DINAS PEKERJAAN UMUM,
PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN
RUTIN, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) CEKAL
BARU - POTENG
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENANGANAN LONG SEGMENT
(PEMELIHARAAN RUTIN, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI)
CEKAL BARU - POTENG
I. Latar Belakang
Kondisi pelayanan penyelenggaraan jalan saat ini belum optimal, terutama dari segi
kontinuitas serta banyaknya daerah-daerah yang belum mempunyai kondisi jalan mantap bagi
penduduknya, menjadi dasar pemikiran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan
berupa pembangunan, peningkatan, rekonstruksi dan pemeliharaan jalan untuk
mengoptimalkan sistem pelayanan dan perbaikan-perbaikan sehingga dapat meningkatan
pergerakan ekonomi masyarakat di masa yang akan datang.
Di tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Bener Meriah telah memprogramkan PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN,
PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) CEKAL BARU - POTENG yang berlokasi di Kecamatan
Timang Gajah, yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Penugasan(DAK-
Pen). Mengacu kepada Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Semoga dengan Tersedianya PENANGANAN LONG SEGMENT di Kecamatan Timang Gajah
dapat memudahkan akses dan meningkatan perekonomian masyarakat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terciptanya penanganan jalan untuk
meningkatan akses masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terlaksananya penanganan jalan
sebanyak 1 paket.
III. SASARAN
Tersedianya Sarana dan Prasarana jalan di Kecamatan Timang Gajah Sesuai dengan
Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Jalan Khusus.
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : Ir. ERWIN, S.T, M.Si.
V. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011 Tentang
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-
Bagian Jalan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 Tentang Tata
Cara Pengawasan Jalan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan Dan Status Jalan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 Tentang
Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2018 Tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi Dan
Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu
Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan
Dan Preservasi Jalan;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laksana Jalan dan Jembatan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana
Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina
Marga;
22. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 39/KPTS/Db/2021 Surat
Keputusan Satuan Tugas Survei Pengumpulan Data Kondisi Jalan Dan
Jembatan Tahun Anggaran 2021;
23. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 07/SE/Db/2021 Panduan
Pelaksanaan Survei Kondisi Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2021 di
Direktorat Jenderal Bina Marga;
24. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 11/SE/Db/2021
Penerapan Building Information Modelling Pada Perencanaan Teknis,
Konstruksi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal
Bina Marga;
25. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2017 tentang
Perubahan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Preservasi Jalan
dengan Skema Long Segment;
26. Surat Peninjauan Ulang Pekerjaan Kereb Beton untuk Jalan, Pengecatan
Marka Jalan, dan Pengecatan Bagian-Bagian Jalan dan Jembatan Lainnya;
27. 12/SE/Db/2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang
Jalan dan Jembatan;
28. 10/SE/Db/2022 Pedoman Penyusunan Kajian Pra Studi Kelayakan Proyek
Jalan dan Jembatan dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha Melalui Ketersediaan Layanan (KPBU-AP);
29. 05 SE Db 2017 Surat Edaran tentang Penyampaian Ketentuan Desain dan
Revisi Desain Jalan dan Jembatan Serta Kerangka Acuan Kerja
Pengawasan Teknis untuk Dijadikan Acuan;
30. 14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka
Acuan Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;
31. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang
Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan;
32. Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035.
33. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023.
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang di perlukan untuk PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN
RUTIN, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) CEKAL BARU - POTENG Kecamatan Timang
Gajah terdapat dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024 Sebesar Rp.6.047.000.000,- ( Enam
Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) Termasuk pajak yang Berlaku.
VII. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN, PENINGKATAN/
REKONSTRUKSI) CEKAL BARU - POTENG Kecamatan Timang Gajah sesuai Standar
Sarana dan Prasarana Jalan yang mencakup:
• DIVISI 1. UMUM
• SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
• DIVISI 2. DRAINASE
• DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
• DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
• DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
• DIVISI 7. STRUKTUR
• DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
• DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
b. Lokasi Pekerjaan
PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN, PENINGKATAN/
REKONSTRUKSI) CEKAL BARU - POTENG yang berlokasi di Kecamatan Timang Gajah
Kabupaten Bener Meriah.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN
RUTIN, PENINGKATAN/ REKONSTRUKSI) CEKAL BARU - POTENG Kecamatan Timang
Gajah, dimulai dari tahap persiapan sampai dengan penyelesaian adalah 150 (Seratus
Lima Puluh) hari kalender.
No Uraian Pekerjaa Bulan
12 1 2 3 4 5 6
1 Persiapan
2 Proses Tender
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
IX. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
No Jabatan Jumlah Pendidikan Sertifikat Keahlian Pengalaman
1 Pelaksana Pelaksana Pekerjaan
1 S1 Sipil 2 Tahun
Lapangan Jalan TS045
2 Petugas
Keselamatan 1 D3 Sertifikat Petugas KK 0 Tahun
Konstruksi
X. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan PENANGANAN LONG SEGMENT (PEMELIHARAAN RUTIN, PENINGKATAN/
REKONSTRUKSI) CEKAL BARU - POTENG Kecamatan Timang Gajah, ini dikatakan
berhasil apabila:
a. Melaksanakan Pekerjaan menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir sesuai dengan dokumen
pelaksaaan dan kelancaran penyelesaiaan administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaiaan kelengkapan pekerjaan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
1) Metode pelaksaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
2) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
3) Mengajukan shop drawing pada awal pekerjaan yang dilaksanakan
4) Membuat laporan harian yang berisikan keterangan tentang:
• Tenaga kerja
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
• Peralatan yang yang berhubungan dengan kebutuhan
• Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghabat pelaksanaan
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan
6) Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termyn
7) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah dan kurang (jika ada)
8) Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan
9) Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
10) Membuat gambar-gambar sesuai perencanaan (asbuilt drawing)
11) Membuat time schedule atau kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan
XI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis Input
a. Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
No Jenis Bahan TKDN Spesifikasi
1 Aggregat Halus 100% agregat yang lolos ayakan No. 4 (4.75 mm) (Pd
T-14-2004-B) (SNI 2417 : 2008)
2 Aggregat Kasar 100% agregat yang tertahan pada ayakan No. 4 (4.75
mm) (Pd T-14-2004-B) (SNI 2417 : 2008)
3 Aspal 85,52% Kadar Aspal min 20%, Kadar Air max 4%, Ukuran
Butiran max 9,5 mm, Curah Kering (SNI 2417 :
2008)
4 Besi Beton Polos 52,81% KS BjTS 420A; BjTS 420B (Material Lokal) (SNI
2052 : 2017)
5 Beton-K300 95,21% Beton Mutu K-250; K-275; K-300; K-325; K-350;
K-375
5 Cat Marka Thermoplastic 51,10% Cat Thermoplastic untuk Road Marking
6 Filler 82,57% Asbuton B 50/30 ; Asbuton Grain sizes: Pass
Sieve 3/8" (9,5 mm) ; Pass Sieve No. 8 (2,36
mm) ; Bitumen Content Min. 20% ; Water
Content Max. 4% ; Softening Point Min.48°C,
Ductility at 25°C ≥ 100cm ; Density Min. 1,0 ;
Weight Loss (with TFOT) ; LoH (loss of Heating ≤
2 ; Asbuton Asphalt Panetration after LoH at
25°C, 100g, 5 sec ≥ 54% ; Packing Bag 50 Kg
7 Glass Bead 40% Thermoplastik Powder, Silica Grafity
2,00g/L:drying time 5 mnt. Softening Point: 102'C
- 25 KG
8 Kerosine 66,43% Density at 15⁰C : Max. 835 kg/m³; Smoke Point :
Min. 15 mm; Char Value : Max. 40 mg/kg;
Distillation: Recovery at 200⁰C Min. 18 % Vol,
End Point Max. 310⁰C; Flash Point Abel : Min.
38,0⁰C; Sulphur Content : Max 0,20 % wt;Copper
Strip Corrosion (3hrs/50⁰C); : Max. No. 1; Odor &
Color (SNI 2417 : 2008)
9 Minyak Pencair (Thinner) 36,91% Clear colorless viscous liquid, SEIV Shred Paint
Remover (Solvent based) is very effective
chemical liquid for removing coating from
substrate. Paint remover also can be called as
Paint Stripper. SEIV SHRED - Paint Remover can
remove all types of paint such as Ducco,
Synthetic, Polyurethane, Epoxy and water based
coating
10 Paku 37,44% Dia ½” s/d 4” ASTM A193 / A193M ; Gr.B7,
Gr.B7M, Gr.B8, Gr.B8M, Gr.B16 ; ASTM A320 /
A320M : Gr.L7, Gr.L7M, Gr.L43, Gr.B8, B8M ;
ASTM A490 / A490M ; ASTM A325 / A325M ;
ASTM A354 ; DIN 931 ; DIN 933 ; ISO-898-1 :
8.8, 9.8, 10.9 , 12.9 ; JIS B1186 : F8T, F10T,
F11T ; JIS B1051 : 8.8, 9.8, 10.9, 12.9 ; JSS II-
09 : S10T ; SAE J429 : 5, 8
11 Semen 90,51% DuPro+ LH PPC (Portland Pozzoland Cement)
(SNI 0302 : 2014)
b. Spesifikasi Peralatan Utama Minimum
NO JENIS PERALATAN KODE JUMLAH HP KAPASITAS
ALAT ALAT
1 ASPHALT FINISHER E02 1 72,4 10 Ton
COMPRESSOR 4000-6500
2 E05 1 60 5000 CPM/(L/m)
L\M
3 EXCAVATOR 80-140 HP E10 1 133 0,93 M3
4 MOTOR GRADER >100 HP E13 1 135 10800 -
5 TANDEM ROLLER 6-8 T. E17 1 82 8,1 Ton
6 TIRE ROLLER 8-10 T. E18 1 100,5 9 Ton
c. Spesifikasi Peralatan Tambahan
NO JENIS PERALATAN KODE JUMLAH HP KAPASITAS
ALAT ALAT
1 ASPHALT SPRAYER E03 1 4 850 Liter
CONCRETE MIXER 0.3-0.6
2 E06 4 20 500 Liter
M3
3 DUMP TRUCK 3.5 TON E08 6 100 3,5 Ton
4 GENERATOR SET E12 10 180 135 KVA
5 VIBRATORY ROLLER 5-8 T. E19 17 82 7,05 Ton
WATER TANKER 3000-4500
6 E23 21 100 4000 Liter
L.
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan (Spek Tahap Pekerjaan dan instruksi kerja)
DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi
Pekerjaan Persiapan disini adalah meliputi pekerjaan Mobilisasi / Demobilisasi,
relokasi utilitas yang ada, dan penjaminan serta penjagaan mutu pekerjaan yang
merupakan pekerjaan tahap awal untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan lainnya, Untuk
Menjaga mutu setiap tahapan pekerjaan akan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis
serta akan dites mutu dari hasil pekerjaan tersebut serta pengukuran dan survey
(apabila diperlukan) oleh kontraktor pelaksana, pekerjaan ini merupakan pengadaan
sarana yang akan mendukung pelaksanaan pekerjaan baik peralatan, tenaga manusia
maupun tempat pemondokan / Basecamp dan Bedeng. Mobilisasi Peralatan dilaksanakan
sebelum pekerjaan lain dimulai dan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan sesuai
dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan, Mobilisasi mencakup peralatan dan
Mobilisasi personil serta peralatan pendukung.
Pada tahap ini juga dilakukan (apabila diperlukan) penyewaan atau pembelian
sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp untuk kegiatan pelaksanaan. Mobilisasi
semua Personil sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan
yang dipersyaratkan. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan. Untuk Manajemen Dan Keselamatan lalu
lintas maka akan diatur dengan ketentuan dan arahan yang berlaku, meliputi dengan
penempatan petugas pengatur, pemasangan rambu, dan pengalihan jalan sementara
(Apabila diperlukan). Pada Saat Seluruh Pekerjaan telah selesai maka akan dilakukan
Demobilisasi yaitu pengembalian Alat-alat kerja.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk menjaga keselamatan kerja seluruh staff dan pekerja yang terlibat dalam
kegiatan proyek, maka dibentuk unit K3, guna menanggulangi gangguan keselamatan
kerja yang mungkin terjadi, dimana unit K3 akan bekerja sama dengan instansi yang
terkait dalam hal keselamatan.
Unit K3 mempunyai tugas antara lain :
- Mengawasi kebersihan daerah kerja
- Mengawasi penggunaan sarana keselamatan pekerja (helm, safety belt, sepatu, dll)
- Mengawasi sarana keselamatan kerja (perlengkapan P3K, pemadam api, bak
sampah, dll)
- Menandai daerah bahaya kecelakaan kerja
- Melakukan tindakan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan
Untuk menjaga keamanan proyek, kami akan menyediakan tenaga keamanan sesuai
dengan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Pengawasan terhadap para pekerja
- Pengawasan terhadap bahan-bahan dan peralatan yang beroperasi diproyek
- Menjaga kelancaran lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan akibat peningkatan jalan.
- Pencegahan adanya tindak kriminal dan bahaya kebakaran
Untuk keselamatan kerja seluruh staf dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan proyek
maka dibentuk unit K-3 yang menanggulangi segala hal tentang keselamatan, dimana
unit K-3 tersebut bekerja sama dengan Puskesmas, Klinik, Rumah sakit, maupun
instansi- instansi terkait lainnya.
Secara garis besar program K3 tersebut adalah sebagai berikut :
- Mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan di proyek dan menyediakan
perlengkapan P3K.
- Melakukan pengawasan terhadap pemakaian alat-alat keselamatan kerja, seperti topi
pengaman, sabuk pengaman, sepatu, sarung tangan dan lain sebagainya.
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Timbunan Pilihan dari sumber galian
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas level timbunan biasadan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau distujui oleh Direksi pekerjaan. Dalam segala
hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila di uji sesuai dan memiliki CBR paling sedikit
10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum.
Pekerjaan Urugan pilihan dilaksanakan dengan prosedur sebagai
berikut :
a. Pengangkutan Material
- Pengangkutan Material Urugan pilihan kelokasi pekerjaan menggunakan dump
truck dan loadingnya dilakukan dengan menggunakan wheel loader.
- Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat penghamparan
agar tidak terjadi kelebihan material disatu tempat dan kekurangan material
ditempat lain.
b. Penghamparan Material
Penghamparan material dilakukan dengan menggunakan motor grader dalam tahap
penghamparan ini harus diperhatikan hal-hal berikut :
- Kondisi cuaca yang memungkinkan
- Panjang hamparan pada saat setiap section yang didapatkan sesuai dengan
kondisi lapangan. Lebar penghamparan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan
tebal penghamparan sesuai dengan spesifikasi, semua tahapan pekerjaan
hamparan dan tebal hamparan berdasarkan petunjuk dan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
- Material yang tidak dipakai dipisahkan dan ditempatkan pada lokasi yang
ditetapkan.
c. Pemadatan Material
Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Vibro Roller, dimulai dari bagian tepi ke
bagian tengah.Pemadatan dilakukan berulang jika dimungkinkan untuk mendapat
hasil yang maksimal dengan dibantu alat water tank untuk membasahi material
timbunan pilihan dan diselingi dengan pemadatan dengan menggunakan Vibro Roller.
Timbunan pilihan dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-
alat konstruksi harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
Dasar perhitungan analisis adalah :
- Asumsi :
1. Pekerjaan dilakukan secara mekanis
2. lokasi pekerjaan sepanjang jalan yang
dikerjakan -
Urutan Kerja/Metode kerja :
1. Material urungan biasanya dimuat ke Dump Truck dengan menggunakan
whell Loader
2. Pengankutan material urungan biasanya dilakukan dengan Dump Truck dari
quarry/borrow pit dengan jarak quarry kelapangan pekerjaan 6 km
3. Material urungan biasa dihampar dengan menggunakan Motor Grader
4. Hamparan material disisram air dengan Water Tank truck (sebelum
pelaksanaan pemadatan) dan dipadatkan dengan menggunakan Vibro Roller
5. Selama pemadatan sekelompok pekerjaan akan merapikan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu.
2. Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan dilakukan di sepanjang penanganan pekerjaan
jalan. Setelah seluruh pekerjaan galian tanah (cutting) selesai dan telah memenuhi
ketentuan elevasi yang ditentukan dalam perencanaan serta telah disetujui oleh Direksi
Lapangan barulah dilakukan penyiapan badan jalan dengan ukuran sesuai gambar
rencana/bestek. Prosedur pelaksanaan Penyiapan Badan Jalan sebagai berikut:
- Motor Grader meratakan permukaan badan jalan
- Vibro Roller memadatkan permukaan yang telah dipotong/diratakan oleh Motor
Grader
- Sekelompok pekerja akan membantu meratakan badan jalan dengan alat bantu
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1. Lapis Pondasi Agregat Kelas B
Lapis Pondasi Kelas B adalah Mutu lapis pondasi bawah untuk lapisan di bawah lapis pondasi
Kelas A. Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) dengan urutan pekerjaan
sebegai berikut:
a. Wheel Loader memuat material agregat yang telah dicampur dari base camp/stock file
kedalam Dump Truck untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pekerjaan. Material dihampar
dilokasi kerja dengan menggunakan Motor Grader, yang selanjutnya setelah mencapai
tebal hamparan gembur yang cukup kemudian dipadatkan dengan menggunakan Vibrator
Roller, dengan tetap menjaga tebal hamparan padat yang disyaratkan dalam gambar.
Untuk menjaga kadar air bahan yang disyratkan dalam rentang Spesifikasi, maka sebelum
pemadatan dapat melakukan penyiraman material hamparan dengan menggunakan
Water Tank. Sekelompok pekerja akan merapihkan hamparan dari agregasi sebelum
pemadatan dengan menggunakan alat bantu.
Peralatan yang digunakan adalah : Wheel Loader, Dump Truck, Vibrator Roller, Water Tank
dan Alat Bantu
2. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Pekerjaan Agregat Kelas A dikerjakan setelah pekerjaan Agregat Kelas B selesai
dikerjakan. untuk Badan Jalan tebal = 15 cm adalah meliputi penghamparan dan
pemadatan agregat base pada badan jalan sepanjang link pekerjaan.
Urutan pelaksanaan :
- Sebelum pekerjana dimulai, terlebih dahulu mempersiapkan gambar design dari data-
data awal yang diambil pada saat survey dan gambar design lokasi in diajukan dan
disetujui direksi pekerjaan terlebih dahulu yaitu dengan gambar penampang
melintang yang menunjukkan elevasi permukaan tiap titik.
- Setelah gambar penampang melintang disetujui, kemudian dilaksanakan pemasangan
patokpatok elevasi.
- disamping persiapan dilokasi pekerjaan, persiapan materila dipersiapkan dengan
dimulai dari pengajuan pembuatan JMD dari balai pengujian dan pengendalian dinas
dengan mengirim rencana agregat hasil pengolahan Stone Cruiser yang ada di base
camp.
- Kemudian dari hasil JMD yang telah disetujui oleh balai pengujian dilanjutkan dengan
pembuatan JMF dilaboraturium, setelah diperoleh hasil komposisi dari agregat
campuran dari material, dilaksanakan trial mix dan kemudian hasil dari trial mix diuji
dengan mengacu kepada JMD. setelah selesai semua hasil dibuat report dan
ditandatangani bersama-sama, kemudian dilakukan pengolahan materila untuk
pengiriman kelokasi pekerjaan.
- Material yang telah diolah dibase camp kemudian dikirim kelokasi pekerjaan dengan
menggunakan Dump Truck yang telah disediakan.
- Stelah materila sampai dilokasi, dilanjutkan penghamparan dengan menggunakan
motor grader yang dihampar secara layer perlayer dengan tebal hamparan maximum
15 cm. kemudian hasil hamparan dipadatkan langsung dengan mengggunakan alat
pemadat Vibro Roller dengan jumlah lintasan yang telah disepakati dan dilanjutkan
dengan menggunakan alat pemadat PTR agar diperoleh hasil hamparan yang
butirannya tidak lepas. pada saat proses pemadatan ini diikuti penyiraman dengan
menggunakan Water Tank. Pemadatan berlangsung sampai dengan elevasi dan
panjang hamparan yang telah ditentukan oleh direksi pekerjaan.
- Setelah pencapaian sesuai dengan elevasi pada gambar design, pengecekan elevasi
yang dilaksanakan bersama, setelah hasil pengecekan elevasi dilanjutkan dengan
melakukan pengujian kepadatan Base kelas B lapis pertama sampai dipadatkan
dengan CBR minimal 60%. dan setiap jarak 100m, pengujian CBR dilakukan sampai
panjang yang diinginkan selesai.
- Setelah Pengujian Hasil Pekerjaan selesai dan sesuai dengan spesifikasi maka dibuat
report dan kemudian ditandatangani bersama kemudian progres pekerjaan dapat
diprestasikan.
Peralatan yang digunakan : Motor Grader, Vobro Roller, Dump Truck dan Water Tanker.
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Pekerjaan ini digunakan sebagai Lapis Perekat antara Lapis Agregat Klas A dengan
konstruksi diatasnya, sebelum dilakukan penyemprotan aspal dipanaskan pada tangki
Aspal Sprayer dan dicampur dengan Karosin setelah aspal mencapai suhu yang telah
ditetapkan sesuai spesifikasi setelah itu aspal Lapis Resap Pengikat disemprotkan ke
Lapis Pondasi Agregat Klas A dengan ketebalan 0,8 s/d 1,2 liter / meter persegi.
Alat yang digunakan antara lain :
- Aspal Sprayer
- Air Compressor
2. Laston Lapis Antara (AC-BC)
Pekerjaan ini dihampar pada permukaan Material Agregat Kelas A yang telah dilapis
dengan Lapis Resap. Material Hot Mix AC-BC setelah pekerjaaan Agregat Kelas A selesai
dikerjakan dan akan kami beli dari produsen terdekat dari lokasi pekerjaan.
Lebar, tebal dan panjang hamparan sesuai persyaratan pada spesifikasi. Pemadatan
dilakukan dengan 2 tahap. Pemadatan pertama dilakukan untuk Break Down dengan
Tandem Roller sebanyak 2 kali lintasan dan pemadatan kedua dilakukan dengan PTR
pada suhu aspal tertentu dengan ± 8 kali lintasan.
Alat yang digunakan antara lain : Aspal Finisher, Tandem Roller, PTR , Dump Truck dan
Water Tank.
DIVISI 7. STRUKTUR
1. Perkerasan Mutu Beton Semen fc’15 MPA
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Perkerasan Jalan Beton Semen (Pd T-05-2004-
B) prosedur pelaksanaan perkerasan beton mencakup persyaratan bahan, penyiapan
tanah dasar dan lapis pondasi, penyiapan pembetonan, pembetonan, pengendalian
mutu dan pembukaan untuk lalu-lintas.
Hal utama yang harus dilakukan dalam pengawasan selama pelaksanaan
perkerasan beton semen adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan awal
• Mempelajari gambar rencana dan spsefikasi
• Pemahaman lebih dalam terhadap lokasi proyek, lajur dan kemiringan
• Peralatan dan organisasi kontraktor
• Penentuan tugas dan tanggung jawab
• Menentukan pengujian, pencatatan dan laporan yang diperlukan
b. Bahan
Semua bahan harus diindentifikasi mengenai sumber, jumlah dan kesesuaian
dengan persyaratan, penanganan, penimbangan dan pembuangan bahan yang
ditolak. Bahan tersebut meliputi : Semen, Agregat, Air, Bahan tambah, Tulangan, ruji
dan bahan pengikat, Material perawatan beton dan Bahan sambungan.
c. Perbandingan campuran
• Pengujian agregat meliputi gradasi, berat jenis, penyerapan, kadar lempung
• Data perencanaan campuran meliputi kadar semen, proporsi agregat, air, rongga
udara, kelecakan dan kekuatan
• Volume takaran meliputi ukuran takaran, berat material dalam takaran dan koreksi
kadar air agregat
d. Unit penakaran/penimbangan meliputi
• Pemeriksaan peralatan untuk menimbang dan mengukur semen, agregat, air dan
bahan tambah
• Pemeriksaan peralatan untuk penanganan material, pengangkut dan skala
timbangan
e. Unit pencampuran
Pemeriksana peralatan pencampuran, lama waktu pencampuran, alat
pengatur waktu dan penghitungan jumlah takaran sebelum pengecoran beton semen
• Acuan : kecocokan acuan, alinyemen, kemiringan dan ruji
• Tanah dasar : kerataan, pemeriksaan permukaan akhir dan kadar air
• Sambungan muai : bahan sambungan, lokasi, alinyemen, dudukan dan ruji
f. Pembetonan
• Persiapan meliputi bahan, perlengkapan peralatan, tenaga kerja dan bahan
pelindung cuaca
• Pencampuran meliputi jenis peralatan, konsistensi, kadar udara, pemisahan butir
(segregasi) dan keterlambatan
• Pengangkutan meliputi batas waktu, pengecekan pemisahan butir dan perubahan
konsistensi
• Pengecoran meliputi penempatan adukan, pemisahan butir, kelurusan dan
kerataan, lingkungan, pengteksturan dan perapihan tepi
• Pembentukan sambungan susut meliputi pembentukan sambungan, alinyemen,
perapihan tepi dan pemeriksaan permukaan sambungan
g. Setelah pembetonan
• Waktu pembongkaran acuan, kerusakan agar dihindari
• Perawatan meliputi metode, peralatan dan bahan, keseragaman, waktu mulai
perawatan dan lama waktu perawatan
• Perlindungan meliputi beton basah, hujan, lalu-lintas, cuaca dingin, cuaca panas
dan pencatatan temperatur
• Sambungan yang digergaji meliputi peralatan, temperatur, bahan penutup,
pembersihan sambungan dan penutup
• Pemeriksaan permukaan meliputi kelurusan dan kerataan, perbaikan atau
penggantian
h. Pengujian beton semen
• Campuran beton basah, pengujian kelecakan (dengan slump) dan kadar udara
• Pengujin kekuatan, pengambilan contoh, pembuatan benda uji, penyimpanan dan
perawatan benda uji, pengujian kuat tekan, pengujian kuat tarik lentur,
pengambilan contoh inti dan penggergajian perkerasan untuk pengujian kuat tarik
lentur.
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Marka Jalan Termoplastik
Pemasangan Marka jalan sangan penting sekali untuk meningkatakan kenyamanan
dan keamanan dalam berkendara, ketika jalan sempit dengan lalulintas padat, keberadaan
marka jalan sangan membantu sekali agar pengendara tetap berada dijalunya masing-
masing. Manfaat keberadaan marka jalan juga dapat kita rasakan ketika kita berkendara
pada ruas satu jalaur dengan dua arah.
Selain itu Ketika hujan deras keberadaan marka jalanlah yang membatu pengendara
agar tetap pada jalurnya masing. berikut tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan marka
jalan.:
a. Pengadaan Bahan dan Alat
• Ajukan persetujuan material sesuai gambar dan speksifikasi.
• Cek dan amati ulang kesiapan alat.
• Cat yang digunakan berwarna putih atau kuning seperti dalam gambar dan
memenuhi spesifikasi
• Setelah jenis material yang akan digunakan disetujui secara tertulis, lakukan
pengadaan material dengan jumlah sesuai kebutuhan.
b. Permohonan Ijin Design Sesuai Gambar
• Ajukan gambar shopdrawing sesuai design rencana.
• Setelah gambar shopdrawing disetujui secara tertulis, segera lakukan pekerjaan
persiapan marka jalan.
c. Pekerjaan Persiapan
• Sebelum penandaan atau pengecatan dilakukan, pastikan bahwa permukaan
perkerasan jalan bersih, kering, dan bebas dari bahan yang berminyak dan debu.
• Untuk pembersihan perkerasan dengan marka jalan lama, dilakukan dengan grit
blasting (pengausan dengan bahan berbutir halus) agar tidak menghalangi
kelekatan lapisan cat baru
d. Pengecatan Marka Jalan
• Pastikan penandaan marka jalan pada permukaan perkerasan dengan dimensi dan
penempatan yang presisi.
• Pengecatan dilakukan dengan mesin yang mampu menghasilkan suatu lapisan
yang rata dan seragam dengan tebal minimum 1,5 mm dan dengan suhu 204 –
218 °C.
• Taburkan segera Butiran kaca (glass bead) diatas permukaan cat, kadar 450
gram/m2.
• Lindungi marka yang masih basah dari lalu lintas sampai marka tersebut kering
dan bisa untuk dilalui.
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
1. Pengendalian Tanaman Pada Rumija
Pengendalian tumbuh-tumbuhan harus selesai dirapikan atau dipotong sesuai
ketentuan selambat-lambatnya 7 hari, bebas dari tumbuh-tumbuhan disekitar ujung
gorong-gorong, terusan gorong-gorong, saluran air yang diperkeras, kerb, sekitar rambu
lalulintas, guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang
dilabur, pualu untuk lalulintas, bangunan bawah jembatan dan tepi deck jembatan.
Tumbuh-tumbuhan yang diijinkan mempunya tinggi minimal 2,5 cm dan
maksimum 10 cm
Tahap Pelaksanaan
Persiapan
Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan.
Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang
telah dilakukan.
Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada
perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.
Sebelum dimulai pekerjaan Bahan telah mendapat persetujuan dari direksi.
Lingkup Pekerjaan
a. Penyedia Jasa harus melaksanakan pengendalian tanaman atau tumbuh-tumbuhan di
sepanjang Ruang Milik Jalan atau koridor yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
jika patok-patok Rumija tidak lengkap atau tersedia, yang kiranya dapat
mengganggu jarak pandang bagi pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu
lintas selama periode pelaksanaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.16.2.3)
dari Spesifikasi.
b. Lokasi yang harus bebas dari tanaman di sekitar ujung gorong-gorong, terusan
gorong-gorong, selokan air yang dilapisi (linedditch), kerb, sekitar rambu,guard rails,
patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang dilabur, bangunan
bawah jembatan dan deck jembatan.
Pelaksanaan :
a. Tumbuh- tumbuhan yang diizinkan tinggi maksimum 10 cm di sekitar patok-patok
pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran melintang jalan,
guardrails, tiang- tiang lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk lalu-lintas
dan trotoar termasuk tepi deck jembatan.
b. Sedangkan tumbuh-tumbuhan yang diijinkan mempunyai tinggi minimal 2,5 cm dan
maksimum 10 cm pada lokasi median jalan yang direndahkan, lereng tepi jalan
(diluar Ruang Manfaat Jalan), taman ditempat istirahat dan sekitarnya.
c. Pada daerah timbunan dan galian jalan harus mencakup pemotongan rumput,
semak-semak, dan pohon-pohon kecil yang tingginya sudah mencapai lebih dari 10
cm dan/atau untuk memperbaiki penampilan di dalam atau di samping jalan yang
dibangun atau memperbaiki jarak pandang pada tikungan selama periode
pelaksanaan dan pekerjaan lain yang mencakup perbaikan lereng yang tidak stabil.
d. Penyedia Jasa harus memperhitungkan kuantitas pelaksanaan pengendalian tanaman
tersebut diatas selama periode pelaksanaan, yang harus dilaksanakan setiap saat
hingga memenuhi kinerja yang disyaratkan.
PEMBERSIHAN AKHIR
Setelah semua Pelaksanaan pekerjaan selesai maka penyedia jasa akan melakukan
pembersihan akhir dimana barak kerja, kantor direksi dan lain-lain akan di bongkar dan
diangkut ke luar lokasi menurut petunjuk direksi. Pembersihan ini dikerjakan pada semua lini
yang terjadi akibat efek dari pelaksanaan pekerjaan.
3. Spesifikasi Jabatan Kerja
Jabatan Dalam
Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan yang akan
(tahun) Kerja
dilaksanakan
SKT Pelaksana
1 Pelaksana 2 Tahun
Konstruksi Jalan (SI003)
Petugas Keselamatan
2 0 Tahun Sertifikat Petugas KK
Konstruksi
A. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta lokasi
2. Lang Segment
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
B. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
PENILAIAN RISIKO
JENIS/TIPE
NO IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN KEKERA KEPARA TINGKAT
PAN HAN RISIKO
Terkena/ Tersemprot Aspal
2 3 6
6.1.(1) Lapis Cair Panas
Resap Pengikat Kecelakaan Alat 1 2 2
1
- Aspal Cair / Terjadi Gangguan lalu Lintas
1 1 1
Emulsi di lokasi Proyek/ Kemacetan
Tertimpa Campuran Aspal
2 3 6
Panas
Kecelakaan Alat 1 2 2
Terjadi Gangguan lalu Lintas
6.3.(6a) Laston 1 1 1
di lokasi Proyek/ Kemacetan
2 Lapis Antara
Kecelakaan Lalu Lintas 2 2 4
(AC-BC)
Kecelakaan Alat 1 1 1
Terjadi Gangguan lalu Lintas
1 1 1
di lokasi Proyek/ Kemacetan
Redelong, November 2023
PENGGUNA ANGGARAN BARANG
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BENER MERIAH
Ir. ERWIN,S.T, M.Si
Pembina Utama Muda/
NIP. 19761225 200112 1 002