2021 tentang
perubahan atas peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor PM 82 tahun
2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
g. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang
Rambu Lalu Lintas,
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah No.12 tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang jasa pemrintah melalui
penyedia.
i. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2778/AJ.004/DRJD/2015
Tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan
Tanda Daftar Badan Usaha Penyedian Bahan Perlengkapan Jalan sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
SK.6252/AJ.003/DRJD/2017.
VI. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Anggaran APBK BENER MERIAH ( DOKA ) Tahun
Anggaran 2023. Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan belanja modal rambu-
rambu lalu lintas darat lainnya - belanja jasa ketersediaan marka jalan adalah sebesar
Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
VII. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
Ruang Lingkup kegiatan Ketersediaan Marka Jalan di ruas Jalan Sp. Bandara Rembele-
Komplek Perkantoran Serule Kayu Kabupaten Bener Meriah, Meliputi :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan marka Jalan
Lokasi Pekerjaan di ruas Jalan Sp. Bandara Rembele- Komplek Perkantoran Serule Kayu
Kabupaten Bener Meriah.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian Pekerjaan dimulai dari tahap persiapan sampai
dengan tahap penyelesaian adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
No Uraian Pekerjaa Bulan
8 9
1 Persiapan
2 Proses Tender
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
IX. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI PERSONIL UTAMA
Personil Utama yang disyaratkan pada Pekerjaan ini terdiri atas:
Sertifikat Kompetensi
No Jabatan Pengalaman Kerja Profesional
Dasar
SKT-(TS 028) Pelaksana
1 Pelaksana lapangan 2 tahun
Lapangan Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat K3 Konstruksi
X. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan Jasa Ketersediaan Marka Jalan, ini dikatakan berhasil apabila:
a. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir fasilitas keselamatan jalan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksaaan dan kelacaran penyelesaiaan
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
1) Metode pelaksaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
2) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
3) Mengajukan shop drawing pada awal pekerjaan yang dilaksanakan
4) Membuat laporan harian yang berisikan keterangan tentang:
Tenaga kerja
Bahan material yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang yang berhubungan dengan kebutuhan
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), laporan bulanan
6) Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termyn
7) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
dan kurang (jika ada)
8) Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan
9) Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
10) Membuat gambar-gambar sesuai perencanaan (asbuilt drawing)
11) Membuat time schedule atau kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan
XI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis Input
a. Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
Cat Marka Thermoplastik terdiri atas:
NO BAHAN/MATERIAL : SPESIFIKASI
Marka Thermoplastic Warna Putih, Binder Berupa Bahan
1. Thermoplastic :
Alami Atau Resin Sintetis Paling Sedikit 18 % (Delapan
Belas Persen), Manik-Manik Kaca (Glassbeads) Bekisar
Antara 30% (Tiga Puluh Persen) - 40% (Empat Puluh
Persen) Dengan Metode Pengujian Menggunakan AASHTO
T 250, Pigmen Berupa Titanium Dioxide Paling Sedikit 10%
(Sepuluh Persen) Dengan Metode Pengujian Menggunakan
ASTM D 476 Untuk Warna Putih, Kombinasi
Calciumcarbonate Dan Inertfillers Dengan Komposisi Paling
Banyak 42% (Empat Puluh Dua Persen); (AASHTO M249-
98).
Bahan tidak melunak pada Suhu Dibawah 102.5°C (Seratus
Dua Koma Lima) Derajat Celcius +9,5°C (Sembilan Koma
Lima) Derajat Celcius Metode pengujian mengunakan
ASTM D 36 dan berat jenis maksimal 2,15 (dua koma lima
belas) kilogram per liter.
Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan
jalan dengan ketebalan 3 (tiga) milimeter, tidak lebih dari 10
(sepuluh) menit pada suhu udara 32°C (tiga puluh dua)
derajat Celcius 2°C (dua) derajat Celcius.
Memiliki nilai kekesatan (skidresistence) paling sedikit
sebesar 45 (empat puluh lima) SRT berdasarkan ASTM 303-
93:2013.
Bahan material yang digunakan diproduksi oleh perusahaan
yang telah memiliki sertifikat manajemen mutu paling
sedikit ISO 9001:2015 dan umur bahan/material tidak lebih
dari 1 (satu) tahun dari tanggal produksi (tidak kadaluarsa).
Setiap bahan yang akan dipergunakan telah lulus uji Resmi
Dalam Negeri Atau Luar Negeri.
Manik-Manik Kaca (Glasbead) dengan ketentuan sesuai
2. Glassbeads :
AASTHO M 247-09 ( Type II )
b. Spesifikasi Peralatan Minimum
Peralatan Konstruksi yang diutuhkan sebagai Alat Bantu Kerja pada Pekerjaan terdiri atas:
No Jenis Kapasitas Jumlah Fungsi dan Kegunaan
Sebagai alat transportasi untuk
1 Dump truck 3-4 m3 1 Unit mengangkut tenaga kerja, material,
dan peralatan
Mesin Pelebur Mesin Aplikator Marka Jalan
Thermoplastic dan digunakan sebagai alat pembuat
2. 75-100 kg 1 unit
Aplikator Marka garis marka jalan dengan bahan
Jalan thermoplastic.
Alat pengatur Lalu Lintas dan
3. Traffic Cone 60 cm 8 Unit sebagai Rambu Pada saat
melakukan Pengecetan.
Uraian Fungsi dan Kengunaan Peralatan Utama pada kegiatan :
a) DumpTruck digunakan untuk membawa material proyek dan juga bahan bahan
kegiatan yang lebih besar yang kapasitasnya 6000 kg;
b) Mesin Pemasak Cat dan Mesin Aplikator Marka Jalan digunakan sebagai alat pembuat
garis marka jalan dengan bahan Termoplastik; &
c) Trafic Cone digunakan untuk Alat pengatur Lalu Lintas dan sebagai Rambu Pada saat
melakukan Pengecetan.
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan (Spek Tahap Pekerjaan dan instruksi kerja)
2.1 Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Pekerjaan Pengukuran/ Pematokan
Pengukuran ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat langsung kondisi riil
dilapangan, sehingga ketika pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Marka
Jalan tidak lagi ditemukan kendala-kendala yang dapat menghambat kelancaran
pelaksanaan pekerjaan tersebut dan sesuai dengan Timeschedule.
Pengukuran ini juga bertujuan untuk mengetahui volume pekerjaan yang
dibutuhkan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta rekayasa lapangan untuk
mengetahui teknik pengaturan lalu lintas selama Pekerjaan, sehingga pengguna
jalan merasa tidak terganggu.
2.1.2 Sewa Gudang
gudang dibutuhkan untuk menyimpan material, alat, mesin dan bahan lainnya harus
mempuyai atap yang memadai untuk melindunginya dari hujan dan harus
dipasang peralatan pengatur sirkulasi udara;
b) lantai gudang harus terhindar dari rembesan air tanah dan sekeliling gudang
dijaga dari kemungkinan pencurian dan kerusakan selama periode pelaksanaan
pembangunan;
c) penempatan, pemilihan lokasi, dan desain untuk gudang berada di dekat
lokasi pekerjaan yaitu di ruas jalan Sp. Rembele-Sp. Perkantoran serule kayu.
2.1.3 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
“keselamatan konstruksi”, yaitu pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
Ada risiko yang melekat yaitu cedera atau kematian dalam semua pekerjaan
terrnasuk yang bekerja di jalan raya, resiko tersebut bagi pekerja di jalan tergolong
sangat tinggi. Dalam upaya untuk mengurangi risiko bahwa rencana kerja yang
dibuat untuk pekerja konstruksi harus bisa meminimalkan risiko.
Pada pembangunan atau pemeliharaan jalan, berarti ada pekerja berada di
pinggir jalan, mereka sedang melakukan pekerjaan dalam area/zona kerja, yaitu
daerah yang ditandai dengan tanda-tanda dan kerucut lalu lintas (perambuan
sementara) untuk memperingatkan pengemudi saat mendekati pekerjaan.
Menghormati Zona Pekerjaan sangat panting untuk menjaga para pekerja tetap
aman. ltu sebabnya regulasi yang dikeluarkan untuk mendorong pengemudi untuk
melakukan tiga tindakan sederhana ketika mendekati Zona Pekerjaan yaitu
memper1ambat dan mengemudi dengan sangat hati-hati (mengikuti petunjuk,
mematuhi batas kecepatan).
Pekerja itu sendiri harus dilengkapi atribut-atribut untuk meminimalkan
gangguan terhadap pengurangan kewaspadaan bagi pengemudi, artinya harus
memer1ukan visibilitas tinggi pakaian untuk pekerja konstruksi. Atribut yang umum
digunakan dalam suatu pekerjaan fisik jalan seperti ter1ihat pada Gambar 30
Langkah-langkah yang perlu mendapat perhatian, yang diantaranya adalah:
1. Keselamatan bagi pekerja jalan.
2. Keselamatan lalu lintas.
3. Kelancaran lalu lintas.
4. Menginstal perambuan sementara (ikuti pedoman yang ada).
Pada jalan yang sudah dioperasikan penginstal perambuan sementara, merupakan hal penting
terutama untuk keselamatan bagi pelaksana dan lalu lintas, pada Gambar 31 contoh
penginstal perambuan sementara saat pekerjaan marka jalan.
2.2. Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan
2.2.1 Pengadaan Bahan setelah mendapatkan persetujuan material sesuai dengan spesifikasi
yaitu AASHTO-249-98, Periksa dan amati kembali kesiapan alat Pemasak Marka dan
Aflikator marka dan Cat yang digunakan berwarna putih seperti pada gambar dan
memenuhi spesifikasi Setelah jenis bahan yang akan digunakan disetujui secara tertulis,
dilakukan pengadaan bahan dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan.
2.2.2 Permohonan Izin Desain Sesuai Gambar - Menyerahkan gambar shopdrawing sesuai
dengan rencana desain. - Setelah gambar shopdrawing disetujui secara tertulis, segera
lakukan pekerjaan persiapan marka jalan.
2.2.3 Pekerjaan Persiapan Sebelum menandai atau mengecat pastikan permukaan perkerasan
bersih, kering, dan bebas dari bahan berminyak dan debu. Untuk pembersihan perkerasan
dengan marka jalan lama, dilakukan dengan grit blasting (keausan dengan material berbutir
halus) agar tidak menghambat daya rekat lapisan cat baru.
2.2.4 Lukisan Marka Jalan (pramarking) Memastikan penandaan marka jalan pada permukaan
perkerasan yang bersih, kering, dan bebas dari bahan berminyak dan debu, berdasarkan
gambar shopdrawing sesuai dengan rencana desain dengan dimensi dan penempatan yang
presisi.
2.2.5 Pengecatan dilakukan setelah bahan cat Marka mencair di dalam prehater pemasak cat
marka dengan suhu 210 – 218 °C. Setelah itu di masukkan ke dalam mesin Aplikator yang
mampu menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam lebar 12 cm dengan tebal
minimum 3 mm dan dengan suhu 204 – 218 °C. Taburkan segera Butiran kaca (glass
bead) dengan dispenser yang melekat di aflikator marka diatas permukaan cat, dengan
kadar 450 gram/m2 ( ketebalan glass Bead 0,2mm).
3. Spesifikasi Jabatan Kerja
Jabatan Dalam
Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan yang Akan
(Tahun) Kerja
Dilaksanakan
SKT-(TS 028) Pelaksana
1 Pelaksana lapangan 2 tahun
Lapangan Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat K3 Konstruksi
B. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Uraian pekerjaan
1. Proses Pengendalian Operasional K3 dimulai dari mengidentifikasi bahaya, jenis
bahaya dan melakukan analisa keselamatan pekerjaan oleh petugas K3;
2. Petugas K3 menyiapkan Dokumen. Prosedur dan Instruksi Kerja yang harus diikuti
oleh setiap tenaga kerja yang terlibat di lokasi kerja;
3. Petugas K3 melakukan sosialisasi, pelatihan sederhana dan pengenalan Alat Pelindung
Diri (APD) terhadap pekerja;
4. Setiap pekerjaan harus dilengkapai dengan prosedur kerja dan APD sesuai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
5. menempatkan rambu-rambu yang bertuliskan ; HATI- HATI ADA PEKERJAAAN
MARKA JALAN. Dan Pemasangan Traffic Cone.
PENILAIAN RISIKO
JENIS/TIPE
NO IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
TINGKAT
KEKERAPAN KEPARAHAN
RISIKO
Luka Bakar pada proses
Pemasangan Pematangan/Pemanasan
1 1 3 3
Marka Jalan Bahan Marka Jalan dan
Pengecatan
Pemasangan
2 Kecelakaan Lalu Lintas 1 3 3
Marka Jalan
C. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
1. Pelaksana Marka Jalan wajib melampirkan Surat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan (TD BUPPJ) Bidang Marka Jalan Sub Bidang Marka Jalan
Termoplastik dan Marka Jalan Berupa Peralatan Paku Jalan;
2. Penyedia Bahan Perlengkapan Marka Jalan yang mendukung pelaksana wajib
melampirkan Surat Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan
(TD BUPBPJ) Bidang Marka Jalan Sub Bidang Marka Termopalstik dan Marka Jalan
Berupa Peralatan Paku Jalan;
3. Melampirkan brosur dari Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan, untuk memastikan
dukungan ketersediaan barang.
4. Surat garansi dari Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan untuk memastikan ketersediaan
Bahan Baku.
Redelong, Juli 2023