I. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong merupakan satu
satunya rumah sakit pemerintah yang saat ini menjadi salah satu rumah
sakit rujuk di kabupaten Bener Meriah dengan 13 puskesmas yang
berada diwilayah tersebut. Dengan jumlah penduduk Jumlah penduduk
Kabupaten Bener Meriah Per Kecamatan Tahun 2022 berjumlah
169.429 jiwa. Jumlah tersebut adalah jumlah penduduk dari Kecamatan
Timang Gajah 21.880 jiwa, Kecamatan Pintu Rime Gayo 14.752 jiwa,
Kecamatan Bukit 31.155 jiwa, Kecamatan Wih Pesam 24.938 jiwa,
Kecamatan Bandar 28.261 jiwa, Kecamatan Syiah Utama 2.482 jiwa,
Kecamatan Permata 20.366 jiwa, Kecamatan Bener Kelipah 4.984 jiwa,
Kecamatan Mesidah 5.199 jiwa dan Kecamatan Gajah Putih 9.326 jiwa.
RSUD Munyang Kute Redelong sangat membutuhkan dukungan
untuk pengembangan pelayanan dibidang sarana salah satunya
Ruang/kamar Operasi, mengingat kondisi grafis dan luasnya wilayah
kabupaten ini sehingga menjadi dapat menjadi salah satu prioritas.
Keadaan Ruang operasi RSUD Munyang Kute Redelong saat ini
masih jauh dari standar kesehatan yang telah ditetapkan, serta belum
memenuhi kriteria kesehatan yang sesuai dengan Peraturan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022
tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit.
Ruang Operasi RSUD Munyang Kute Redelong Saat ini terdiri dari
3 teater dan belum adanya sistem tata udara yang memenuhi
persyaratan untuk ruangan-ruangan dikaitkan dengan tingkatan sterilitas
ruangan, material komponen bangunan koridor steril (semi steril) porosif,
dan kondisi lantai, dinding dan langit-langit ruangan yang rusak, kotor
dan berlumut serta berjamur. Kondisi tersebut merupakan faktor-faktor
yang harus segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan sarana pelayanan
bagi masyarakat dan pengembangan rumah sakit kedepan.
Selain itu RSUD Munyang Kute Redelong juga telah memiliki 1
(satu) teater kamar operasi (OKA Cyto) yang terletak berdampingan
dengan Instalasi Gawat Darurat (IGD), kamar operasi tersebut sudah
memenuhi kaidah-kaidah sterilisasi kamar operasi sesuai standar
kesehatan yang dilengkapi dengan Modular Operation Theatre (MOT).
Sehubungan dengan terus meningkatnya jumlah kunjungan pasien
kerumah sakit umum daerah munyang kute redelong, sudah seharusnya
rumah sakit terus berbenah dan melakukan pengembangan baik
terhadap layanan maupun infrastruktur rumah sakit pada umumnya dan
sarana fisik khususnya. Salah satunya perlu dilakukannya Belanja
Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK), sehingga sarana
yang sesuai dengan standar dapat ditingkatkan untuk mendukung hal
tersebut. Hal ini sejalan bagi RSUD Munyang Kute Redelong dalam
rangka meningkatan Klasifikasi RSUD Munyang Kute Redelong dari
Klasifikasi C ke Klasifikasi B yang merupakan target Renstra tahun 2026.
Selanjutnya, perlu dilakukan upaya untuk memastikan calon
Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai rencana teknis, maka sangat
dibutuhkan perancangan dengan pemilihan Konsultan yang sesuai
dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang
pekerjaan Belanja Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK)
sesuai dengan estetika konstruksi yang ada.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi ini sebagai peningkatan
Saranadan Prasarana sehingga masyarakat lebih mudah dalam
menempati atau menikmati fasilitas publik yang ada.
III. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi ini adalah menyediakan infrastruktur konstruksi Belanja
Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK).
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Rumah Sakit Umum Daerah Munyang
Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : dr. SRI TABAHHATI,Sp.An
V. DASAR HUKUM
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6659);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Milik Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Sarana, Prasarana dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit ;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara:
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Permen PU No.
07.PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Kontruksi;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14
/Pmk.07/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan
Nomor 198/Pmk.07 / 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Fisik;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan dan Sarana Rumah Sakit.
VI. SUMBER DANA
Biaya yang di perlukan untuk Belanja Pembangunan dan
Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK) Berasal Dari APBD Tahun Anggaran
2024 Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten
Bener Meriah Tahun 2024 Sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas
Milyar Rupiah ) Termasuk pajak yang Berlaku.
VII. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam
lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong
Kabupaten Bener Meriah sesuai Standar.
Sarana dan Prasarana yang mencakup:
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN ARSITEKTURAL
• PEKERJAAN STRUKTUR
• PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
b. Lokasi Pekerjaan
Belanja Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Operasi (DAK) yang
berlokasi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.