PEMERINTAH
KABUPATEN BENER MERIAH
DINAS KESEHATAN
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN REHABILITASI PUSTU MERIAH
JAYA (DAK)
I. Latar Belakang
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan terletak di
Kabupaten Bener Meriah, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Belanja Modal
Bangunan Kesehatan Rehabilitasi PUSTU Meriah Jaya (DAK) Untuk Peningkatan Mutu dan
Kualitas Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi Peningkatan Kenyamanan dalam Pelayanan juga pastinya menjaga
agar tetap higenis obat-obatan yang akan di serahkan kepada intansi terkait.
Di tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Telah Memprogramkan Belanja Modal
Bangunan Kesehatan Rehabilitasi PUSTU Meriah Jaya (DAK), Yang Berlokasi Di Kecamatan
Gajah Putih, yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Semoga dengan Terlaksananya Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi PUSTU
Meriah Jaya (DAK). di Kecamatan Gajah Putih Kab. Bener Meriah dapat memudahkan pada
masyarakat untuk Pelayanan dan pembangunan ini dapat meningkatkan standar dan fungsi gedung
PUSTU.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi PUSTU Meriah Jaya (DAK) sesuai dengan
estetika konstruksi yang ada.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi ini sebagai peningkatan Sarana dan Prasarana
sehingga masyarakat lebih mudah dalam menempati atau menikmati fasilitas public yang ada.
III. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah
menyediakan infrastruktur konstruksi Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi
PUSTU Meriah Jaya (DAK).
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : HASYIMI.IB, SKM.M.Kes
V. DASAR HUKUM
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Milik Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit ;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 156);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara:
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Permen PU No. 07.PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultasi;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Kontruksi;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /Pmk.07/2023
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 198/Pmk.07 /
2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Kesehatan.
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang di perlukan untuk Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi PUSTU
Meriah Jaya (DAK). Berasal Dari DAK Tahun Anggaran 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten
Bener Meriah Tahun 2024 Sebesar Rp. 274.000.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
Rupiah ) Termasuk pajak yang Berlaku.
VII. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten
Bener Meriah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang mencakup:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN REHABILITASI GEDUNG PUSTU
A. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
B. PEKERJAAN BETON BERTULANG
C. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
D. PEKERJAAN PLESTERAN
E. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
F. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
G. PEKERJAAN PENGECATAN
H. PEKERJAAN PLUMBING
I. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN
b. Lokasi Pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi Pustu Meriah Jaya (DAK) yang
berlokasi di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi
PUSTU Meriah Jaya (DAK). dimulai dari tahap persiapan sampai dengan penyelesaian adalah
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender. Sedangkan Pelaksanaan pekerjaan tersebut Terhitung
Sejak Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Berdasrkan Scadul Pelaksanaan
Selama 120 hari Kalender.
No Uraian Pekerjaa Bulan
6 7 8 9 10
1 Persiapan
2 Proses Tender
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
IX. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
No Jabatan Jumlah Pendidikan Sertifikat Keahlian Pengalaman
1 SKK Pelaksana Lapangan
Pelaksana 1 S1 Sipil Pekerjaan Bangunan 2 Tahun
Gedung
2 Petugas K3
1 D3 K3 Konstruksi 0 Tahun
Konstruksi
X. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi Pustu Meriah Jaya (DAK), ini
dikatakan berhasil apabila:
a. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan dokumen pelaksaaan dan kelacaran penyelesaiaan administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaiaan kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
1) Metode pelaksaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
2) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
3) Mengajukan shop drawing pada awal pekerjaan yang dilaksanakan
4) Membuat laporan harian yang berisikan keterangan tentang:
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang yang berhubungan dengan kebutuhan
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghabat pelaksanaan
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja), laporan bulanan
6) Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termyn
7) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah dan
kurang (jika ada)
8) Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan
9) Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
10) Membuat gambar-gambar sesuai perencanaan (asbuilt drawing)
11) Membuat time schedule atau kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan
XI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis Input
a. Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
NO BAHAN/MATERIAL : SPESIFIKASI
1. Pasir Urug : Pasir Urug yang digunakan adalah pasir gunung/pasir sungai bewarna
abu-abu tua atau cokelat.
2. Tanah Timbun : Tanah timbun yang digunakan adalah tanah tanah timbun biasa yang
diambil dari sumber galian jenis ini produksi lokal galian C, Setelah
disiram 4 hari bila dipadatkan 100% kepadatan kering maksimun
(MDD) se[erti yang diyentukan oleh SNI 03-1742-1989.
3. Batu Kali / Batu Gunung : Batu kali/batu gunung yang digunakan adalah batu dengan
ukuran tinggi 60 - 80 cm, lebar bawah 60 - 80 cm, dan lebar atas
25 - 30 cm, di produksi dari hasil galian c (produk lokal).
4. Semen PCC : Semen yang digunakan adalah semen PCC dengan kualitas SNI, jenis
Ini produksi lokal dengan SNI 15.2049.1994 dengan berat 40 Kg.
5. Pasir Pasang / Ayak : Pasir pasang yang digunakan adalah pasir dengan bentuk dan
tekstur yang lebih halus dari pasir beton, jenis ini boleh
digunkan pasir pasang gunung dan pasir pasang sungai, di
produksi dari hasil galian c (produk lokal).
6. Pasir Beton ( berat jenis = 1.400 : Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras dan tajam
kg/m³ ) berukuran antara 0,075 – 5 mm, jika terdapat butiran berukuran
lebih kecil dari 0,063 mm tidak lebih dari 5% berat. Pasir beton
sering digunakan untuk pekerjaan cor-coran struktur seperti
kolom, balok dan pelat lantai. Jenis ini diprouksi dari stone
crusher/hasil Galian C.
7. Batu Kerikil / Koral (berat jenis : Batu Kerikil / Koral yang digunakan adalah mempunyai ukuran
= 1.350 kg/m³) sedang antara 10 hingga 20mm dan 20 sampai 30mm. Kategori
ini sangat cocok sebagai bahan tambahan untuk material cor
pembangunan Gedung menurut standar SNI 03-2834-2000. Jenis
ini diproduksi dari stone crusher/hasil Galian C.
8. Bekisting Kayu kelas III : jenis kayu yang di gunakan adalah kayu hasil produksi lokal dan di
perdagangkan di daerah setempat, semua jenis kayu yang akan
digunakan harus kering, bebas cacat, tidak retak, tidak berlubang, tidak
lapuk dan lurus. Jenis kayu yang dapat digunakan salah satunya
adalah kayu pinus.
9. Paku Biasa : Paku Biasa yang digunakan adlah ukuran paku 2 - 5".
10. Besi Beton Polos : Besi beton polos yang digunakan ukuran Diameter 12 mm, 10
mm, 8 mm dengan Panjang 10 m/12 m, dan memiliki
penampang bundar dengan struktur permukaan mulus/licin tanpa
sirip dengan bentuknya bulat memanjang tanpa tambahan variasi
apapun sesuai dengan SNI.
11. Kawat Besi Beton : Kawat Besi Beton yang digunakan adalah kawat beton dengan ukuran
Bendrat BWG 14 (diameter 2,10 mm).
12. Batu Bata : Batu Bata yang digunakan berkualitas baik, ukuran standar (satu
ukuran) produksi lokal yang terbuat dari campuran tanah liat merah
yang baik dengan ukuran standar 5 x 10 x 20 cm.
13. Rangka Baja Ringan : Rangka Baja Ringan yang digunakan adalah Baja Canal C uk. Panjang
6 m, lebar 75mm-100 mm, tebal 1 mm memiliki material baja mutu
Tinggi G 550 dan Material baja harus dilapisi perlindungan
terhadap serangan korosi.
14. Atap Seng Super Deck : Atap Seng Super Deck yang digunakan memiliki ukuran Tebal 0,3 mm
Lebar 0,8 m dengan kualitas SNI, produksi dalam negeri dan bisa
dipergunan dalam pekerjaan bangunan Standar SNI.
15. Sekrup fisher : Sekrup fisher yang digunakan ukuran 12x35 mm kuningan (baut atap
baja ringan).
16. Nok genteng Metal/Multi Roof Perabung/ Sambungan atap berukuran panjang 180 cm yang digunakan
(rabung atap) sebagai penutup atau pertemuan sambungan seng bagian atas atap
rumah.
17. Lisplank Kayu : Papan Les Plang Induk berukuran minimal 20 cm x 2 cm x 4 m yang
dibuat dengan kayu hasil produksi lokal dan di perdagangkan di daerah
setempat.
18. Plafon PVC : Saat ini, ukuran plafon PVC yang dijual di pasaran Indonesia
adalah yang berukuran 3 meter, 4 meter, 5 meter, dan 6 meter.
Sedangkan lebar rata-ratanya adalah sekitar 20 cm, dengan
ketebalan berkisar di angka 6 - 8 mm, setara standar SNI
19. PlaNir/Dempul : Plamir berfungsi menutupi celah-celah maupun pori yang muncul
pada tembok sehingga Anda memiliki dinding dengan
permukaan yang rata, Adapun bahan yang digunakan Semen
putih berkualitas tinggi, Kapur bangunan atau kalsium berwarna
putih (jangan pilih warna buram), Super cement, dan Lem kayu
berwarna putih.
19. Cat dasar : Ada tiga jenis cat dasar yang saat ini cukup banyak beredar di pasar
Indonesia, yakni Alkali Resisting Primer (Undercoat Tembok), Water
Sealer Water Based, dan Water Proofing Wall Sealer.
20. Cat Tembok : Cat tembok yang digunakan adalah cat tembok yang setera dengan
setara Nippon
21 Closet : Pemasangan Closed pada Kamar Mandi Setara dengan Toto.
b. Spesifikasi Peralatan Utama
NO PERALATAN JUMLAH KAPASITAS
1. Concreat Mixer (Molen) 1 Unit Concreat Mixer digunakan sebagai pengaduk campuran
beton dan memiliki kapasitas 0,3-0,8 m³
2. Dump Truck 2 Unit Dump truck yang digunakan adalah dum truck memiliki
kapasitas minimal 4 m³.
3. Scaffolding 10 Set Scaffolding yang digunakan memiliki join pin dengan
main frame T170.
1. Gerobak Sorong dengan kapasitas beban 150 kg.
4. Peralatan lainnya
2. Palu
3. Cangkul
4. Sekop
5. Ember
6. Raskam
7. Sendok semen
8. Meteran
9. waterpass
Kuas, dll.
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan (Spek Tahap Pekerjaan dan instruksi kerja)
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat papan nama proyek dengan isi/tulisan sesuai format yang telah
ditentukan, papan nama proyek harus dipasang pada lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat
sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Pengukuran dan Pematokan
Sebelum memulai pekerjaan, akan dilakukan pekerjaan pengukuran untuk memastikan lokasi yang
tepat untuk penempatan komponen-komponen pekerjaan tertentu seperti ditunjukan dalam gambar.
Pengukuran meliputi pengukuran/penentuan koordinat dan elevasi. Koordinat dan elefavasi titik yang
diperlukan, ditentukan berdasarkan titik rujukan (Bench Mark) seperti ditunjukan dalam gambar atau
ditetapkan oleh Direksi teknis. Dibawah pengamatan konsultan pengawas, kami akan membuat titik
Duga, titik duga tersebut dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
dan tidak akan dibongkar tanpa seizin dari konsultan pengawas, kami akan menambahkan titik duga
jika diperlukan oleh direksi/konsultan pengawas, selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur
akan selalu stand by di lokasi pekerjaan lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan
dimulai harus diukur/bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh direksi untuk dilaksanakan.
Bouwplank dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga mempunyai elevasi (rujukan) tertentu yang
letaknya jauh dari kegiatan pelaksanaan yang dapat mengganggu, merusak dan merubah elevasinya.
Konstruksi maupun dimensi bench mark akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Administrasi dan Dokumentasi
- Setelah SPPBJ diterbitkan, Kontraktor mengajukan Jaminan Pelakasanaan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang (5% dari nilai penawaran terkoreksi).
- Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah Kontraktor menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
- Pengajuan Uang Muka diajukan oleh Kontraktor setelah penandatanganan surat perjanjian
kerja (SPK) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Lelang.
- Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Penandatanganan surat perintah kerja (SPK),
pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat
oleh Panitia / Owner.
Direksi Keet / Barak Kerja
Direksi Keet ( Los Pengawas )
- Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk keperluan
Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat
memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
- Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan, los kerja
untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang
mana tempatnya/lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Personalia Proyek.
- Direksi Keet dan Kantor Kontraktor yang dibuat oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/ pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila
dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera
membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Proyek.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Dengan berusaha seoptimal mungkin untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan
produktivitas tenaga kerja dapat lebih meningkat dan diharapkan tingkat penyelesaian proyek dapat